Langsung ke konten utama

Blok H3: Sub Zona Sempadan Sungai (PS)

       I.          Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

A.    Sempadan/ Penyangga diijinkan:
1)     Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 5 %
b.     KLB maksimum sebesar  0
c.      KDH minimal 95 % dari luas persil
2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.     GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
-        Kolektor Sekunder adalah 0 m
b.     Tinggi bangunan adalah 0 m
c.      Jarak bebas antar bangunan 0 m
3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai.
b.     Ruang Terbuka Hijau : -
c.      Ruang Terbuka Non Hijau : -
d.     Utilitas & Prasarana
-        Jalur inspeksi minimal 3 m
-        Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai.
-        Tersedia jembatan penghubung antar wilayah.

V.    KETENTUAN PELAKSANAAN
a.     Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
·        Pemberian insentif fiscal maupun non fiscal
·        Pembangunan serta pengadaan infrastruktur
·        Kemudahan prosedur perizinan
·        Pemberian penghargaan kepada masyarakat dan swasta
·        Peningkatan peran serta masyarakat
b.     Ketentuan Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin sebelum ada PZ :
·       Pembangunan dapat dilanjutkan
·       Peningkatan Pajak
·       Tidak diterbitkan lagi perijinannya
·       Dicabutnya ijin setelah 5 tahun
·       Memberi ganti rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan tidak sesuai dengan PZ:
·        Pemberian denda
·        Memperketat izin pembangunan
·        Kenaikan pajak
·        Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·        pengenaan kompensasi dan penalti

VI.   KETENTUAN TAMBAHAN
a.     Pada zona perlindungan setempat tidak diperbolehkan untuk beralih fungsi kecuali untuk kegiatan pertanian dan ladang.
b.     Pembangunan prasarana dan sarana minimum pada zona perlindungan setempat hanya diperuntukan untuk bangunan penunjang.



VII.  KETENTUAN KHUSUS

a.     Zona lindung setempat berupa sub zona sempadan sungai Brantas ditetapkan sepanjang 75 m yang dapat difungsikan juga sebagai lahan pertanian, penunjang pariwisata yang tidak boleh dialihfungsikan dan bangunan yang sudah ada tidak dapat dikembangkan lebih lanjut.

Komentar