I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.
Rumah tunggal, Rumah kopel, rumah deret - Rumah sederhana (Rumah
tinggal, rumah kost, panti asuhan,) diijinkan :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 70 %
b. KLB maksimum sebesar 1,4
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja :
- Lokal sekunder minimal 5 m
- Lingkungan sekunder minimal 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
- Rumah tunggal 3-6 m
- Rumah deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
-
Badan jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat
dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan
setiap bangunan disarankan menggunakan sumur
resapan dan biopori,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih
kota atau SPAM
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan
sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site untuk
individual dan pada beberapa kelompok dapat menggunakan komunal
-
Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-
Tiap rumah tangga wajib menyediakan bak sampah secara
bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang
terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan
Bersyarat Terbatas (T) :
A.
Kios, Toko (conter
hp, wartel, rumah zakat, bengkel, rental pengetikan, jasa analisis komputer,
jasa printer, jasa translate bahasa, Jasa vermak jeans dan sepatu, Jasa
penjahitan) , Warung (makanan) dengan batasan sebagai berikut :
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,2
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Jumlah maksimal kegiatan tersebut
dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja :
- Lokal sekunder minimal 5 m
- Lingkungan sekunder minimal 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
- Bangunan tunggal 3-6 m
- Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
- Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
- Dilengkapi dengan lampu
jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah
dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
- RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal
memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap
bangunan disarankan menggunakan sumur
resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan
jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah
memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka
hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
B.
Toko (conter hp, toko buku, Toko kue dan roti
Toko elektronik, Toko kertas, Toko plastik, Toko kelontong, Toko mainan, Toko
kaset/vcd, jasa fotocopy, Penitipan hewan, toko
hewan peliharaan (pet shop), Persewaan kebaya/gaun pengantin, toko souvenir
makanan dan minuman, handycraft dan suvenir pakaian) minimarket, dengan batasan sebagai berikut :
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,2
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Jumlah maksimal kegiatan tersebut
dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja :
- Lokal sekunder minimal 5 m
- Lingkungan sekunder minimal 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
- Bangunan tunggal 3-6 m
- Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya
seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal memiliki
perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu
dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan
sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih
menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum harus mempunyai
jarak maksimal 200 m antar hidran
- Tiap bangunan wajib
menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik
dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat.
C.
Salon, Laundry,
Warnet, Jasa Komunikasi, Penitipan anak, panti pijat, pijat reflexy,
jasa kursus.bimbingan belajar, jasa kursus mobil, kursus masak, kursus tari,
catering, studio musik, studio foto,
Jasa tata rias pengantin, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjaitan,
Perdagangan Multi Level Marketing (MLM), koperasi, Jasa lembaga keuangan, Jasa
bangunan, Jasa pemakaman, Jasa bengkel, jasa penukaran uang asing, jasa travel
dan pengiriman barang, jasa guide wisata, kantor pos, jasa riset dan IPTEK,
jasa renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, dengan batasan sebagai
berikut:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,2
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Jumlah maksimal kegiatan tersebut
dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja :
- Lokal sekunder minimal 5 m
- Lingkungan sekunder minimal 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
- Bangunan tunggal 3-6 m
- Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya
seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal memiliki
perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu
dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan
sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih
menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum harus mempunyai
jarak maksimal 200 m antar hidran
- Tiap bangunan wajib
menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik
dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat.
D.
Home Industri, diijinkan dengan batasan :
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 70 %
b. KLB maksimum sebesar 1,4
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Jumlah maksimal kegiatan tersebut
dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja :
- Lokal sekunder minimal 5 m
- Lingkungan sekunder minimal 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
- Bangunan tunggal 3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau menggunakan badan jalan
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil
ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa
badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem
jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off
site dan bila home industry memiliki limbah harus dilengkapi dengan badan
pengolah limbah
- Hidran umum harus disediakan di depan
bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah
secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan
jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
E.
Playgroup, TK, SD diijinkan
secara terbatas dengan batasan :
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 50 %
b. KLB maksimum sebesar 1,0
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Luas kavling minimum adalah 120 m2
dan Jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja :
- Lokal sekunder minimal 5 m
- Lingkungan sekunder minimal 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan adalah 3 m
- Bangunan tunggal 3-6 m
- Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya
seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan Jalan minimal memiliki
perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu
dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan
sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih
menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum harus mempunyai
jarak maksimal 200 m antar hidran
- Tiap bangunan wajib
menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik
dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat.
F. Posyandu, Balai
pengobatan, Pos kesehatan, Dokter Umum, dengan batasan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,2
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Jumlah maksimal kegiatan tersebut
dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja :
- Lokal sekunder minimal 5 m
- Lingkungan sekunder minimal 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
- Bangunan tunggal 3-6 m
-
Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya
seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal memiliki
perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu
dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan
sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih
menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum harus mempunyai
jarak maksimal 200 m antar hidran
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah
memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat.
G.
Dokter Spesialis, Praktek Bidan, Poliklinik, Apotik diijinkan
dengan batasan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,2
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Luas kavling minimum adalah 120 m2
dan Jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Lokal sekunder minimal 5 m
- Lingkungan sekunder minimal 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan adalah 3 m
- Bangunan tunggal 3-6 m
- Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya
seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal memiliki
perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu
dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan
sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan
sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum harus mempunyai
jarak maksimal 200 m antar hidran
- Tiap bangunan wajib
menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik
dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat.
