I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) : A. Rumah tunggal, rumah kopel, rumah sederhana (rumah tunggal) , diijinkan: 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan a. KDB maksimum sebesar % b. KLB maksimum sebesar c. KDH minimal % dari luas persil 2) Ketentuan Tata Bangunan a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar) - Kolektor sekunder adalah 7,5 m - Lokal sekunder adalah 5,5 m - Lingkungan sekunder adalah 5,5 m b. GSB/Ruwasja : - Kolektor sekunder minimal 0 m - Lokal sekunder minimal 0 m - Lingkungan sekunder minimal 0 m c. ...