I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.
SD diijinkan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 50 %
b. KLB maksimum sebesar 1,0
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja :
- Kolektor sekunder minimal 7 m
- Lokal sekunder minimal 5 m
- Lingkungan sekunder minimal 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
- Bangunan tunggal 3-6 m
- Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar badan jalan yang ada
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya
seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal memiliki
perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu
dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan
sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih
menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum harus mempunyai
jarak maksimal 200 m antar hidran
- Tiap bangunan wajib
menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik
dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat
B.
SMP dan SMAdiijinkan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 50 %
b. KLB maksimum sebesar 1,5
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja
:
- Kolektor sekunder minimal 7 m
- Lokal sekunder minimal 5 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
- Bangunan tunggal 3-6 m
- Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar dan badan jalan yang
ada
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya
seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal memiliki
perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu
dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan
sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih
menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum harus mempunyai
jarak maksimal 200 m antar hidran
- Tiap bangunan wajib
menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik
dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh zona perumahan.
b. Seluruh zona perdagangan - jasa.
c. Seluruh zona perkantoran
d. Seluruh zona industri.
e. Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali
pendidikan SD
f. Semua zona peruntukan khusus
g. Semua kegiatan peruntukan lainnya.
Komentar
Posting Komentar