I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) : A. Makam, diijinkan: 1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan a. KDB maksimum sebesar 0 % b. KLB maksimum sebesar 0 c. KDH minimal 100 % dari luas persil 2) Ketentuan Tata Bangunan a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar) - Kolektor sekunder adalah 0 m - Lokal sekunder adalah 0 m - Lingkungan sekunder adalah 0 m b. GSB/Ruwasja : - Kolektor sekunder minimal 0 m - Lokal sekunder minimal 0 m - Lingkungan sekunder 0 m c. ...