Langsung ke konten utama

Blok G1: Sub Zona Pertanian (PL-1)

I.          Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

Pertanian lahan basah
Hortikultura

    II.          Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -

  III.          Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -

  IV.          Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a.     Seluruh zona perumahan.
b.     Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.     Seluruh zona perkantoran
d.     Seluruh zona industri.
e.     Seluruh zona sarana pelayanan umum
f.      Semua kegiatan peruntukan lainnya.

V.   KETENTUAN PELAKSANAAN
a.     Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
·       Pemberian insentif fiscal maupun non fiscal
·       Pembangunan serta pengadaan infrastruktur
·       Kemudahan prosedur perizinan
·       Pemberian penghargaan kepada masyarakat dan swasta
·       Peningkatan peran serta masyarakat
b.    Ketentuan Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin sebelum ada PZ :
·       Pembangunan dapat dilanjutkan
·       Peningkatan Pajak
·       Tidak diterbitkan lagi perijinannya
·       Dicabutnya ijin setelah 5 tahun
·       Memberi ganti rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan tidak sesuai dengan PZ:
·       Pemberian denda
·       Memperketat izin pembangunan
·       Kenaikan pajak
·       Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·       pengenaan kompensasi dan penalti

VI.  KETENTUAN TAMBAHAN
a.     Pada zona perlindungan setempat tidak diperbolehkan untuk beralih fungsi kecuali untuk kegiatan pertanian dan ladang.
b.     Pembangunan prasarana dan sarana minimum pada zona perlindungan setempat hanya diperuntukan untuk bangunan penunjang.
c.       Rumija dan GSB/Ruwasja untuk rumah tinggal di dalam lingkungan perumahan developer mengikuti ketentuan yang tertuang di dalam site plan perumahan yang telah disahkan.
d.       Untuk bangunan di atas 3 lantai harus menggunakan perhitungan selubung bangunan meliputi sempadan, KDB, KLB, KDH, KTB dan jarak antar bangunan.
e.       Pengembangan zona perdagangan dan jasa meliputi pusat perbelanjaan dan toko modern mengikuti ketentuan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.
f.        Bagi kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak lingkungan dan lalu lintas seperti ruko, pertokoan, supermaket, yang diijinkan (I) pada zona perdagangan dan jasa tunggal maupun deret tetap wajib menyertakann dokumen kelengkapan teknis berupa Dokumen UKL dan UPL serta dokumen ANDALALIN.
g.       Industri/pergudangan yang sudah ada tetap dipertahankan dan tidak untuk dikembangkan.
h.       Pengembangan zona yang direncanakan untuk perumahan pada kondisi eksisting sawah, dilaksanakan secara bertahap dan konsisten dalam kurun waktu 20 tahun, selama tidak merusak/merubah sistem irigasi.
i.       Sumur resapan dan biopori wajib disediakan pada kawasan baru.

VII. KETENTUAN KHUSUS
a.     Zona lindung setempat berupa sub zona sempadan sungai Brantas ditetapkan sepanjang 75 m yang dapat difungsikan juga sebagai lahan pertanian, penunjang pariwisata yang tidak boleh dialihfungsikan dan bangunan yang sudah ada tidak dapat dikembangkan lebih lanjut.

b.     Zona perumahan kepadatan tinggi dan sedang yang akan terkena pengembangan jalan kolektor primer untuk perumahan yang sudah ada sempadan menggunakan angka minimum 3 m, tetapi untuk bangunan baru menggunakan sempadan antara 7-10 m.

Komentar