Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

Blok H1: Sub Zona Pertanian (PL-1)

I.        Pemanfaatan yang Diijinkan (I) : A.     Rumah tunggal, rumah kopel, rumah sederhana (rumah tunggal) , diijinkan: 1)      Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan a.      KDB maksimum sebesar  % b.      KLB maksimum sebesar  c.       KDH minimal  % dari luas persil 2)      Ketentuan Tata Bangunan a.      Rumija (diukur dari As jalan ke pagar) -       Kolektor sekunder adalah 7,5 m -       Lokal sekunder adalah 5,5 m -       Lingkungan sekunder adalah 5,5 m b.    GSB/Ruwasja : -       Kolektor sekunder minimal 0 m -       Lokal sekunder minimal 0 m -       Lingkungan sekunder minimal 0 m c.   ...

Blok G2: Sub Zona Pertanian (PL-1)

I.          Pemanfaatan yang Diijinkan (I) : Pertanian lahan basah Hortikultura Perkebunan     II.           Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -   III.           Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -   IV.           Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) : a.      Seluruh zona perumahan . b.      Seluruh zona perdagangan - jasa . c.      Seluruh zona perkantoran d.      Seluruh zona industri . e.      Seluruh zona sarana pelayanan umum f.       Semua kegiatan peruntukan lainnya. I.       KETENTUAN PELAKSANAAN a.       Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif) ·  ...

Blok G1: Sub Zona Pertanian (PL-1)

I.           Pemanfaatan yang Diijinkan (I) : Pertanian lahan basah Hortikultura     II.           Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -   III.           Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -   IV.           Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) : a.      Seluruh zona perumahan . b.      Seluruh zona perdagangan - jasa . c.      Seluruh zona perkantoran d.      Seluruh zona industri . e.      Seluruh zona sarana pelayanan umum f.       Semua kegiatan peruntukan lainnya. V.   KETENTUAN PELAKSANAAN a.      Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif) ·        Pemb...