I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.
Kios, Toko (conter
hp, wartel, rumah zakat, bengkel, rental pengetikan, jasa analisis komputer,
jasa printer, jasa translate bahasa, Jasa vermak jeans dan sepatu, Jasa
penjahitan) , Warung (makanan) dengan batasan sebagai berikut:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 65 %
b. KLB maksimum sebesar 1,95
c. KDH minimal10 % dari luas persil
d. Untuk bangunan yang sudah ada dapat
menggunakan sesuai dengan kondisi masing-masing, KDB maks 100% dan KLB maks 3,
dan KDH 0%.
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
- Lokal
sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor
sekunder minimal 7 m
- Lokal
sekunder minimal 5 m
- Lingkungan
sekunder minimal 3 m
- GSB
0 hanya berlaku untuk bangunan yang sudah ada.
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki pada jalan kolektor
sekunder menggunakan trotoar yang ada
-
jalur
pejalan kaki pada jalan local sekunder dan lingkungan menggunakan badan jalan
dan bagian dari halaman.
- Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas
10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
- Bagi bangunan lama yang tidak
memiliki RTH wajib menyediakan tanaman
dengan menggunakan pot-pot tanaman atau
tanaman merambat.
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa
trotoar, badan jalan dan halaman RUMAH yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal
memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem
kota
- jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak
maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah
memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka
hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
B.
Toko (conter hp, toko buku, toko bangunan, Toko
kue dan roti Toko elektronik, Toko kertas, Toko plastik, Toko kelontong, Toko
mainan, Toko kaset/vcd, jasa fotocopy, , Penitipan hewan, toko hewan peliharaan (pet shop), Persewaan kebaya/gaun pengantin, toko
souvenir makanan dan minuman, handycraft dan suvenir pakaian) minimarket, dengan batasan sebagai berikut:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 100 %
b. KLB maksimum sebesar 1,95
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Untuk bangunan yang sudah ada dapat
menggunakan sesuai dengan kondisi masing-masing, KDB maks 100% dan KLB maks 3,
dan KDH 0%.
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
- Lokal
sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor
sekunder minimal 7 m
- Lokal
sekunder minimal 5 m
- Lingkungan
sekunder minimal 3 m
- GSB
0 hanya berlaku untuk bangunan yang sudah ada.
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
e. GSB, menggunakan angka maksimum untuk
bangunan yang sudah ada khususnya dipusat kota
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
- Jalur pejalan kaki pada jalan kolektor sekunder menggunakan
trotoar yang ada
- Jalur pejalan kaki pada jalan local
sekunder dan lingkungan menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman.
- Jalurpejalan kaki dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas
10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
- Bagi bangunan lama yang tidak memiliki RTH wajib menyediakan tanaman dengan
menggunakan pot-pot tanaman atau tanaman
merambat.
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa
trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal
memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem
kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak
maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah
memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka
hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
C.
Salon, Laundry,
Warnet, wartel, Jasa Komunikasi, Rumah zakat, Penitipan anak, panti
pijat, pijat reflexy, jasa kursus.bimbingan belajar, jasa kursus mobil, kursus
masak, kursus tari, catering, studio
musik, studio foto, Jasa tata rias pengantin, jasa vermak jeans dan sepatu,
jasa penjaitan, Perdagangan Multi Level Marketing (MLM), koperasi, Jasa lembaga
keuangan, Jasa bangunan, Jasa pemakaman, Jasa bengkel, jasa penukaran uang
asing, jasa travel dan pengiriman barang, jasa guide wisata, kantor pos, jasa
riset dan IPTEK, jasa renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, dengan
batasan sebagai berikut:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 100 %
b. KLB maksimum sebesar 1,95
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Untuk bangunan yang sudah ada dapat
menggunakan sesuai dengan kondisi masing-masing, KDB maks 100% dan KLB maks 3,
dan KDH 0%.
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
- Lokal
sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja :
- Kolektor
sekunder minimal 7 m
- Lokal
sekunder minimal 5 m
- Lingkungan
sekunder minimal 3 m
- GSB
0 hanya berlaku untuk bangunan yang sudah ada.
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
e. GSB, menggunakan angka maksimum untuk
bangunan yang sudah ada khususnya dipusat kota
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
- Jalur pejalan kaki pada jalan kolektor sekunder menggunakan
trotoar yang ada
- Jalur pejalan kaki pada jalan
local sekunder dan lingkungan menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman.
- Jalur pejalan kaki dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- Bagi bangunan baru RTH
setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot
tanaman.
- Bagi bangunan lama yang tidak
memiliki RTH wajib menyediakan tanaman
dengan menggunakan pot-pot tanaman atau
tanaman merambat.
c. Ruang Terbuka Non Hijau
- RTNH berupatrotoar, badan
jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- badan jalan minimal memiliki
perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu
dengan sistem drainase kota.
