I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Kantor Pemerintah Kabupaten
diijinkan :
1) Ketentuan Kegiatan
dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 50 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,5
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal primer adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal primer minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 16 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 6-10 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan
pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan. trotoar dan halaman yang diperkeras sebagai pelataran
parkir.
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
badan jalan
minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota
dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu
dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum wajib berada di depan bangunan harus
mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-
Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara
bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau
serta sarana pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan
Bersyarat Terbatas (T) : -
III. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu
(B) : -
IV. Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan
(X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.
Seluruh zona industri.
d.
Seluruh zona sarana pelayanan umum
e.
Semua zona peruntukan khusus
f.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
Komentar
Posting Komentar