Langsung ke konten utama

Blok G2: Sub Zona Kesehatan (SPU-3)

            I.     Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

A.    Posyandu, Balai Kesehatan, Puskesmas diijinkan:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,2
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-       Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-       Lokal sekunder adalah 5,5 m
-       Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-       Kolektor sekunder minimal 7 m
-       Lokal sekunder minimal 5 m
-       Lingkungan sekunder 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 10 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-       Bangunan tunggal 3-6 m
-       Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-       Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar dan bagian dari pelataran
-       dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-       RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-       RTNH berupa trotoar dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
- Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-  Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site dilengkapi badan pengolah limbah
- Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

    II.          Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -

  III.          Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :


  IV.          Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a.     Seluruh zona perumahan.
b.     Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.     Seluruh zona perkantoran
d.     Seluruh zona industri.
e.     Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali kesehatan posyandu dan balai kesehatan
f.      Semua zona peruntukan khusus

g.     Semua kegiatan peruntukan lainnya.

Komentar