I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.
Sempadan/ Penyangga diijinkan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 5 %
b. KLB maksimum sebesar 0
c. KDH minimal 95 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
-
Kolektor Sekunder
adalah 0 m
b. Tinggi bangunan adalah 0 m
c. Jarak bebas antar bangunan 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Tersedia jalur
inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai.
b. Ruang Terbuka Hijau : -
c. Ruang Terbuka Non Hijau : -
d. Utilitas & Prasarana
-
Jalur inspeksi
minimal 3 m
-
Terdapat bangunan
untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai.
-
Tersedia jembatan
penghubung antar wilayah.
V. KETENTUAN
PELAKSANAAN
a.
Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
·
Pemberian
insentif fiscal maupun non fiscal
·
Pembangunan serta pengadaan infrastruktur
·
Kemudahan prosedur perizinan
·
Pemberian penghargaan kepada masyarakat dan swasta
·
Peningkatan peran serta masyarakat
b.
Ketentuan Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin
sebelum ada PZ :
·
Pembangunan
dapat dilanjutkan
·
Peningkatan
Pajak
·
Tidak
diterbitkan lagi perijinannya
·
Dicabutnya
ijin setelah 5 tahun
·
Memberi
ganti rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin
dan tidak sesuai dengan PZ:
·
Pemberian denda
·
Memperketat izin
pembangunan
·
Kenaikan pajak
·
Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·
pengenaan kompensasi dan penalti
VI. KETENTUAN TAMBAHAN
a.
Pada zona perlindungan
setempat tidak diperbolehkan untuk beralih fungsi kecuali untuk kegiatan
pertanian dan ladang.
b.
Pembangunan
prasarana dan sarana minimum pada zona perlindungan setempat hanya diperuntukan
untuk bangunan penunjang.
VII. KETENTUAN KHUSUS
a. Zona lindung setempat berupa sub zona
sempadan sungai Brantas ditetapkan sepanjang 75 m yang dapat difungsikan juga
sebagai lahan pertanian, penunjang pariwisata yang tidak boleh dialihfungsikan
dan bangunan yang sudah ada tidak dapat dikembangkan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar