Langsung ke konten utama

Blok H3: Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)

             I.     Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

A.    Ruko dan Pertokoan diijinkan:
1)     Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.      KDH minimal10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan kolektor primer dan sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blokmelaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.   Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor primer adalah 12,5 m
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.   GSB/Ruwasja :
-      Kolektor primer minimal 10 m
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.      Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)

d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-     Jalur pejalan kaki  menggunakan trotoar yang ada dan bagian dari halaman
-     Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-     RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
c.      Ruang Terbuka Non Hijau 
-     RTNH berupatrotoar  dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-     badan jalan minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-     Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-     Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-      Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-     Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-     Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-     Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-     Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

II.          Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) :
A.  Cafe, Restorant dan Karoke diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1)     Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.      KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.   Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-  Kolektor primer adalah 12,5 m
-  Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.   GSB/Ruwasja :
-  Kolektor primer minimal 10 m
-  Kolektor sekunder minimal 7 m
c.      Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang sudah ada dan di dalam halaman
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.      Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan, trotoar dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-        badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter untuk mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.


  III.            Pemanfaatan yang Bersyarat Tertentu (B):
A.    Showroom mobil, Dealer mobil/motor, Tempat cuci mobil, Salon mobil, diijinkan dengan syarat:
1)     Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 50%
b.     KLB maksimum sebesar  1,5
c.      KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok dan melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.   Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor primer adalah 12,5 m
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.   GSB/Ruwasja :
-      Kolektor primer minimal 10 m
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.      Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.      Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman ruko yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-  Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-  Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-  Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

B.    Sentra PKL, Pujasera, Pusat oleh-oleh, Tempat futsal, diijinkan secara terbatas dengan syarat :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.      KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok dan melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.   Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor primer adalah 12,5 m
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.   GSB/Ruwasja :
-      Kolektor primer minimal 10 m
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.      Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3 – 6m
-        Bangunan deret 0 m

3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.      Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman ruko yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-  Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-   Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-  Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

C.    Bank, Hotel Melati, Bioskop diijinkan:
1)     Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.      KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.   Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor primer adalah 12,5 m
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.   GSB/Ruwasja :
-      Kolektor primer minimal 10 m
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.      Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki  pada menggunakan trotoar yang ada
-        Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-    Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
-    Bagi bangunan lama yang tidak memiliki  RTH wajib menyediakan tanaman dengan menggunakan  pot-pot tanaman atau tanaman merambat.
c.      Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-    Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-    Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dilengkapi dengan sumur`resapan dan biopori.
-    Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-     Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-    Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-    Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-    Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-    Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

D.    Hotel Bintang diijinkan:
1)     Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  4,2
c.      KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan kolektor Primer dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blokmenyusun dokumen UKL dan UPL.
2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.   Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor primer adalah 12,5 m
b.   GSB/Ruwasja :
-      Kolektor primer minimal 10 m
c.    Tinggi bangunan adalah 30 m
d.   Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 6 - 10 m
3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki  pada menggunakan trotoar yang ada dan bagian dari halaman
-        Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-    Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
-    Bagi bangunan lama yang tidak memiliki  RTH wajib menyediakan tanaman dengan menggunakan  pot-pot tanaman atau tanaman merambat.
c.      Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-    Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-    Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dilengkapi dengan sumur`resapan dan biopori.
-    Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota atau dengan mengambil air tanah sesuai dengan persyaratan pengambilan air tanah
-     Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-    Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-    Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-    Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-    Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

E.     SPBU diijinkan dengan syarat:
1)     Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 10%
b.     KLB maksimum sebesar  0,10
c.      KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok, menyusun dokumen UKL dan UPL.
2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.   Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor primer adalah 12,5 m
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.   GSB/Ruwasja :
-      Kolektor primer minimal 10 m
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.      Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki  pada menggunakan trotoar yang ada
-        Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.      Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-    Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-    Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dilengkapi dengan sumur`resapan dan biopori.
-    Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-     Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-    Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-    Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-    Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-    Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

F.     Mall, Plasa, Plasa Elektronik, Supermarket diijinkan dengan syarat:
1)     Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.      KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok, menyusun dokumen UKL dan UPL.
2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.   Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor primer adalah 12,5 m
b.   GSB/Ruwasja :
-      Kolektor primer minimal 10 m
c.      Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan pada halaman
-        Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH menggunakan RTH Jalur jalan dan pekarangan
c.      Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan, trotoar dan pelataran parkir
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-  Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-  Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus disediakan didepan bangunan pasar dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-  wajib menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat

G.    Kantor partai, Kantor Konsultan, Kantor Notaris, Kantor Yayasan, kantor swasta lain diijinkan dengan batasan :
1)     Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 50 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,0
c.      KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok

2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-   Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-   Lokal sekunder minimal 5 m
c.      Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-  RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.      Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-  Badan jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-         Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-  Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.


