Langsung ke konten utama

Blok F2: Sub Zona Sempadan Sungai (PS)

      I.          Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

A.    Sempadan/ Penyangga diijinkan:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 5 %
b.     KLB maksimum sebesar  0
c.     KDH minimal 95 % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Kolektor sekunder adalah 0 m
b.     GSB/Ruwasja :
-        Kolektor sekunder minimal 0 m
c.     Tinggi bangunan adalah 0 m
d.     Jarak bebas antar bangunan 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Tersedia jalur inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai.
b.     Ruang Terbuka Hijau : -
c.     Ruang Terbuka Non Hijau : -
d.     Utilitas & Prasarana
-        Jalur inspeksi minimal 3 m
-        Terdapat bangunan untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai.
-        Tersedia jembatan penghubung antar wilayah.

    II.          KETENTUAN PELAKSANAAN
a.  Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
·       Pemberian insentif fiscal maupun non fiscal
·       Pembangunan serta pengadaan infrastruktur
·       Kemudahan prosedur perizinan
·       Pemberian penghargaan kepada masyarakat dan swasta
·       Peningkatan peran serta masyarakat
b.  Ketentuan Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin sebelum ada PZ :
·         Pembangunan dapat dilanjutkan
·         Peningkatan Pajak
·         Tidak diterbitkan lagi perijinannya
·         Dicabutnya ijin setelah 5 tahun
·         Memberi ganti rugi kepada yang bersangkutan

Belum mendapatkan izin dan tidak sesuai dengan PZ:
·          Pemberian denda
·          Memperketat izin pembangunan
·          Kenaikan pajak
·          Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·          pengenaan kompensasi dan penalti

  III.          KETENTUAN TAMBAHAN
a.     Rumija dan GSB/Ruwasja untuk rumah tinggal di dalam lingkungan perumahan developer mengikuti ketentuan yang tertuang di dalam site plan perumahan yang telah disahkan.
b.     Untuk bangunan di atas 3 lantai harus menggunakan perhitungan selubung bangunan meliputi sempadan, KDB, KLB, KDH, KTB dan jarak antar bangunan.
c.     Pengembangan zona perdagangan dan jasa meliputi pusat perbelanjaan dan toko modern mengikuti ketentuan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.
d.     Bagi kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak lingkungan dan lalu lintas seperti ruko, pertokoan, supermaket, yang diijinkan (I) pada zona perdagangan dan jasa tunggal maupun deret tetap wajib menyertakann dokumen kelengkapan teknis berupa Dokumen UKL dan UPL serta dokumen ANDALALIN.
e.     Sepanjang rencana jalan kolektor primer akan dikendalikan secara lebih ketat khususnya untuk penyediaan lahan bagi pengembangan jalan baru maupun pelebaran jalan yang ada.
f.      Pengembangan zona yang direncanakan untuk perumahan pada kondisi eksisting sawah, dilaksanakan secara bertahap dan konsisten dalam kurun waktu 20 tahun, selama tidak merusak/merubah sistem irigasi.
g.     Pada zona perlindungan setempat tidak diperbolehkan untuk beralih fungsi kecuali untuk kegiatan pertanian dan ladang.
h.     Pembangunan prasarana dan sarana minimum pada zona perlindungan setempat hanya diperuntukan untuk bangunan penunjang.
i.       Sumur resapan dan biopori wajib disediakan pada kawasan baru.
VII. KETENTUAN KHUSUS
a.     Zona perumahan kepadatan tinggi berpotensi terjadinya rawan bencana kebakaran, sehingga diperlukan konstruksi dan desain bangunan harus disesuaikan dengan mitigasi bencana rawan kebakaran.
b.     Sub zona perdagangan dan jasa tunggal rawan untuk terjadi bencana kebakaran sehingga wajib menyediakan jalur pemadam kebakaran.

c.     Zona lindung setempat berupa sub zona sempadan sungai Brantas ditetapkan sepanjang 75 m yang dapat difungsikan juga sebagai lahan pertanian, penunjang pariwisata yang tidak boleh dialihfungsikan dan bangunan yang sudah ada tidak dapat dikembangkan lebih lanjut.

Komentar