Langsung ke konten utama

Blok H3: Sub Zona RTH Fungsi Lainnya (RTH-3)

I.       Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

A.    Makam, diijinkan:
1)     Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar  0 %
b.     KLB maksimum sebesar  0
c.      KDH minimal  100 % dari luas persil
2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.       Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 0 m
-      Lokal sekunder adalah 0 m
-      Lingkungan sekunder adalah 0 m
b.       GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 0 m
-      Lokal sekunder minimal 0 m
-      Lingkungan sekunder 0 m
c.       Tinggi bangunan adalah 0  m
d.       Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal  0 m
-        Bangunan deret 0  m
3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki : -
b.     Ruang Terbuka Hijau : Makam merupakan ruang terbuka hijau yang dilengkapi dengan pepohonan besar sebagai elemen RTH serta tanaman lain.

c.      Ruang Terbuka Non Hijau : -
d.     Utilitas & Prasarana : -

II.     Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -

III.    Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :-

IV.   Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a.     Seluruh zona perumahan.
b.     Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.      Seluruh zona perkantoran
d.     Seluruh zona industri.
e.     Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
f.       Semua zona peruntukan khusus
g.     Semua kegiatan peruntukan lainnya.

V.         KETENTUAN PELAKSANAAN
a.  Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
·      Pemberian insentif fiscal maupun non fiscal
·      Pembangunan serta pengadaan infrastruktur
·      Kemudahan prosedur perizinan
·      Pemberian penghargaan kepada masyarakat dan swasta
·      Peningkatan peran serta masyarakat
b.    Ketentuan Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin sebelum ada PZ :
·      Pembangunan dapat dilanjutkan
·      Peningkatan Pajak
·      Tidak diterbitkan lagi perijinannya
·      Dicabutnya ijin setelah 5 tahun
·      Memberi ganti rugi kepada yang bersangkutan



Belum mendapatkan izin dan tidak sesuai dengan PZ:
·      Pemberian denda
·      Memperketat izin pembangunan
·      Kenaikan pajak
·      Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·      pengenaan kompensasi dan penalti

VI.   KETENTUAN TAMBAHAN : -


VII.  KETENTUAN KHUSUS : -

Komentar