I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Taman lingkungan, taman RT dan RW diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 2%
b.
KLB
maksimum sebesar
c.
KDH
minimal 95 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 0 m
-
Lokal sekunder adalah 0m
-
Lingkungan sekunder adalah 0 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 0 m
-
Lokal sekunder minimal 0 m
-
Lingkungan sekunder 0 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 0 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 0 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
- Tersedianya jalur pejalan kaki
pada taman yang dilengkapai lampu penerangan dan tempat duduk
b.
Ruang
Terbuka Hijau
- Ruang terbuka hijau deliengkapi
dengan tanaman pada pot, tanaman menjalar dan pepohonan.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
- Ruang Terbuka Non Hijau berupa
pelataran parkir bagi para pengunjung
d.
Utilitas
& Prasarana
-
badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota
dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu
dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum berada pada area taman
-
Menyediakan bak
sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas
(T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu
(B) :-
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan
(X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.
Seluruh zona perkantoran
d.
Seluruh zona industri.
e.
Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
f.
Semua zona peruntukan khusus
g.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
Komentar
Posting Komentar