Langsung ke konten utama

Blok F2: Sub Zona Rumah Kepadatan Sedang (R-3)

I.  Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

A.    Rumah tunggal, Rumah kopel, rumah deret - Rumah sederhana (Rumah tinggal, panti jompo)
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 75 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,5
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal primer adalah 7,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal primer minimal 7 m
-      Lingkungan sekunder 3 m
a.     Tinggi bangunan adalah 12 m
b.     Jarak bebas antar bangunan
-     Rumah tunggal - kopel 3-6 m
-     Rumah deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-   Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-   Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-   RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota atau SPAM
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        jaringan sanitasi menggunakan sistem off site untuk individual dan pada beberapa kelompok dapat menggunakan komunal
-        Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-        Tiap rumah tangga wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

B.    Rumah tunggal, Rumah kopel, Rumah deret - Rumah sederhana (Rumah tinggal, Rumah kost, Panti asuhan,)
1). Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 65 %
b. KLB maksimum sebesar  1,3
b.    KDH minimal 10 % dari luas persil
2). Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal primer adalah 7,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal primer minimal 7 m
-      Lingkungan sekunder 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Rumah tunggal 3-6 m
-        Rumah deret 0 m
3). Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras
c.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota atau SPAM
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site untuk individual dan pada beberapa kelompok dapat menggunakan komunal
-        Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-        Tiap rumah tangga wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

C.    Rumah tunggal, Rumah kopel, rumah deret - Rumah sederhana (Villa-Homestay)
1). Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,2
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
2). Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Lokal primer adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Lokal primer minimal 7 m
-      Lokal sekunder minimal 5 m
-      Lingkungan sekunder 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-     Rumah tunggal - kopel 3-6 m
-     Rumah deret 0 m
3). Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-   Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-   Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-   RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman

c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-   RTNH berupa badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota atau SPAM
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        jaringan sanitasi menggunakan sistem off site untuk individual dan pada beberapa kelompok dapat menggunakan komunal
-        Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-        Tiap rumah tangga wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

II. Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) :
A.    Rumah mewah (Rumah tinggal) diijinkan dengan batasan:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.       Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal primer adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.       GSB/Ruwasja :
-        Kolektor sekunder minimal 7 m
-        Lokal primer minimal 7 m
-        Lingkungan sekunder 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 16 m
d. Jarak bebas antar bangunan
-        Rumah tunggal - kopel 3-6 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 5 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota atau SPAM
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site untuk individual dan pada beberapa kelompok dapat menggunakan komunal
-        Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-        Tiap rumah tangga wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok

B.    Kios, Toko (conter hp, wartel, rumah zakat, bengkel, rental pengetikan, jasa analisis komputer, jasa printer, jasa translate bahasa, Jasa vermak jeans dan sepatu, Jasa penjahitan) , Warung (makanan) dengan batasan sebagai berikut:
1). Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,2
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2). Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-        Lokal primer adalah 7,5 m
-        Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-        Kolektor sekunder minimal 7 m
-        Lokal primer minimal 7 m
-        Lingkungan sekunder 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m
d.     Jarak bebas antar bangunan adalah 3 m
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-    Bangunan deret 0 m

3). Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.      Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-  RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-  Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-  Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-  Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

C.    Toko   (toko buku, toko bangunan, Toko kue dan roti Toko elektronik, Toko kertas, Toko plastik, Toko kelontong, Toko mainan, Toko kaset/vcd, jasa fotocopy, , Penitipan hewan, toko hewan peliharaan (pet shop), Persewaan kebaya/gaun pengantin, toko souvenir makanan dan minuman, handycraft dan suvenir pakaian) minimarket,  dengan batasan sebagai berikut:
1). Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,2
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2). Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-        Lokal primer adalah 7,5 m
-        Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-        Kolektor sekunder minimal 7 m
-        Lokal primer minimal 7 m
-        Lingkungan sekunder 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3). Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-  RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras


d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-  Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-  Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-  Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

D.    Salon, Laundry, Warnet, Jasa Komunikasi, Penitipan anak, panti pijat, pijat reflexy, jasa kursus.bimbingan belajar, jasa kursus mobil, kursus masak, kursus tari, catering, studio musik, studio foto, Jasa tata rias pengantin, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjaitan, Perdagangan Multi Level Marketing (MLM), koperasi, Jasa lembaga keuangan, Jasa bangunan, Jasa pemakaman, Jasa bengkel, jasa penukaran uang asing, jasa travel dan pengiriman barang, jasa guide wisata, kantor pos, jasa riset dan IPTEK, jasa renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, dengan batasan sebagai berikut:
1). Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,2
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2).  Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-        Lokal primer adalah 7,5 m
-        Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-        Kolektor sekunder minimal 7 m
-        Lokal primer minimal 7 m
-        Lingkungan sekunder 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-    Bangunan deret 0 m
3).  Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-  RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-  Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-  Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-  Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

