I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.
Makam, diijinkan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 0 %
b. KLB maksimum sebesar 0
c. KDH minimal 100 % dari luas
persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor sekunder adalah 0 m
- Lokal sekunder adalah 0 m
- Lingkungan sekunder adalah 0 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor sekunder minimal 0 m
- Lokal sekunder minimal 0 m
- Lingkungan sekunder 0 m
c. Tinggi bangunan adalah 0 m
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 0 m
-
Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki : -
b. Ruang Terbuka Hijau : Makam merupakan ruang terbuka hijau
yang dilengkapi dengan pepohonan besar sebagai elemen RTH serta tanaman lain.
c. Ruang Terbuka Non Hijau : -
d. Utilitas & Prasarana : -
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :-
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh zona perumahan.
b. Seluruh zona perdagangan - jasa.
c. Seluruh zona perkantoran
d. Seluruh zona industri.
e. Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali
peribadatan
f. Semua zona peruntukan khusus
g. Semua kegiatan peruntukan lainnya.
V. KETENTUAN PELAKSANAAN
a.
Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
·
Pemberian
insentif fiscal maupun non fiscal
·
Pembangunan serta pengadaan infrastruktur
·
Kemudahan prosedur perizinan
·
Pemberian penghargaan kepada masyarakat dan swasta
· Peningkatan peran serta masyarakat
b.
Ketentuan Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin
sebelum ada PZ :
·
Pembangunan
dapat dilanjutkan
·
Peningkatan
Pajak
·
Tidak
diterbitkan lagi perijinannya
·
Dicabutnya
ijin setelah 5 tahun
·
Memberi
ganti rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin
dan tidak sesuai dengan PZ:
· Pemberian denda
· Memperketat izin pembangunan
· Kenaikan pajak
· Pembatasan penyediaan
infrastruktur,
· pengenaan kompensasi dan
penalti
VI. KETENTUAN TAMBAHAN : -
VII. KETENTUAN KHUSUS : -
Komentar
Posting Komentar