- Jaringan air bersih
menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum harus disediakan
di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan wajib
menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik
dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat.
D.
Showroom mobil, Dealer mobil/motor, Tempat cuci mobil, Salon
mobil, diijinkan dengan syarat:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 50%
b. KLB maksimum sebesar 1,5
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder
dan jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok dan melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor
sekunder minimal 7 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan
setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan
jalan dan halaman ruko yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana
- Badan jalan minimal
memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap
bangunan disarankan menggunakan sumur
resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem
kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak
maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah
jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka
hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
E.
Sentra PKL,
Pujasera, Pusat oleh-oleh, Tempat futsal, diijinkan secara terbatas dengan
syarat :
1)
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,8
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Hanya diijinkan pada jalan kolektor
sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok dan melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
b. GSB/Ruwasja :
- Kolektor
sekunder minimal 7 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3 – 6m
-
Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan
setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan
jalan dan halaman ruko yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana
- Badan jalan minimal
memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap
bangunan disarankan menggunakan sumur
resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan
jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak
maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah
jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka
hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
F.
Bank, Hotel Melati diijinkan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,8
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Hanya diijinkan pada jalan kolektor
sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
b. GSB/Ruwasja :
- Kolektor
sekunder minimal 7 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal
3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan
kaki pada menggunakan trotoar yang ada
-
Jalur pejalan kaki
dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur
hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil
ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
- Bagi bangunan lama yang tidak memiliki RTH wajib menyediakan tanaman dengan
menggunakan pot-pot tanaman atau tanaman
merambat.
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa
trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal
memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dilengkapi
dengan sumur`resapan dan biopori.
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem
kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak
maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah
jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka
hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
G.
SPBU diijinkan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 10%
b. KLB maksimum sebesar 0,10
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Hanya diijinkan pada jalan kolektor
sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok, menyusun dokumen UKL
dan UPL.
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As
jalan ke pagar)
- Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor
sekunder minimal 7 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal
3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan
kaki pada menggunakan trotoar yang ada
-
Jalur pejalan kaki
dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur
hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
Bagi bangunan baru
RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa
trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal
memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dilengkapi
dengan sumur`resapan dan biopori.
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan
jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak
maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah
memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka
hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
H. Mall,
Plasa, Plasa Elektronik, Supermarket diijinkan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 2,4
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor
sekunder minimal 7 m
c. Tinggi bangunan adalah 18 m
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan pada halaman
-
Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH menggunakan
RTH Jalur jalan dan pekarangan
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan
jalan, trotoar dan pelataran parkir
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal
memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem
kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum harus disediakan didepan bangunan dan mempunyai jarak
maksimal 200 m antar hidran.
- wajib menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka
hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
I.
Tempat futsal, diijinkan
secara terbatas dengan batasan :
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 50 %
b. KLB maksimum sebesar 0,75
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Luas kavling minimal 240 m2
hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor
sekunder minimal 7 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal
3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki
menggunakan trotoar yang sudah ada
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan
setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan
jalan, trotoar dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana
-
Badan jalan minimal memiliki perkerasan 7 meter untuk
mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan drainase
menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan air
bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan listrik
dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi
menggunakan sistem off site
-
Hidran umum
mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap bangunan
menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik
dan non organik)
-
Jalur evakuasi
bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan
umum terdekat.
J.
Restorant, Cafe, Bioskop dan Karoke diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,8
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. jumlah maksimal kegiatan tersebut
dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor
sekunder minimal 7 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal
3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki
menggunakan trotoar yang sudah ada dan di dalam halaman
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan
setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan
jalan, trotoar dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana
-
Badan jalan minimal memiliki perkerasan 7 meter untuk
mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan drainase
menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan air
bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
jaringan sanitasi
menggunakan sistem off site
-
Hidran umum harus
disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap bangunan
menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik
dan non organik)
-
Jalur evakuasi
bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan
umum terdekat.
K.
Pasar unggas, pasar tradisional,
diijinkan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,2
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor
sekunder minimal 7 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
-
Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar sekitar pasar
-
Jalur
pejalan kaki dilengkapi dengan lampu
jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH
menggunakan RTH Jalur jalan sekitar pasar
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa
badan jalan, trotoar dan pelataran parkir
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum
harus disediakan disekeliling bangunan pasar dan mempunyai jarak maksimal 50 m
antar hidran.
-
wajib
menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo)
Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat.
L. Pembibitan
tanaman diijinkan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 10%
b. KLB maksimum sebesar 0,2
c. KDH minimal 80% dari luas persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal
sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Lokal
sekunder minimal 5 m
a. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
b. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
- Jalur pejalan kaki pada jalan local
sekunder dan menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman.