H.    Home industry, diijinkan dengan syarat:
1)     Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 70 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,4
c.      KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.       Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.       GSB/Ruwasja :
-      Lokal sekunder minimal 5 m
-      Lingkungan sekunder minimal 3 m
c.       Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d.       Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-      Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau menggunakan badan jalan
-      dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-      RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.      Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-      Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-      Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-      Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-      Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-      Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site dan bila home industry memiliki limbah harus dilengkapi dengan badan pengolah limbah
-      Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-      Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-      Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

I.       Perguruan tinggi, lembaga pendidikan tinggi, pondok pesantren, diijinkan dengan syarat:
1)     Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  3,6
c.      KDH minimal 10 % dari luas persil
2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.   Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor primer adalah 12,5 m
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.   GSB/Ruwasja :
-      Kolektor primer minimal 10 m
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal sekunder minimal 5 m
-      Lingkungan sekunder minimal 3 m
c.    Tinggi bangunan adalah 26 m
d.   Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 6-8 m
-        Bangunan deret 0 m
3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar badan jalan yang ada
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-  RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.      Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-  Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-   Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-  Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat

J.     Rumah sakit tipe B dan Tipe C, Praktek dokter bersama, diijinkan dengan syarat:
1)     Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.      KDH minimal 10 % dari luas persil
2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.       Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor primer adalah 12,5 m
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.       GSB/Ruwasja :
-      Kolektor primer minimal 10 m
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal sekunder minimal 5 m
c.      Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.      Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-  Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-   Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site dilengkapi badan pengolah limbah
-  Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-  Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

K.    Masjid/gereja, diijinkan dengan syarat:
1)     Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.      KDH minimal 10 % dari luas persil
2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.       Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor primer adalah 12,5 m
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.       GSB/Ruwasja :
-      Kolektor primer minimal 10 m
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal sekunder minimal 5 m
-      Lingkungan sekunder minimal 3 m
c.      Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar badan jalan yang ada
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-  RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.      Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-  badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-  Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-  Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

L.     Gedung Kesenian, Gedung Pertemuan, Gelanggang olahraga, diijinkan dengan syarat:
1)     Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.   KDB maksimum sebesar 60 %
b.   KLB maksimum sebesar  1,2
c.    KDH minimal 10 % dari luas persil
d.   Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.   Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor primer adalah 12,5 m
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.   GSB/Ruwasja :
-      Kolektor primer minimal 10 m
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.      Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman

c.      Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman  yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-  Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-  Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-  Tiap bangunan  wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

M.    Wisata buatan, diijinkan dengan syarat:
1)     Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 40 %
b.     KLB maksimum sebesar  0,8
c.      KDH minimal 40 % dari luas persil
d.     Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.   Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor primer adalah 12,5 m
b.   GSB/Ruwasja :
-      Kolektor primer minimal 10 m
c.      Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m

3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-  RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.      Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman  yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-  Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-  Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-  Tiap bangunan  wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

N.       Rumah susun sedang, diijinkan secara tertentu dengan syarat:
1)     Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.   KDB maksimum sebesar  %
b.   KLB maksimum sebesar 
c.    KDH minimal % dari luas persil
d.   Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah % dari luas blok dan melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.


2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.   Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.   GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.    Tinggi bangunan adalah  m (setara dengan  lantai)
d.   Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan deret  m
3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.      Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-  Badanjalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-  Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-  Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.



 IV.            Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a.     Seluruh zona perumahan.
b.     Seluruh zona perkantoran.
c.      Seluruh zona industri.
d.     Seluruh zona sarana pelayanan umum
e.     Semua zona peruntukan khusus

f.       Semua kegiatan peruntukan lainnya.

Komentar