Langsung ke konten utama

Blok G2: Sub Zona Peribadatan (SPU-6)

            I.     Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

A.    Masjid, langgar/musholla,diijinkan:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-       Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-       Lokal sekunder adalah 5,5 m
-       Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-       Kolektor sekunder minimal 7 m
-       Lokal sekunder minimal 5 m
-       Lingkungan sekunder 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-       Bangunan tunggal 3-6 m
-       Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-       Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar badan jalan yang ada
-       dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-       RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras

d.     Utilitas & Prasarana
- badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

    II.          Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -

  III.          Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -


  IV.          Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a.     Seluruh zona perumahan.
b.     Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.     Seluruh zona perkantoran
d.     Seluruh zona industri.
e.     Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
f.      Semua zona peruntukan khusus

g.     Semua kegiatan peruntukan lainnya.

Komentar