Langsung ke konten utama

Blok H3: Sub Zona Transportasi (SPU-2)

             I.     Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

A.    Terminal tipe B, diijinkan:
1)     Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 80 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,6
c.      KDH minimal 10 % dari luas persil
2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.   Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.   GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal sekunder minimal 5 m
-      Lingkungan sekunder minimal 3 m
c.      Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar badan jalan yang ada
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-  RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.      Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-  badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-  Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-  Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

     II.          Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -

    III.          Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :-


   IV.          Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a.     Seluruh zona perumahan.
b.     Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.      Seluruh zona perkantoran
d.     Seluruh zona industri.
e.     Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
f.       Semua zona peruntukan khusus
g.     Semua kegiatan peruntukan lainnya.

V.    KETENTUAN PELAKSANAAN
a.     Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
·      Pemberian insentif fiscal maupun non fiscal
·      Pembangunan serta pengadaan infrastruktur
·      Kemudahan prosedur perizinan
·      Pemberian penghargaan kepada masyarakat dan swasta
·      Peningkatan peran serta masyarakat
b.     Ketentuan Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin sebelum ada PZ :
·      Pembangunan dapat dilanjutkan
·      Peningkatan Pajak
·      Tidak diterbitkan lagi perijinannya
·      Dicabutnya ijin setelah 5 tahun
·      Memberi ganti rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan tidak sesuai dengan PZ:
·        Pemberian denda
·        Memperketat izin pembangunan
·        Kenaikan pajak
·        Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·        pengenaan kompensasi dan penalti



VI.   KETENTUAN TAMBAHAN
a.   Rumija dan GSB/Ruwasja untuk rumah tinggal di dalam lingkungan perumahan developer mengikuti ketentuan yang tertuang di dalam site plan perumahan yang telah disahkan.
b.   Untuk bangunan di atas 3 lantai harus menggunakan perhitungan selubung bangunan meliputi sempadan, KDB, KLB, KDH, KTB dan jarak antar bangunan.
c.    Pengembangan zona perdagangan dan jasa meliputi pusat perbelanjaan dan toko modern mengikuti ketentuan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.
d.   Bagi kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak lingkungan dan lalu lintas seperti ruko, pertokoan, supermaket, yang diijinkan (I) pada zona perdagangan dan jasa tunggal maupun deret tetap wajib menyertakann dokumen kelengkapan teknis berupa Dokumen UKL dan UPL serta dokumen ANDALALIN.
e.   Kegiatan pada sub zona kesehatan (rumah sakit) yang diijinkan, tetap menyertakann dokumen kelengkapan teknis berupa dokumen AMDAL, Dokumen UKL dan UPL serta dokumen ANDALALIN.
f.     Pengembangan zona yang direncanakan untuk perumahan pada kondisi eksisting sawah, dilaksanakan secara bertahap dan konsisten dalam kurun waktu 20 tahun, selama tidak merusak/merubah sistem irigasi.
g.   Kelompok rumah yang memiliki fungsi campuran dengan komersial sebagai kegiatan utamanya,masuk ke dalam zona perdagangan dan jasa.
h.   Sumur resapan dan biopori wajib disediakan pada kawasan baru.

VII.  KETENTUAN KHUSUS
a.     Zona perumahan kepadatan tinggi berpotensi terjadinya rawan bencana kebakaran, sehingga diperlukan konstruksi dan desain bangunan harus disesuaikan dengan mitigasi bencana rawan kebakaran.

b.     Sub zona perdagangan dan jasa tunggal rawan untuk terjadi bencana kebakaran sehingga wajib menyediakan jalur pemadam kebakaran.

Komentar