Langsung ke konten utama

Blok H1: Sub Zona Perkantoran Swasta (KT-2)

I.          Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

A.    Kantor partai, Kantor Konsultan, Kantor Notaris, Kantor Yayasan, diijinkan dengan batasan :
1)   Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.   KDB maksimum sebesar 50 %
b.   KLB maksimum sebesar  1,0
c.    KDH minimal 10 % dari luas persil
d.   Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)   Ketentuan Tata Bangunan
a.   Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.   GSB/Ruwasja :
-      Lokal sekunder minimal 5 m
c.    Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d.   Jarak bebas antar bangunan
-      Bangunan tunggal 3-6 m
-      Bangunan deret 0 m
3)   Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.   Jalur Pejalan Kaki
-      Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-      Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.   Ruang Terbuka Hijau
-      RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.    Ruang Terbuka Non Hijau 
-      RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras


d.   Utilitas & Prasarana Perkotaan
-  Badan jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-  Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-  Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

   II.    Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -

  III.    Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -

 IV.    Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a.   Seluruh zona perumahan.
b.   Seluruh zona perdagangan – jasa
c.    Seluruh zona industri.
d.   Seluruh zona sarana pelayanan umum
e.   Semua zona peruntukan khusus

f.     Semua kegiatan peruntukan lainnya. 

Komentar