I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Makam,
diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 0 %
b.
KLB
maksimum sebesar 0
c.
KDH
minimal 100 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 0 m
-
Lokal primer adalah 0 m
-
Lingkungan sekunder adalah 0 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 0 m
-
Lokal primer minimal 0 m
-
Lingkungan sekunder 0 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 0 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 0 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki : -
b.
Ruang
Terbuka Hijau
- Makam merupakan ruang terbuka hijau yang
dilengkapi dengan pepohonan besar sebagai elemen RTH serta tanaman lain.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau : -
d.
Utilitas
& Prasarana : -
-
II. Pemanfaatan
Bersyarat Terbatas (T) : -
III. Pemanfaatan
Bersyarat Tertentu (B) :-
IV. Pemanfaatan
yang Tidak Diijinkan (X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.
Seluruh zona perkantoran
d.
Seluruh zona industri.
e.
Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
f.
Semua zona peruntukan khusus
g.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
Komentar
Posting Komentar