I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Sempadan/
Penyangga diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 5 %
b.
KLB
maksimum sebesar 0
c.
KDH
minimal 95 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 0 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
- Tersedia jalur inspeksi untuk
pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai.
b.
Ruang
Terbuka Hijau : -
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau : -
d.
Utilitas
& Prasarana
- Jalur inspeksi minimal 3 m
- Terdapat bangunan untuk
kepentingan kegiatan di sempadan sungai.
- Tersedia jembatan penghubung
antar wilayah.
Komentar
Posting Komentar