I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.
Posyandu, Balai Kesehatan, Puskesmas
diijinkan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,2
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja :
- Kolektor sekunder minimal 7 m
- Lokal sekunder minimal 5 m
- Lingkungan sekunder minimal 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar dan bagian dari pelataran
-
Dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa
trotoar dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem
jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off
site dilengkapi badan pengolah limbah
- Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah
secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan
jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh zona perumahan.
b. Seluruh zona perdagangan - jasa.
c. Seluruh zona perkantoran
d. Seluruh zona industri.
e. Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali
kesehatan posyandu dan balai kesehatan
f. Semua zona peruntukan khusus
g. Semua kegiatan peruntukan lainnya.
Komentar
Posting Komentar