I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.
Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan diijinkan :
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 50 %
b. KLB maksimum sebesar 1,0
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder
adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder
adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja :
-
Kolektor sekunder
minimal 7 m
-
Lokal sekunder
minimal 5 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal
3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada
-
dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan. trotoardan halaman yang diperkeras
sebagai pelataran parkir.
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
-
badan jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat
dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan
setiap bangunan disarankan menggunakan sumur
resapan dan biopori,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih
kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan
sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum wajib berada di depan bangunan harus mempunyai
jarak maksimal 200 m antar hidran
-
Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap
sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang
terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
II. Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -
III. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
IV.
Pemanfaatan yang
Tidak Diijinkan (X) :
a.
Seluruh
zona perumahan.
b. Seluruh zona perdagangan - jasa.
c. Seluruh zona industri.
d. Seluruh zona sarana pelayanan umum
e. Semua zona peruntukan khusus
f. Semua kegiatan peruntukan lainnya.
Komentar
Posting Komentar