H.
Lapangan Olahraga, RTNH taman bermaindengan batasan:
1)
Ketentuan Kegiatan
dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 0%
b. KLB maksimum sebesar0
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Jumlah maksimal kegiatan tersebut
dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal sekunder adalah 0 m
- Lingkungan sekunder adalah 0 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Lokal sekunder minimal 0 m
- Lingkungan sekunder minimal 0 m
c. Tinggi bangunan adalah 0 m
d. Jarak bebas antar bangunan adalah 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan tanah lapangan yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana
- Badan jalan minimal memiliki
perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu
dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan
sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih
menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat.
I.
Sanggar kesenian, pusat informasi lingkungan lembaga
sosial/informasi masyarakat diijinkan
secara terbatas dengan batasan :
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,2
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Jumlah maksimal kegiatan tersebut
dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Lokal sekunder minimal 5 m
- Lingkungan sekunder minimal 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
- Bangunan tunggal 3-6 m
- Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya
seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal memiliki
perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu
dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan
sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih
menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum harus mempunyai
jarak maksimal 200 m antar hidran
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap
sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat.
J.
Masjid, gereja, langgar/musholla diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 80 %
b. KLB maksimum sebesar 1,6
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Luas kavling minimum untuk masjid dan
gereja adalah 120 m2 dan jumlah maksimal
kegiatan tersebut dalam blok tersebut
adalah 20% dari luas blok.
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Lokal sekunder minimal 5 m
- Lingkungan sekunder minimal 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
- Bangunan tunggal 3-6 m
- Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya
seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana
- Badan jalan minimal memiliki
perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu
dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan
sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih
menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum harus mempunyai
jarak maksimal 200 m antar hidran
- Tiap bangunan menyediakan bak
sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat.
III.
Pemanfaatan
Bersyarat Tertentu (B) :
A.
Ruko – Pertokoan
diijinkan dengan syarat :
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,8
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Hanya diijinkan pada jalan kolektor primer
dan sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blokmelaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Lokal sekunder minimal 5 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
- Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
- RTNH berupa badan jalan dan halaman ruko yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana
- Badan jalan minimal
memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap
bangunan disarankan menggunakan sumur
resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem
kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak
maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah
jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka
hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
B.
Cafe dan Restorant, diijinkan dengan
syarat:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,8
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Hanya diijinkan pada jalan kolektor primer
dan sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok, melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN, mengenakan
biaya dampak pembangunan (development impact fee);
2) Ketentuan Tata Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Lokal sekunder minimal 5 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
- Bangunan tunggal 3-6 m
- Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
- Dilengkapidengan lampu jalan dan
jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
- RTNH berupabadan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana
- Badan jalan minimal memiliki
perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu
dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan
sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih
menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum harus disediakan
di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak
sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat.
C.
Puskesmas, puskesmas pembantu, diijinkan secara tertentu dengan syarat :
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,2
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Hanya diijinkan pada jalan kolektor
sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok dan melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Lokal sekunder minimal 5 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana
- badan jalan minimal memiliki
perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu
dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan
sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih
menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum mempunyai jarak
maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak
sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat.
IV.
Pemanfaatan yang
Tidak Diijinkan (X) :
a. Rumah menengah, Rumah mewah, Rumah susun rendah, rumah susun sedang,
rumah susun tinggi, Rumah Dinas, Townhouse, Rumah adat, Asrama, Villa, Home
stay, Guest house, Kondominium, Apartemen, Flat.
b. Supermaket, Gudang toko, Mall, Plaza, Plaza elektronik, Bioskop,
SPBU, Bank, Showroom mobil, Dealer mobil, Jasa bengkel, Tempat cuci mobil,
Salon mobil, kantor pos, Jasa riset dan IPTEK, Jasa penyediaan ruang pertemuan,
Klub malam dan bar, Karaoke, Hotel melati, Hotel Bintang, Kolam pemancingan,
Rumah potong hewan, Pasar hewan, Pasar tradisional, Pasar burung, Pasar bunga.
c. Kantor pemerintah pusat, Kantor pemerintah kabupaten, Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan,
Polsek, Polres, Lembaga Pemasyarakatan, Block office, Balai diklat, Stasiun
Televisi, Stasiun Radio, Kantor BUMN.
d. Semua jenis industri kecuali home
industri (industri kecil)
e. SMP, SMA, SLB, Perguruan tinggi/akademi, Pondok pesantren,
Perpustakaan Umum.
f. Seluruh kegiatan transportasi
g. Rumah sakit tipe A, B, C dan D, Rumah sakit bersalin, Rumah sakit
gawat darurat, Laboratorium kesehatan, klinik hewan, Panti rehabilitasi narkoba
h. Gedung kesenian, Gedung pertemuan, Gedung serbaguna
i. Islamic center, Pura, Vihara, Klenteng.
j. Semua kegiatan peruntukan khusus tidak diijinkan
k. Hutan kota, Taman kota, TMU, TMP Tempat parkir.
l. Semua kegiatan peruntukan lainnya baik pertanian, pertambangan
maupun pariwisata.
Komentar
Posting Komentar