-
Jalurpejalan kaki dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH
setidaknya seluas 80%.
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa
trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota, sekaligus menyediakan sumur resapan dan biofori
- Jaringan air bersih menggunakan sistem
jaringan air bersih kota, sedangkan untuk menyiram tanaman (bibit) menggunakan
air sumur atau memanfaatkan dranase yang ada.
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off
site
- Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
- Wajib menyediakan bak sampah secara
bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) dan membuat
percontohan pembuatan pupuk organic
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan
jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat
II.
Pemanfaatan
Bersyarat Terbatas (T) :
A.
Rumah tunggal, Rumah kopel, rumah deret - Rumah sederhana (Rumah
tinggal, panti jompo)
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 80 %
b. KLB maksimum sebesar 1.6
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Jumlah maksimal kegiatan tersebut
dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal
sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja :
- Lokal
sekunder minimal 5 m
- Lingkungan
sekunder minimal 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Rumah tunggal - kopel 3-6 m
-
Rumah deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan atau trotoar yang
sudah ada
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
-
Badanjalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat
dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan
setiap bangunan disarankan menggunakan sumur
resapan dan biopori,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih
kota atau SPAM
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan
sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap rumah tangga wajib menyediakan bak sampah secara
bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang
terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
B.
Rumah tunggal, Rumah kopel, Rumah deret - Rumah sederhana (Rumah
tinggal, rumah kost, panti asuhan,)
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 70 %
b. KLB maksimum sebesar 1,4
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Jumlah maksimal kegiatan tersebut
dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a.
Rumija (diukur
dari As jalan ke pagar)
- Lokal
sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja :
- Lokal
sekunder minimal 5 m
- Lingkungan
sekunder minimal 3 m
c.
Tinggi bangunan
adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d.
Jarak bebas antar
bangunan
-
Rumah tunggal 3-6 m
-
Rumah deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan atau trotoar yang
sudah ada
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
-
badan jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat
dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan
setiap bangunan disarankan menggunakan sumur
resapan dan biopori,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih
kota atau SPAM
-
Jaringan listrik dan
jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap rumah tangga wajib menyediakan bak sampah secara
bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang
terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
C.
Balai diklat, Kantor Partai, Kantor Notaris, Kantor
Yayasan, diijinkan secara terbatas
dengan batasan :
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 50 %
b. KLB maksimum sebesar 1,5
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Jumlah maksimal kegiatan tersebut
dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
- Lokal
sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor
sekunder minimal 7 m
- Lokal
sekunder minimal 5 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
- Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang
sudah ada dan di dalam halaman
- Dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan
setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan
jalan, trotoar dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana
- Badan jalan minimal
memiliki perkerasan 4 meter untuk mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem
kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah
jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka
hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
D.
Home Industry, diijinkan dengan batasan :
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 70 %
b. KLB maksimum sebesar 1,4
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Jumlah maksimal kegiatan tersebut
dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
- Lokal
sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor
sekunder minimal 7 m
- Lokal
sekunder minimal 5 m
- Lingkungan
sekunder minimal 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
- Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar
yang ada atau menggunakan badan jalan
- dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil
ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa
badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem
jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off
site dan bila home industry memiliki limbah harus dilengkapi dengan badan
pengolah limbah
- Hidran umum harus disediakan di depan
bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah
secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan
jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
E.
Playgroup, TK, SD diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 50 %
b. KLB maksimum sebesar 1,0
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Luas kavling minimum adalah 120 m2
dan Jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal
sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Lokal
sekunder minimal 5 m
- Lingkungan
sekunder minimal 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
4) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
- Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau menggunakan
badan jalan
- dilengkapi dengan lampu
jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan
penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
- RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras untuk areal
bermain anak.
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal
memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem
kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah
memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka
hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
F.
Posyandu, Balai pengobatan, Pos kesehatan, Dokter Umum,
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,2
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Luas kavling
minimum adalah 120 m2 dan Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal
sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Lokal
sekunder minimal 5 m
- Lingkungan
sekunder minimal 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
3) Ketentuan Prasarana
dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
- Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar
yang ada atau menggunakan badan jalan
- dilengkapi dengan lampu jalan dan
jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan
penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan
jalan dan halaman yang diperkeras.
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- badan jalan minimal
memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan
jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah
memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi
bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan
umum terdekat.
G.
Dokter Spesialis, Praktek Bidan, Poliklinik, PMI, diijinkan dengan
batasan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 50 %
b. KLB maksimum sebesar 1,0
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Luas kavling
minimum adalah 150 m2 dan Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal
sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Lokal
sekunder minimal 5 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
- Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar
yang ada atau menggunakan badan jalan
- dilengkapi dengan lampu jalan dan
jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan
penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan
jalan dan halaman yang diperkeras.
