I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.
Ruko
dan Pertokoan diijinkan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,8
c. KDH minimal10 % dari luas persil
d. Hanya diijinkan pada jalan kolektor primer
dan sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blokmelaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor primer adalah 12,5 m
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor primer minimal 10 m
- Kolektor sekunder minimal 7 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
-
Bangunan deret
0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki
menggunakan trotoar yang ada dan bagian dari halaman
-
Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan
penggunaan pot-pot tanaman.
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupatrotoar dan
halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
-
badan jalan minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih
kota
-
Jaringan listrik dan
jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai
jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap
sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka
hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan
Bersyarat Terbatas (T) :
A.
Cafe, Restorant dan Karoke diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,8
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. jumlah maksimal kegiatan tersebut
dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor primer adalah 12,5 m
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor primer minimal 10 m
- Kolektor sekunder minimal 7 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal
3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki
menggunakan trotoar yang sudah ada dan di
dalam halaman
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan
setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan
jalan, trotoar dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana
-
badan jalan minimal memiliki perkerasan 7 meter untuk mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan drainase
menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan air
bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan listrik
dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi
menggunakan sistem off site
-
Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap bangunan
menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik
dan non organik)
-
Jalur evakuasi
bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan
umum terdekat.
III.
Pemanfaatan yang Bersyarat Tertentu (B):
A.
Showroom mobil, Dealer mobil/motor, Tempat cuci mobil, Salon
mobil, diijinkan dengan syarat:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 50%
b. KLB maksimum sebesar 1,5
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Hanya diijinkan pada jalan kolektor
sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok dan melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor primer adalah 12,5 m
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor primer minimal 10 m
- Kolektor sekunder minimal 7 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan
setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan
jalan dan halaman ruko yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana
- Badan jalan minimal memiliki
perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap
bangunan disarankan menggunakan sumur
resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem
kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak
maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah
jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka
hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
B.
Sentra PKL,
Pujasera, Pusat oleh-oleh, Tempat futsal, diijinkan secara terbatas dengan
syarat :
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,8
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Hanya diijinkan pada jalan kolektor
sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok dan melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor primer adalah 12,5 m
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor primer minimal 10 m
- Kolektor sekunder minimal 7 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3 – 6m
-
Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan
setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan
jalan dan halaman ruko yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana
- Badan jalan minimal
memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap
bangunan disarankan menggunakan sumur
resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan
jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak
maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah
jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka
hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
C.
Bank, Hotel Melati, Bioskop diijinkan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,8
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Hanya diijinkan pada jalan kolektor
sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor primer adalah 12,5 m
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor primer minimal 10 m
- Kolektor sekunder minimal 7 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal
3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan
kaki pada menggunakan trotoar yang ada
-
Jalur pejalan kaki
dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur
hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil
ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
- Bagi bangunan lama yang tidak memiliki RTH wajib menyediakan tanaman dengan
menggunakan pot-pot tanaman atau tanaman
merambat.
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa trotoar,
badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal
memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dilengkapi
dengan sumur`resapan dan biopori.
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan
jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak
maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah
memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka
hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
D.
Hotel Bintang diijinkan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 4,2
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Hanya diijinkan pada jalan kolektor Primer
dan jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas
blokmenyusun dokumen UKL dan UPL.
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor primer adalah 12,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor primer minimal 10 m
c. Tinggi bangunan adalah 30 m
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 6 - 10 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan
kaki pada menggunakan trotoar yang ada dan bagian dari halaman
-
Jalur pejalan kaki
dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur
hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil
ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
- Bagi bangunan lama yang tidak memiliki RTH wajib menyediakan tanaman dengan
menggunakan pot-pot tanaman atau tanaman
merambat.
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa
trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal
memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dilengkapi
dengan sumur`resapan dan biopori.
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota atau dengan mengambil air tanah sesuai
dengan persyaratan pengambilan air tanah
- Jaringan listrik dan
jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak
maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah
memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka
hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
E.
SPBU diijinkan dengan syarat:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 10%
b. KLB maksimum sebesar 0,10
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Hanya diijinkan pada jalan kolektor
sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok, menyusun dokumen UKL
dan UPL.
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor primer adalah 12,5 m
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor primer minimal 10 m
- Kolektor sekunder minimal 7 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal
3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan
kaki pada menggunakan trotoar yang ada
-
Jalur pejalan kaki
dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur
hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
Bagi bangunan baru
RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa
trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal
memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dilengkapi
dengan sumur`resapan dan biopori.
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan
jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak
maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah
memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka
hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
F. Mall,
Plasa, Plasa Elektronik, Supermarket diijinkan dengan syarat:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,8
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Hanya diijinkan pada jalan kolektor
sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut
dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok, menyusun dokumen UKL dan
UPL.
