Langsung ke konten utama

Blok F1: Sub Zona RTH Fungsi Tertentu (RTH-3)

I.            Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

A.    Makam, diijinkan:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar  0 %
b.     KLB maksimum sebesar  0
c.     KDH minimal  100 % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 0 m
-      Lokal sekunder adalah 0 m
-      Lingkungan sekunder adalah 0 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 0 m
-      Lokal sekunder minimal 0 m
-      Lingkungan sekunder 0 m
c.     Tinggi bangunan adalah 0  m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal  0 m
-        Bangunan deret 0  m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki : -
b.     Ruang Terbuka Hijau
-  Makam merupakan ruang terbuka hijau yang dilengkapi dengan pepohonan besar sebagai elemen RTH serta tanaman lain.
c.     Ruang Terbuka Non Hijau : -
d.     Utilitas & Prasarana

II.          Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -
III.        Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :-

IV.        Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a.     Seluruh zona perumahan.
b.     Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.     Seluruh zona perkantoran
d.     Seluruh zona industri.
e.     Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
f.      Semua zona peruntukan khusus
g.     Semua kegiatan peruntukan lainnya.

V.          KETENTUAN PELAKSANAAN
a.     Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
·       Pemberian insentif fiscal maupun non fiscal
·       Pembangunan serta pengadaan infrastruktur
·       Kemudahan prosedur perizinan
·       Pemberian penghargaan kepada masyarakat dan swasta
·       Peningkatan peran serta masyarakat
b.    Ketentuan Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin sebelum ada PZ :
·  Pembangunan dapat dilanjutkan
·  Peningkatan Pajak
·  Tidak diterbitkan lagi perijinannya
·  Dicabutnya ijin setelah 5 tahun
·  Memberi ganti rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan tidak sesuai dengan PZ:
·   Pemberian denda
·   Memperketat izin pembangunan
·   Kenaikan pajak
·   Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·   pengenaan kompensasi dan penalti

VI.        KETENTUAN TAMBAHAN
a.   Rumija dan GSB/Ruwasja untuk rumah tinggal di dalam lingkungan perumahan developer mengikuti ketentuan yang tertuang di dalam site plan perumahan yang telah disahkan.
b.   Untuk bangunan di atas 3 lantai harus menggunakan perhitungan selubung bangunan meliputi sempadan, KDB, KLB, KDH, KTB dan jarak antar bangunan.
c.   Pengembangan zona perdagangan dan jasa meliputi pusat perbelanjaan dan toko modern mengikuti ketentuan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.
d.   Bagi kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak lingkungan dan lalu lintas seperti ruko, pertokoan, supermaket, yang diijinkan (I) pada zona perdagangan dan jasa tunggal maupun deret tetap wajib menyertakann dokumen kelengkapan teknis berupa Dokumen UKL dan UPL serta dokumen ANDALALIN.
e.   Pengembangan zona yang direncanakan untuk perumahan pada kondisi eksisting sawah, dilaksanakan secara bertahap dan konsisten dalam kurun waktu 20 tahun, selama tidak merusak/merubah sistem irigasi.
f.    Sumur resapan dan biopori wajib disediakan pada kawasan baru.

VII.      KETENTUAN KHUSUS
a.   Zona perumahan kepadatan tinggi berpotensi terjadinya rawan bencana kebakaran, sehingga diperlukan konstruksi dan desain bangunan harus disesuaikan dengan mitigasi bencana rawan kebakaran.

b.   Sub zona perdagangan dan jasa tunggal rawan untuk terjadi bencana kebakaran sehingga wajib menyediakan jalur pemadam kebakaran.

Komentar