I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Posyandu, Balai Kesehatan,
Puskesmas diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,2
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
- Lokal sekunder
adalah 5,5 m
- Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
- Kolektor
sekunder minimal 7 m
- Lokal sekunder
minimal 5 m
- Lingkungan
sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
- Jalur pejalan
kaki menggunakan trotoar dan bagian dari pelataran
- dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
- RTH pekarangan
setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
- RTNH berupa
trotoar dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air
bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
- Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site dilengkapi badan pengolah limbah
- Hidran umum
mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan
menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik
dan non organik)
- Jalur evakuasi
bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan
umum terdekat.
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas
(T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu
(B) :
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan
(X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.
Seluruh zona perkantoran
d.
Seluruh zona industri.
e.
Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali kesehatan
posyandu dan balai kesehatan
f.
Semua zona peruntukan khusus
g.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
Komentar
Posting Komentar