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor primer adalah 12,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor primer minimal 10 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan pada halaman
-
Jalur
pejalan kaki dilengkapi dengan lampu
jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH
menggunakan RTH Jalur jalan dan pekarangan
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa
badan jalan, trotoar dan pelataran parkir
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota
- Jaringan air bersih menggunakan sistem
jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off
site
- Hidran umum harus disediakan didepan
bangunan pasar dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- wajib menyediakan Tempat Pembuangan
Sementara (Transfer Depo)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan
jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat
G.
Kantor partai, Kantor Konsultan, Kantor Notaris, Kantor Yayasan, kantor swasta lain
diijinkan dengan batasan :
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 50 %
b. KLB maksimum sebesar 1,0
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Jumlah maksimal kegiatan tersebut
dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Lokal sekunder minimal 5 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
-
Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya
seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal memiliki
perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu
dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan
sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih
menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan listrik dan
jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum harus mempunyai
jarak maksimal 200 m antar hidran
- Tiap bangunan wajib
menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik
dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat.
H. Home
industry, diijinkan dengan syarat:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 70 %
b. KLB maksimum sebesar 1,4
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Jumlah maksimal kegiatan tersebut
dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Lokal sekunder minimal 5 m
- Lingkungan sekunder minimal 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau menggunakan badan jalan
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH
setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot
tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa
badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-
Jaringan air
bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site dan bila home industry memiliki limbah
harus dilengkapi dengan badan pengolah limbah
-
Hidran umum
harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar
hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
I. Perguruan
tinggi, lembaga pendidikan tinggi, pondok pesantren, diijinkan dengan syarat:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 3,6
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor primer adalah 12,5 m
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor primer minimal 10 m
- Kolektor sekunder minimal 7 m
- Lokal sekunder minimal 5 m
- Lingkungan sekunder minimal 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 26 m
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 6-8 m
-
Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar badan jalan yang ada
-
dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya
seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal memiliki
perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu
dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan
sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih
menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum harus mempunyai
jarak maksimal 200 m antar hidran
- Tiap bangunan wajib
menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik
dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat
J. Rumah sakit tipe B
dan Tipe C, Praktek dokter bersama, diijinkan dengan
syarat:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,8
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor primer adalah 12,5 m
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor primer minimal 10 m
- Kolektor sekunder minimal 7 m
- Lokal sekunder minimal 5 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa
badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem
jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off
site dilengkapi badan pengolah limbah
- Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah
secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan
jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
K. Masjid/gereja, diijinkan dengan
syarat:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,8
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor primer adalah 12,5 m
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor primer minimal 10 m
- Kolektor sekunder minimal 7 m
- Lokal sekunder minimal 5 m
- Lingkungan sekunder minimal 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
-
Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan
kaki menggunakan trotoar badan jalan yang ada
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari
luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa
trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana
- badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem
jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off
site
- Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal
200 m antar hidran
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah
secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan
jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
L. Gedung Kesenian,
Gedung Pertemuan, Gelanggang olahraga, diijinkan dengan
syarat:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,2
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Jumlah maksimal kegiatan tersebut
dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor primer adalah 12,5 m
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor primer minimal 10 m
- Kolektor sekunder minimal 7 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
-
Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi dengan lampu jalan dan
jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan
setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot
tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan
jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem
jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off
site
- Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal
200 m antar hidran
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap
sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan
jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
M. Wisata
buatan, diijinkan dengan syarat:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 40 %
b. KLB maksimum sebesar 0,8
c. KDH minimal 40 % dari luas persil
d. Jumlah maksimal kegiatan tersebut
dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor primer adalah 12,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor primer minimal 10 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
-
Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi dengan lampu jalan dan
jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah
dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan
jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat
dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem
jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off
site
- Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal
200 m antar hidran
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap
sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan
jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
N.
Rumah
susun sedang, diijinkan secara tertentu
dengan syarat:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar %
b. KLB maksimum sebesar
c. KDH minimal % dari luas persil
d. Hanya diijinkan pada jalan kolektor
sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah %
dari luas blok dan melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor sekunder minimal 7 m
c. Tinggi bangunan adalah m (setara dengan lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan deret m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-
dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana
- Badanjalan minimal memiliki
perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan
sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih
menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum harus disediakan
di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak
sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan
badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
IV.
Pemanfaatan yang
Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh zona perumahan.
b. Seluruh zona perkantoran.
c. Seluruh zona industri.
d. Seluruh zona sarana pelayanan umum
e. Semua zona peruntukan khusus
f. Semua kegiatan peruntukan lainnya.
Komentar
Posting Komentar