I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
Pertanian lahan basah
Hortikultura
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas
(T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu
(B) : -
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan
(X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.
Seluruh zona perkantoran
d.
Seluruh zona industri.
e.
Seluruh zona sarana pelayanan umum
f.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
V. KETENTUAN
PELAKSANAAN
a.
Ketentuan Penggunaan Lahan yang
Sesuai (insentif)
· Pemberian
insentif fiscal maupun non fiscal
· Pembangunan
serta pengadaan infrastruktur
· Kemudahan
prosedur perizinan
· Pemberian
penghargaan kepada masyarakat dan
swasta
·
Peningkatan peran serta masyarakat
b.
Ketentuan Penggunaan Lahan yang
Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin
sebelum ada PZ :
· Pembangunan
dapat dilanjutkan
· Peningkatan
Pajak
· Tidak
diterbitkan lagi perijinannya
· Dicabutnya ijin
setelah 5 tahun
· Memberi ganti
rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan
tidak sesuai dengan PZ:
·
Pemberian
denda
·
Memperketat
izin pembangunan
·
Kenaikan
pajak
·
Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·
pengenaan kompensasi dan penalti
VI. KETENTUAN TAMBAHAN
a.
Pada
zona perlindungan setempat tidak diperbolehkan untuk beralih fungsi kecuali
untuk kegiatan pertanian dan ladang.
b.
Pembangunan
prasarana dan sarana minimum pada zona perlindungan setempat hanya diperuntukan
untuk bangunan penunjang.
c.
Rumija dan GSB/Ruwasja untuk rumah tinggal di dalam lingkungan
perumahan developer mengikuti ketentuan yang tertuang di dalam site plan
perumahan yang telah disahkan.
d.
Untuk bangunan di atas 3 lantai harus menggunakan perhitungan
selubung bangunan meliputi sempadan, KDB, KLB, KDH, KTB dan jarak antar
bangunan.
e.
Pengembangan zona perdagangan dan jasa meliputi pusat perbelanjaan
dan toko modern mengikuti ketentuan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Pasar Tradisional.
f.
Bagi
kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak lingkungan dan lalu lintas seperti
ruko, pertokoan, supermaket, yang diijinkan (I) pada zona perdagangan dan jasa
tunggal maupun deret tetap wajib menyertakann dokumen kelengkapan teknis berupa
Dokumen UKL dan UPL serta dokumen ANDALALIN.
g.
Industri/pergudangan
yang sudah ada tetap dipertahankan dan tidak untuk dikembangkan.
h.
Pengembangan
zona yang direncanakan untuk perumahan pada kondisi eksisting sawah,
dilaksanakan secara bertahap dan konsisten dalam kurun waktu 20 tahun, selama tidak
merusak/merubah sistem irigasi.
i.
Sumur resapan dan biopori wajib disediakan pada
kawasan baru.
VII. KETENTUAN KHUSUS
a.
Zona lindung setempat berupa sub zona sempadan sungai
Brantas ditetapkan sepanjang 75 m yang dapat difungsikan juga sebagai lahan
pertanian, penunjang pariwisata yang tidak boleh dialihfungsikan dan bangunan
yang sudah ada tidak dapat dikembangkan lebih lanjut.
b.
Zona
perumahan kepadatan tinggi dan sedang yang akan terkena pengembangan jalan
kolektor primer untuk perumahan yang sudah ada sempadan menggunakan angka
minimum 3 m, tetapi untuk bangunan baru menggunakan sempadan antara 7-10 m.
Komentar
Posting Komentar