I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. SD
diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 50 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,0
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-
Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
-
Lingkungan sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar badan jalan yang ada
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas
persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4meter
sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem
jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200
m antar hidran
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah
secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan
dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat
B. SMP dan SMAdiijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 50 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,5
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
GSB
(diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
-
Kolektor
Sekunder adalah 7 m
-
Lokal
Sekunder adalah 5 m
b.
Tinggi
bangunan adalah 16 m
c.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar dan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas
persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4meter
sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem
jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200
m antar hidran
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah
secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan
dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas
(T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu
(B) : -
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan
(X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.
Seluruh zona perkantoran
d.
Seluruh zona industri.
e.
Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali pendidikan
SD
f.
Semua zona peruntukan khusus
g.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
Komentar
Posting Komentar