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- badan jalan minimal
memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-
Jaringan air
bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan
jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah
memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka
hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
H.
Lapangan Olahraga, RTNH taman bermain, Tempat parkir, diijinkan
dengan batasan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 0%
b. KLB maksimum sebesar0
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor
sekunder adalah 0 m
- Lokal
sekunder adalah 0 m
- Lingkungan
sekunder adalah 0 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor
sekunder minimal 0 m
- Lokal
sekunder minimal 0 m
- Lingkungan
sekunder minimal 0 m
c. Tinggi bangunan adalah 0 m
d. Jarak bebas antar bangunan adalah 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki disediakan di sepanjang jalan dan
dihalaman
-
dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
- RTNH berupaLapangan Olahraga,
RTNH taman bermain, Tempat parkir, badan jalan dan trotoar
d. Utilitas & Prasarana
- badan jalan minimal memiliki
perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu
dengan sistem drainase kota dan dilengkapi dengan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih
menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Hidran umum harus mempunyai
jarak maksimal 200 m antar hidran
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat
I.
Sanggar kesenian, pusat informasi lingkungan lembaga
sosial/informasi masyarakat diijinkan
secara terbatas dengan batasan :
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,2
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal
sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Lokal
sekunder minimal 5 m
- Lingkungan
sekunder minimal 3 m
a. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
b. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
- Jalur pejalan kaki
menggunakan trotoar yang ada atau menggunakan badan jalan
-
dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH setidaknya seluas 10%
dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras.
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- badan jalan minimal memiliki
perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu
dengan sistem drainase kota,
- Jaringan air bersih
menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum mempunyai jarak
maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan wajib
menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik
dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat.
J.
Masjid, Gereja, Langgar/Musholla diijinkan
secara terbatas dengan batasan :
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 75%
b. KLB maksimum sebesar 1,5
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal
sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Lokal
sekunder minimal 5 m
- Lingkungan
sekunder minimal 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
- Jalur pejalan kaki
menggunakan trotoar yang ada atau menggunakan badan jalan
- dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH setidaknya seluas 10%
dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras.
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- badan jalan minimal memiliki
perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu
dengan sistem drainase kota,
- Jaringan air bersih
menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum mempunyai jarak
maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan wajib menyediakan
bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non
organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat.
III.
Pemanfaatan yang Bersyarat Tertentu (B):
A.
Ruko dan Pertokoan dengan syarat:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60%
b. KLB maksimum sebesar 1,8
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Jumlah maksimal kegiatan tersebut
dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok melaksanakan penyusunan
UKL dan UPL;
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
- Lokal
sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor
sekunder minimal 7 m
- Lokal
sekunder minimal 5 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan bagian dari halaman
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil
ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
- RTNH
berupa badan jalan trotoar dan halaman yang diperkeras atau pelataran parkir
d. Utilitas & Prasarana
- badan jalan minimal memiliki
perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu
dengan sistem drainase kota,
- Jaringan air bersih
menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum terdapat di depan
bangunan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan wajib
menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik
dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat
B.
Laboratorium Kesehatan, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,2
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok danmelaksanakan penyusunan UKL dan UPL
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal
sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Lokal
sekunder minimal 5 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
- Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar
yang ada atau menggunakan badan jalan
- dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil
ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa
badan jalan dan halaman yang diperkeras.
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem
jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off
site
- Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah
secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan
jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
IV.
Pemanfaatan yang
Tidak Diijinkan (X) :
a. Rumah mewah, Rumah susun tinggi, Rumah Dinas, Townhouse, Rumah
adat, Villa, Kondominium, Apartemen,
Flat.
b. Kolam pemancingan, Rumah Potong Hewan.
c. Kantor pemerintah propinsi, Kantor pemerintah kabupaten, Kantor kecamatan, Polsek, Polres,
Lembaga Pemasyarakatan, Block office, stasiun radio, Kantor BUMN.
d. Semua jenis industri kecuali home
industri (industri kecil)
e. SMP, SMA, SLB, Perguruan tinggi/akademi, Pondok pesantren,
perpustakaan umum.
f. Seluruh kegiatan transportasi
g. Rumah sakit tipe A, B, C Laboratorium, Klinik hewan, Panti
rehabilitasi narkoba,
h. Gedung olahraga, Gelanggang Olahraga, Stadion.
i. Islamic center, Pura, Vihara, Klenteng,
j. Smua kegiatan peruntukan khusus tidak diijinkan
k. Hutan kota, TPU.
l. Semua kegiatan peruntukan lainnya baik pertanian, pertambangan
maupun pariwisata.
Komentar
Posting Komentar