I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.
Terminal tipe B, diijinkan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 80 %
b. KLB maksimum sebesar 1,6
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor sekunder minimal 7 m
- Lokal sekunder minimal 5 m
- Lingkungan sekunder minimal 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
-
Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar badan jalan yang ada
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari
luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa
trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana
- badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem
jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off
site
- Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal
200 m antar hidran
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah
secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan
jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :-
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh zona perumahan.
b. Seluruh zona perdagangan - jasa.
c. Seluruh zona perkantoran
d. Seluruh zona industri.
e. Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali
peribadatan
f. Semua zona peruntukan khusus
g. Semua kegiatan peruntukan lainnya.
V. KETENTUAN
PELAKSANAAN
a.
Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
·
Pemberian
insentif fiscal maupun non fiscal
·
Pembangunan serta pengadaan infrastruktur
·
Kemudahan prosedur perizinan
·
Pemberian penghargaan kepada masyarakat dan swasta
· Peningkatan peran serta masyarakat
b.
Ketentuan Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin
sebelum ada PZ :
·
Pembangunan
dapat dilanjutkan
·
Peningkatan
Pajak
·
Tidak
diterbitkan lagi perijinannya
·
Dicabutnya
ijin setelah 5 tahun
·
Memberi
ganti rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin
dan tidak sesuai dengan PZ:
·
Pemberian denda
·
Memperketat izin
pembangunan
·
Kenaikan pajak
·
Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·
pengenaan kompensasi dan penalti
VI. KETENTUAN TAMBAHAN
a.
Rumija dan
GSB/Ruwasja untuk rumah tinggal di dalam lingkungan perumahan developer
mengikuti ketentuan yang tertuang di dalam site plan perumahan yang telah
disahkan.
b.
Untuk
bangunan di atas 3 lantai harus menggunakan perhitungan selubung bangunan
meliputi sempadan, KDB, KLB, KDH, KTB dan jarak antar bangunan.
c.
Pengembangan
zona perdagangan dan jasa meliputi pusat perbelanjaan dan toko modern mengikuti
ketentuan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar
Tradisional.
d. Bagi
kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak
lingkungan dan lalu lintas seperti ruko, pertokoan, supermaket,
yang diijinkan (I) pada zona perdagangan dan jasa tunggal maupun deret tetap wajib
menyertakann dokumen kelengkapan teknis berupa Dokumen UKL dan UPL serta
dokumen ANDALALIN.
e. Kegiatan pada sub zona kesehatan (rumah sakit) yang diijinkan, tetap
menyertakann dokumen kelengkapan teknis berupa dokumen AMDAL, Dokumen UKL dan
UPL serta dokumen ANDALALIN.
f.
Pengembangan zona yang
direncanakan untuk perumahan pada kondisi eksisting sawah, dilaksanakan secara
bertahap dan konsisten dalam kurun waktu 20 tahun, selama tidak merusak/merubah
sistem irigasi.
g. Kelompok rumah yang memiliki fungsi campuran dengan komersial
sebagai kegiatan utamanya,masuk ke dalam zona perdagangan dan jasa.
h. Sumur resapan dan biopori wajib disediakan
pada kawasan baru.
VII. KETENTUAN KHUSUS
a. Zona perumahan kepadatan tinggi berpotensi terjadinya rawan
bencana kebakaran, sehingga diperlukan konstruksi dan desain bangunan harus
disesuaikan dengan mitigasi bencana rawan kebakaran.
b. Sub zona perdagangan dan jasa tunggal rawan untuk terjadi bencana
kebakaran sehingga wajib menyediakan jalur pemadam kebakaran.
Komentar
Posting Komentar