I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.
Ruko dan Pertokoan diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,8
c.
KDH
minimal10 % dari luas persil
d.
Hanya diijinkan pada jalan kolektor primer dan
sekunder dan jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut
adalah 20% dari luas blokmelaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor primer adalah 12,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor primer minimal 10 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
-
Bangunan deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar yang
ada dan bagian dari halaman
-
Jalur
pejalan kaki dilengkapi dengan lampu
jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot
tanaman.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa trotoar
dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
badan
jalan minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan
Bersyarat Terbatas (T) :
A. Cafe,
Restorant dan Karoke diijinkan secara terbatas dengan
batasan :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,8
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor primer adalah 12,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor primer minimal 10 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar yang sudah ada dan di dalam halaman
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan, trotoar
dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
-
badan
jalan minimal memiliki perkerasan 7 meter untuk mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus
disediakan di depan bangunan dan mempunyai
jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap
bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya
(organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
III.
Pemanfaatan yang Bersyarat
Tertentu (B):
A. Showroom
mobil, Dealer mobil/motor, Tempat cuci mobil, Salon mobil, diijinkan dengan
syarat:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 50%
b.
KLB
maksimum sebesar 1,5
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok dan melaksanakan
penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan
penyusunan ANDALALIN.
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor primer adalah 12,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor primer minimal 10 m
a.
Tinggi
bangunan adalah 14 m
b.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman ruko yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan
sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan
sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum harus disediakan di
depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak
sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat.
B. Sentra PKL, Pujasera, Pusat
oleh-oleh, Tempat futsal, diijinkan secara terbatas dengan syarat :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,8
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok dan melaksanakan
penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan
penyusunan ANDALALIN.
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor primer adalah 12,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor primer minimal 10 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3 – 6m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman ruko yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4meter
sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
-
Tiap
bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya
(organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan
umum terdekat.
C. Bank, Hotel Melati, Bioskop diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,8
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor primer adalah 12,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor primer minimal 10 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki pada menggunakan trotoar
yang ada
-
Jalur
pejalan kaki dilengkapi dengan lampu
jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
Bagi
bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan
penggunaan pot-pot tanaman.
-
Bagi
bangunan lama yang tidak memiliki RTH
wajib menyediakan tanaman dengan menggunakan
pot-pot tanaman atau tanaman merambat.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 7
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dilengkapi dengan sumur`resapan
dan biopori.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
D. Hotel Bintangdiijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 4,2
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Hanya diijinkan pada jalan kolektor Primer dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blokmenyusun dokumen UKL dan UPL.
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor primer adalah 12,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor primer minimal 10 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 30 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 6 - 10 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki pada menggunakan trotoar
yang ada dan bagian dari halaman
-
Jalur
pejalan kaki dilengkapi dengan lampu
jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
Bagi
bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan
penggunaan pot-pot tanaman.
-
Bagi
bangunan lama yang tidak memiliki RTH
wajib menyediakan tanaman dengan menggunakan
pot-pot tanaman atau tanaman merambat.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 7
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dilengkapi dengan sumur`resapan
dan biopori.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota atau dengan
mengambil air tanah sesuai dengan persyaratan pengambilan air tanah
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
E. SPBU diijinkan dengan syarat:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 10%
b.
KLB
maksimum sebesar 0,10
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok, menyusun dokumen UKL dan UPL.
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor primer adalah 12,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor primer minimal 10 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki pada menggunakan trotoar
yang ada
-
Jalur
pejalan kaki dilengkapi dengan lampu
jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
Bagi
bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 7
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dilengkapi dengan sumur`resapan
dan biopori.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
F. Mall, Plasa, Plasa Elektronik, Supermarket
diijinkan dengan syarat:
1) Ketentuan Kegiatan
dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,8
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan
jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam
blok tersebut adalah 20% dari luas blok, menyusun dokumen UKL dan UPL.
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor primer adalah 12,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor primer minimal 10 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan
pada halaman
-
Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH menggunakan RTH Jalur jalan dan pekarangan
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan, trotoar dan pelataran parkir
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan jalan
minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu
dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum harus disediakan didepan bangunan pasar
dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
wajib menyediakan Tempat Pembuangan Sementara
(Transfer Depo)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan
ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat
G. Kantor partai, Kantor Konsultan, Kantor Notaris,
Kantor Yayasan, kantor swasta lain diijinkan dengan batasan :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 50 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,0
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor primer adalah 12,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor primer minimal 10 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas
persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan4 meter
sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem
jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200
m antar hidran
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah
secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan
dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
H. Home industry, diijinkan dengan
syarat:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 70 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,4
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lingkungan sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau
menggunakan badan jalan
-
dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah
dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu
dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site dan bila
home industry memiliki limbah harus dilengkapi dengan badan pengolah limbah
-
Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan
mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara
bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan
ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
I.
Masjid/gereja,
diijinkan dengan syarat:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB maksimum sebesar 60 %
b.
KLB maksimum sebesar
1,8
c.
KDH minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor primer adalah 12,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor primer minimal 10 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar badan jalan
yang ada
-
dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang
diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
-
badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota
dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu
dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar
hidran
-
Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap
sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan
ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
J. Gedung
Kesenian, Gedung Pertemuan, diijinkan dengan syarat:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,2
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor primer adalah 12,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor primer minimal 10 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m\
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya seluas
10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang
diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota
dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu
dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar
hidran
-
Tiap bangunan
wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi
bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan
umum terdekat.
K. Wisata buatan, diijinkan dengan
syarat:
1) Ketentuan Kegiatan
dan Penggunaan Lahan
a.
KDB maksimum sebesar 40 %
b.
KLB
maksimum sebesar 0,8
c.
KDH
minimal 40 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor primer adalah 12,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor primer minimal 10 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi dengan lampu jalan
dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya seluas
10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang
diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan jalan
minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota
dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu
dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar
hidran
-
Tiap bangunan
wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi
bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan
umum terdekat.
IV.
Pemanfaatan
yang Tidak Diijinkan (X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perkantoran.
c.
Seluruh zona industri.
d.
Seluruh zona sarana pelayanan umum
e.
Semua zona peruntukan khusus
f.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
Komentar
Posting Komentar