I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Sempadan/
Penyangga diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 5 %
b.
KLB
maksimum sebesar 0
c.
KDH
minimal 95 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 0 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 0 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 0 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Tersedia
jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai.
b.
Ruang
Terbuka Hijau : -
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau : -
d.
Utilitas
& Prasarana
-
Jalur inspeksi minimal 3 m
-
Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di
sempadan sungai.
-
Tersedia
jembatan penghubung antar wilayah.
II.
KETENTUAN PELAKSANAAN
a. Ketentuan
Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
· Pemberian
insentif fiscal maupun non fiscal
· Pembangunan
serta pengadaan infrastruktur
· Kemudahan
prosedur perizinan
· Pemberian
penghargaan kepada masyarakat dan
swasta
·
Peningkatan peran serta masyarakat
b. Ketentuan
Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin
sebelum ada PZ :
·
Pembangunan dapat dilanjutkan
·
Peningkatan Pajak
·
Tidak diterbitkan lagi perijinannya
·
Dicabutnya ijin setelah 5 tahun
·
Memberi ganti rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan
tidak sesuai dengan PZ:
·
Pemberian
denda
·
Memperketat
izin pembangunan
·
Kenaikan
pajak
·
Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·
pengenaan kompensasi dan penalti
III.
KETENTUAN TAMBAHAN
a.
Rumija dan GSB/Ruwasja untuk rumah tinggal di dalam lingkungan
perumahan developer mengikuti ketentuan yang tertuang di dalam site plan
perumahan yang telah disahkan.
b.
Untuk bangunan di atas 3 lantai harus menggunakan perhitungan
selubung bangunan meliputi sempadan, KDB, KLB, KDH, KTB dan jarak antar
bangunan.
c.
Pengembangan zona perdagangan dan jasa meliputi pusat perbelanjaan
dan toko modern mengikuti ketentuan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Pasar Tradisional.
d.
Bagi
kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak lingkungan dan lalu lintas seperti
ruko, pertokoan, supermaket, yang diijinkan (I) pada zona perdagangan dan jasa
tunggal maupun deret tetap wajib menyertakann dokumen kelengkapan teknis berupa
Dokumen UKL dan UPL serta dokumen ANDALALIN.
e.
Sepanjang rencana jalan kolektor primer akan
dikendalikan secara lebih ketat khususnya untuk penyediaan lahan bagi
pengembangan jalan baru maupun pelebaran jalan yang ada.
f.
Pengembangan
zona yang direncanakan untuk perumahan pada kondisi eksisting sawah,
dilaksanakan secara bertahap dan konsisten dalam kurun waktu 20 tahun, selama tidak
merusak/merubah sistem irigasi.
g.
Pada
zona perlindungan setempat tidak diperbolehkan untuk beralih fungsi kecuali
untuk kegiatan pertanian dan ladang.
h.
Pembangunan
prasarana dan sarana minimum pada zona perlindungan setempat hanya diperuntukan
untuk bangunan penunjang.
i.
Sumur resapan dan biopori wajib disediakan pada
kawasan baru.
VII. KETENTUAN KHUSUS
a.
Zona perumahan kepadatan tinggi berpotensi terjadinya rawan
bencana kebakaran, sehingga diperlukan konstruksi dan desain bangunan harus
disesuaikan dengan mitigasi bencana rawan kebakaran.
b.
Sub zona perdagangan dan jasa tunggal rawan untuk terjadi bencana
kebakaran sehingga wajib menyediakan jalur pemadam kebakaran.
c.
Zona lindung setempat berupa sub zona sempadan sungai
Brantas ditetapkan sepanjang 75 m yang dapat difungsikan juga sebagai lahan
pertanian, penunjang pariwisata yang tidak boleh dialihfungsikan dan bangunan
yang sudah ada tidak dapat dikembangkan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar