I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
Pertanian lahan basah
Hortikultura
Perkebunan
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas
(T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu
(B) : -
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan
(X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.
Seluruh zona perkantoran
d.
Seluruh zona industri.
e.
Seluruh zona sarana pelayanan umum
f.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
I. KETENTUAN
PELAKSANAAN
a. Ketentuan
Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
· Pemberian
insentif fiscal maupun non fiscal
· Pembangunan
serta pengadaan infrastruktur
· Kemudahan
prosedur perizinan
· Pemberian
penghargaan kepada masyarakat dan
swasta
·
Peningkatan peran serta masyarakat
b. Ketentuan
Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin
sebelum ada PZ :
· Pembangunan
dapat dilanjutkan
· Peningkatan
Pajak
· Tidak
diterbitkan lagi perijinannya
· Dicabutnya ijin
setelah 5 tahun
· Memberi ganti
rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan
tidak sesuai dengan PZ:
·
Pemberian
denda
·
Memperketat
izin pembangunan
·
Kenaikan
pajak
·
Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·
Pengenaan kompensasi dan penalti
VI. KETENTUAN TAMBAHAN
a.
Pada zona perlindungan setempat
tidak diperbolehkan untuk beralih fungsi kecuali untuk kegiatan pertanian dan
ladang.
b.
Pembangunan prasarana dan sarana
minimum pada zona perlindungan setempat hanya diperuntukan untuk bangunan
penunjang.
c.
Rumija dan
GSB/Ruwasja untuk rumah tinggal di dalam lingkungan perumahan developer
mengikuti ketentuan yang tertuang di dalam site plan perumahan yang telah
disahkan.
d.
Untuk bangunan di
atas 3 lantai harus menggunakan perhitungan selubung bangunan meliputi
sempadan, KDB, KLB, KDH, KTB dan jarak antar bangunan.
e.
Pengembangan zona
perdagangan dan jasa meliputi pusat perbelanjaan dan toko modern mengikuti
ketentuan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar
Tradisional.
f.
Bagi kegiatan yang diperkirakan
memiliki dampak lingkungan dan lalu lintas seperti ruko, pertokoan, supermaket,
yang diijinkan (I) pada zona perdagangan dan jasa tunggal maupun deret tetap
wajib menyertakann dokumen kelengkapan teknis berupa Dokumen UKL dan UPL serta
dokumen ANDALALIN.
g.
Pengembangan zona yang
direncanakan untuk perumahan pada kondisi eksisting sawah, dilaksanakan secara
bertahap dan konsisten dalam kurun waktu 20 tahun, selama tidak merusak/merubah
sistem irigasi.
h.
Sumur resapan dan biopori wajib
disediakan pada kawasan baru.
VII. KETENTUAN KHUSUS
a.
Zona lindung setempat berupa sub zona sempadan sungai
Brantas ditetapkan sepanjang 75 m yang dapat difungsikan juga sebagai lahan
pertanian, penunjang pariwisata yang tidak boleh dialihfungsikan dan bangunan
yang sudah ada tidak dapat dikembangkan lebih lanjut.
b.
Zona
perumahan kepadatan tinggi dan sedang yang akan terkena pengembangan jalan
kolektor primer untuk perumahan yang sudah ada sempadan menggunakan angka
minimum 3 m, tetapi untuk bangunan baru menggunakan sempadan antara 7-10 m.
Komentar
Posting Komentar