I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.
Masjid, langgar/musholla,gereja, diijinkan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 80 %
b. KLB maksimum sebesar 1,6
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor sekunder minimal 7 m
- Lokal sekunder minimal 5 m
- Lingkungan sekunder minimal 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
-
Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar badan jalan yang ada
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari
luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa
trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana
- badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem
jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off
site
- Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal
200 m antar hidran
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah
secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan
jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :-
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh zona perumahan.
b. Seluruh zona perdagangan - jasa.
c. Seluruh zona perkantoran
d. Seluruh zona industri.
e. Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali
peribadatan
f. Semua zona peruntukan khusus
g. Semua kegiatan peruntukan lainnya.
Komentar
Posting Komentar