I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Makam,
diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 0 %
b.
KLB
maksimum sebesar 0
c.
KDH
minimal 100 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 0 m
-
Lokal sekunder adalah 0 m
-
Lingkungan sekunder adalah 0 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 0 m
-
Lokal sekunder minimal 0 m
-
Lingkungan sekunder 0 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 0 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 0 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki : -
b.
Ruang
Terbuka Hijau
- Makam merupakan ruang terbuka hijau yang
dilengkapi dengan pepohonan besar sebagai elemen RTH serta tanaman lain.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau : -
d.
Utilitas
& Prasarana
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas
(T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu
(B) :-
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan
(X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.
Seluruh zona perkantoran
d.
Seluruh zona industri.
e.
Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
f.
Semua zona peruntukan khusus
g.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
V.
KETENTUAN PELAKSANAAN
a. Ketentuan
Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
· Pemberian
insentif fiscal maupun non fiscal
· Pembangunan
serta pengadaan infrastruktur
· Kemudahan
prosedur perizinan
· Pemberian
penghargaan kepada masyarakat dan
swasta
·
Peningkatan peran serta masyarakat
b. Ketentuan
Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin
sebelum ada PZ :
· Pembangunan
dapat dilanjutkan
· Peningkatan
Pajak
· Tidak
diterbitkan lagi perijinannya
· Dicabutnya ijin
setelah 5 tahun
· Memberi ganti
rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan
tidak sesuai dengan PZ:
·
Pemberian
denda
·
Memperketat
izin pembangunan
·
Kenaikan
pajak
·
Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·
pengenaan kompensasi dan penalti
VI.
KETENTUAN TAMBAHAN
a.
Rumija dan GSB/Ruwasja untuk rumah tinggal di dalam lingkungan
perumahan developer mengikuti ketentuan yang tertuang di dalam site plan
perumahan yang telah disahkan.
b.
Untuk bangunan di atas 3 lantai harus menggunakan perhitungan
selubung bangunan meliputi sempadan, KDB, KLB, KDH, KTB dan jarak antar
bangunan.
c.
Pengembangan zona perdagangan dan jasa meliputi pusat perbelanjaan
dan toko modern mengikuti ketentuan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Pasar Tradisional.
d.
Bagi
kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak lingkungan dan lalu lintas seperti
ruko, pertokoan, supermaket, yang diijinkan (I) pada zona perdagangan dan jasa
tunggal maupun deret tetap wajib menyertakann dokumen kelengkapan teknis berupa
Dokumen UKL dan UPL serta dokumen ANDALALIN.
e.
Pengembangan
zona yang direncanakan untuk perumahan pada kondisi eksisting sawah,
dilaksanakan secara bertahap dan konsisten dalam kurun waktu 20 tahun, selama tidak
merusak/merubah sistem irigasi.
f.
Sumur resapan dan biopori wajib disediakan pada
kawasan baru.
VII. KETENTUAN
KHUSUS
a.
Zona perumahan kepadatan tinggi berpotensi terjadinya rawan
bencana kebakaran, sehingga diperlukan konstruksi dan desain bangunan harus
disesuaikan dengan mitigasi bencana rawan kebakaran.
b.
Sub zona perdagangan dan jasa tunggal rawan untuk terjadi bencana
kebakaran sehingga wajib menyediakan jalur pemadam kebakaran.
Komentar
Posting Komentar