E.    Kantor partai, Kantor Konsultan, Kantor Notaris, Kantor Yayasan, diijinkan dengan batasan :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 50 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,0
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-        Lokal primer adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-   Kolektor sekunder minimal 7 m
-        Lokal primer minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-  RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-  Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-   Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-  Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

F.    Home Industri, diijinkan dengan batasan:
1). Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
e.     KDB maksimum sebesar 70 %
f.      KLB maksimum sebesar  1,4
g.     KDH minimal 10 % dari luas persil
h.     Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2). Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-        Lokal primer adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-        Kolektor sekunder minimal 7 m
-        Lokal primer minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3). Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau menggunakan badan jalan
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-  RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-  Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-  Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site dan bila home industry memiliki limbah harus dilengkapi dengan badan pengolah limbah
-  Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-  Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

G.   Playgroup, TK, SD diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1). Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 50 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,0
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Luas kavling minimum adalah 130 m2 dan Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2). Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-        Lokal primer adalah 7,5 m
-        Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-        Kolektor sekunder minimal 7 m
-        Lokal primer minimal 7 m
-        Lingkungan sekunder 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3). Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-  RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-  Badan Jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-  Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-  Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

H.    Posyandu, Balai pengobatan, Pos kesehatan, Dokter Umum, diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.   Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-        Lokal primer adalah 7,5 m
-        Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.   GSB/Ruwasja :
-        Kolektor sekunder minimal 7 m
-        Lokal primer minimal 7 m
-        Lingkungan sekunder 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal  3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-  RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-  Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-  Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-  Tiap bangunan wajib  menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat

e.     Dokter Spesialis, Praktek Bidan, Poliklinik, PMI, diijinkan dengan batasan:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-        Lokal primer adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-        Kolektor sekunder minimal 7 m
-        Lokal primer minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal  3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-  RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-  Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-   jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-  Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

f.      Lapangan Olahraga, RTNH  taman bermain diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 0 %
b.     KLB maksimum sebesar  0
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Kolektor sekunder adalah 0 m
-        Lokal primer adalah 0 m
-        Lingkungan sekunder adalah 0 m
b.     GSB/Ruwasja :
-        Kolektor sekunder minimal 0 m
-        Lokal primer minimal 0 m
-        Lingkungan sekunder 0 m
c.     Tinggi bangunan adalah 0 m
d.     Jarak bebas antar bangunan adalah 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan tanah lapangan yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-  Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat

g.    Sanggar kesenian, pusat informasi lingkungan diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1). Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok


2). Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-        Lokal primer adalah 7,5 m
-        Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-        Kolektor sekunder minimal 7 m
-        Lokal primer minimal 7 m
-        Lingkungan sekunder 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 10 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3). Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-  Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-  Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-  Tiap bangunan  wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

h.    Masjid, gereja, langgar/musholla diijinkan secara terbatas dengan batasan:
1). Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.   KDB maksimum sebesar 80 %
b.   KLB maksimum sebesar  1,6
c.   KDH minimal 10 % dari luas persil
d.   Luas kavling minimum untuk masjid dan gereja adalah 120 m2 dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2). Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-        Lokal primer adalah 7,5 m
-        Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-        Kolektor sekunder minimal 7 m
-        Lokal primer minimal 7 m
-        Lingkungan sekunder 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m


3). Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-  RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-  Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-  Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-  Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

III.            Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
A.    Ruko – Pertokoan diijinkan dengan syarat :
1). Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.   KDB maksimum sebesar 60 %
b.   KLB maksimum sebesar  1,8
c.   KDH minimal 10 % dari luas persil
d.   Hanya diijinkan pada jalan Lokal Primer dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2). Ketentuan Tata Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-        Lokal primer adalah 7,5 m
-        Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja :
-        Kolektor sekunder minimal 7 m
-        Lokal primer minimal 7 m
-        Lingkungan sekunder 3 m
b.    Tinggi bangunan adalah 16 m
c.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan deret 0 m
3). Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman ruko yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 5 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

