I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.
Rumah sakit tipe C, diijinkan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,2
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor sekunder minimal 7 m
- Lokal sekunder minimal 5 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa
badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem
jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off
site dilengkapi badan pengolah limbah
- Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah
secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan
jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
B.
Apotik, PMI
diijinkan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 70 %
b. KLB maksimum sebesar 1,4
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor sekunder minimal 7 m
- Lokal sekunder minimal 5 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar dan bagian dari pelataran
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan
setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan
jalan, trotoar dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana
- badan jalan minimal
memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan
disarankan menggunakan sumur resapan dan
biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem
kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah
jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka
hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh zona perumahan.
b. Seluruh zona perdagangan - jasa.
c. Seluruh zona perkantoran
d. Seluruh zona industri.
e. Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali
kesehatan
f. Semua zona peruntukan khusus
g. Semua kegiatan peruntukan lainnya.
Komentar
Posting Komentar