I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Sempadan/
Penyangga diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 5 %
b.
KLB
maksimum sebesar 0
c.
KDH
minimal 95 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 0 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 0 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 0 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Tersedia
jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai.
b.
Ruang
Terbuka Hijau : -
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau : -
d.
Utilitas
& Prasarana
-
Jalur
inspeksi minimal 3 m
-
Terdapat
bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai.
-
Tersedia
jembatan penghubung antar wilayah.
Komentar
Posting Komentar