B.    Supermaket, Gudang toko, Bank, diijinkan dengan syarat :
1). Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.      KDB maksimum sebesar 60 %
b.      KLB maksimum sebesar  1,8
c.       KDH minimal 10 % dari luas persil
d.      Hanya diijinkan pada jalan Lokal Primer dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok dan melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, dan melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2). Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Lokal primer adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-        Lokal primer minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 16 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3). Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-     Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-     Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-     Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-      Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-     Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-     Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-     Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-     Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

C.    Showroom mobil, Dealer mobil/motor, Tempat cuci mobil, Salon mobil, diijinkan dengan syarat:
1). Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 50 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,5
c.  KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Hanya diijinkan pada jalan Lokal primer dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok dan melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2). Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Lokal primer adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-        Lokal primer minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 16 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3). Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.      Jalur Pejalan Kaki
-      Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-      Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.      Ruang Terbuka Hijau
-      RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.       Ruang Terbuka Non Hijau 
-      RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.      Utilitas & Prasarana
-      Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-      Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-      Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-      Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-      Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-      Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-      Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-      Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

D.    Sentra PKL, Pujasera, Pusat oleh-oleh, Tempat futsal, diijinkan secara terbatas dengan syarat :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan lokal  primer jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok dan melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Lokal primer adalah 7,5 m
b. GSB/Ruwasja :
-        Lokal primer minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 16 m
d. Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3 – 6m
-        Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.   Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-         Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

E.    Karaoke, Cafe, Restorant, Gedung pertemuan, Hotel Melati diijinkan secara terbatas dengan syarat :
1). Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan lokal primer dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok, melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN, mengenakan biaya dampak pembangunan (development impact fee);
2). Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Lokal primer adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-        Lokal primer minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 16 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3). Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.      Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 5 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

F.    Laboratorium Kesehatan, Puskesmas, puskesmas pembantu, diijinkan secara terbatas dengan syarat :
1)  Tidak mengganggu lingkungan sekitarnya
a.     KDB maksimum sebesar 60%
b.     KLB maksimum sebesar 1,2
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan lokal primer dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok, melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2)  Ketentuan Tata Bangunan
a.   Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Lokal primer adalah 7,5 m
b.   GSB/Ruwasja :
-      Lokal primer minimal 7 m
c.   Tinggi bangunan adalah 16 m
b.   Jarak bebas antar bangunan
-      Bangunan tunggal 3-6m
-      Bangunan deret 0 m
3)  Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.   Jalur Pejalan Kaki
-      Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-      dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.   Ruang Terbuka Hijau
-      RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.   Ruang Terbuka Non Hijau 
-      RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras

d.   Utilitas & Prasarana
-      Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-      Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-      Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-       jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-      jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-      Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-      Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-      Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

IV.    Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a.     Rumah susun rendah, rumah susun sedang, rumah susun tinggi, Rumah Dinas, Townhouse, Rumah adat, Asrama, Villa, Home stay, Guest house, Kondominium, Apartemen, Flat.
b.     Supermaket, Gudang toko, Mall, Plaza, Plaza elektronik, Bioskop, SPBU, Showroom mobil, Dealer mobil, Jasa bengkel, Tempat cuci mobil, Salon mobil, kantor pos, Jasa riset dan IPTEK, Jasa penyediaan ruang pertemuan, Klub malam dan bar, Karaoke, Hotel melati, Hotel Bintang, Kolam pemancingan, Rumah potong hewan, Pasar hewan, Pasar tradisional, Pasar burung, Pasar bunga.
c.     Kantor pemerintah pusat, Kantor pemerintah kabupaten, Kantor kecamatan, kantor kelurahan, Polsek, Polres, Lembaga Pemasyarakatan, Block office, Balai diklat, Stasiun Televisi, Stasiun Radio, Kantor BUMN.
d.     Semua jenis industri kecuali home industri (industri kecil)
e.     SMP, SMA, SLB, Perguruan tinggi/akademi, Pondok pesantren, perpustakaan umum.
f.      Seluruh kegiatan transportasi
g.     Rumah sakit tipe A, B, C dan D, Rumah sakit bersalin, Rumah sakit gawat darurat, Laboratorium kesehatan, klinik hewan, Panti rehabilitasi narkoba
h.     Gedung kesenian, Gedung pertemuan, Gedung serbaguna
i.       Islamic center, Pura, Vihara, Klenteng.
j.       Smua kegiatan peruntukan khusus tidak diijinkan
k.     Hutan kota, Taman kota, TMU, TMP Tempat parkir.

l.       Semua kegiatan peruntukan lainnya baik pertanian, pertambangan maupun pariwisata.

Komentar