Langsung ke konten utama

Blok F2: Sub Zona Taman dan Hutan Kota (RTH-1)

I.                Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

A.    Taman lingkungan, taman RT dan RW diijinkan:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar  2%
b.     KLB maksimum sebesar 
c.     KDH minimal  95 % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-        Lokal primer adalah 7,5 m
-        Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-        Kolektor sekunder minimal 7 m
-        Lokal primer minimal 7 m
-        Lingkungan sekunder 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 0 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 0 m
-        Bangunan deret  0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-  Tersedianya jalur pejalan kaki pada taman yang dilengkapai lampu penerangan dan tempat duduk
b.     Ruang Terbuka Hijau
-  Ruang terbuka hijau deliengkapi dengan tanaman pada pot, tanaman menjalar dan pepohonan.
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-  Ruang Terbuka Non Hijau berupa pelataran parkir bagi para pengunjung
d.     Utilitas & Prasarana
-  badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-  Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum berada pada area taman
-  Menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)

    II.          Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -

  III.          Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :-

  IV.          Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a.     Seluruh zona perumahan.
b.     Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.     Seluruh zona perkantoran
d.     Seluruh zona industri.
e.     Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
f.      Semua zona peruntukan khusus

g.     Semua kegiatan peruntukan lainnya.

Komentar