I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.
Rumah tunggal, rumah kopel, rumah
sederhana (rumah tunggal), diijinkan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar %
b. KLB maksimum sebesar
c. KDH minimal % dari luas
persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
- Lokal
sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor
sekunder minimal 0 m
- Lokal
sekunder minimal 0 m
- Lingkungan
sekunder minimal 0 m
c. Tinggi bangunan adalah m
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal m
-
Bangunan deret m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
b. Ruang Terbuka Hijau
c. Ruang Terbuka Non Hijau
d. Utilitas & Prasarana
- badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem
jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal
200 m antar hidran
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah
secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan
jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :-
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh zona perumahan.
b. Seluruh zona perdagangan - jasa.
c. Seluruh zona perkantoran
d. Seluruh zona industri.
e. Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali
peribadatan
f. Semua zona peruntukan khusus
g. Semua kegiatan peruntukan lainnya.
V. KETENTUAN PELAKSANAAN
a.
Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
·
Pemberian
insentif fiscal maupun non fiscal
·
Pembangunan serta pengadaan infrastruktur
·
Kemudahan prosedur perizinan
·
Pemberian penghargaan kepada masyarakat dan swasta
·
Peningkatan peran serta masyarakat
b.
Ketentuan Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin
sebelum ada PZ :
·
Pembangunan
dapat dilanjutkan
·
Peningkatan
Pajak
·
Tidak
diterbitkan lagi perijinannya
·
Dicabutnya
ijin setelah 5 tahun
·
Memberi
ganti rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin
dan tidak sesuai dengan PZ:
· Pemberian denda
· Memperketat izin pembangunan
· Kenaikan pajak
· Pembatasan penyediaan
infrastruktur,
· pengenaan kompensasi dan
penalti
VI. KETENTUAN TAMBAHAN : -
VII. KETENTUAN KHUSUS : -
Komentar
Posting Komentar