I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.
Kios,
Toko (conter hp, wartel, rumah zakat, bengkel, rental pengetikan, jasa analisis
komputer, jasa printer, jasa translate bahasa, Jasa vermak jeans dan sepatu,
Jasa penjahitan) , Warung (makanan) dengan batasan sebagai berikut:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 65 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,95
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal primer adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal primer minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 16 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
e.
GSB, untuk bangunan yang
sudah ada diwaijibkan 5 m. sedang bangunan baru adalah 10 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki
pada menggunakan trotoar yang ada atau yang akan dikembangkan.
-
Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas
persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
-
Bagi bangunan lama yang tidak memiliki RTH wajib menyediakan tanaman dengan
menggunakan pot-pot tanaman atau tanaman
merambat.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu
dengan sistem kota
-
jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan
mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara
bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan
ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
B.
Toko (conter hp, toko buku, toko bangunan, Toko
kue dan roti Toko elektronik, Toko kertas, Toko plastik, Toko kelontong, Toko
mainan, Toko kaset/vcd, jasa fotocopy, , Penitipan hewan, toko hewan peliharaan (pet shop), Persewaan
kebaya/gaun pengantin, toko souvenir makanan dan minuman, handycraft dan
suvenir pakaian) minimarket, dengan
batasan sebagai berikut:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 65 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,95
c.
KDH
minimal 10 % dari
luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal primer adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal primer minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 16 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki
pada jalan kolektor primer dan sekunder menggunakan trotoar yang ada
atau yang akan dikembangkan
-
Jalur pejalan kaki pada jalan local sekunder dan
lingkungan menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman.
-
Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas
persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
-
Bagi bangunan lama yang tidak memiliki RTH wajib menyediakan tanaman dengan
menggunakan pot-pot tanaman atau tanaman
merambat.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu
dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan
mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara
bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan
ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
C.
Salon,
Laundry, Warnet, wartel, Jasa Komunikasi, Rumah zakat,
Penitipan anak, panti pijat, pijat reflexy, jasa kursus. bimbingan belajar, jasa kursus
mobil, kursus masak, kursus tari, catering, studio musik, studio foto, Jasa tata rias pengantin, jasa vermak jeans
dan sepatu, jasa penjaitan, Perdagangan Multi Level Marketing (MLM), koperasi,
Jasa lembaga keuangan, Jasa bangunan, Jasa pemakaman, Jasa bengkel, jasa
penukaran uang asing, jasa travel dan pengiriman barang, jasa guide wisata,
kantor pos, jasa riset dan IPTEK, jasa renovasi barang, jasa penyediaan ruang
pertemuan, dengan batasan sebagai berikut:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 65 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,95
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal primer adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal primer minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 16 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
- Jalur pejalan kaki pada jalan kolektor primer dan sekunder
menggunakan trotoar yang ada atau yang akan dikembangkan.
- Jalur pejalan kaki pada jalan local sekunder
dan lingkungan menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman.
-
Jalur
pejalan kaki dilengkapi dengan lampu
jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
- Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10%
dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
- Bagi bangunan lama yang tidak memiliki RTH wajib menyediakan tanaman dengan
menggunakan pot-pot tanaman atau tanaman
merambat.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
- badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota.
- Jaringan air bersih menggunakan sistem
jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum harus disediakan di depan bangunan
dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah
secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan
dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
D. Showroom
mobil, Dealer mobil/motor, Tempat cuci mobil, Salon mobil, diijinkan dengan
syarat:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 50 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,5
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Hanya diijinkan pada jalan local primer dan jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok dan melaksanakan penyusunan UKL dan
UPL,
melaksanakan
penyusunan ANDALALIN.
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal primer adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal primer minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 16 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan
sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan
sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum harus disediakan di
depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak
sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat.
E. Sentra PKL, Pujasera, Pusat
oleh-oleh, Tempat futsal, diijinkan secara terbatas dengan syarat :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,8
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Hanya diijinkan pada jalan lokal primer dan jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok dan melaksanakan penyusunan UKL dan
UPL,
melaksanakan
penyusunan ANDALALIN.
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal primer adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal primer minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 16 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3 – 6m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan
sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan
sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
- jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum harus disediakan di
depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak
sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat.
i. Bank, Hotel Melati diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,8
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Hanya diijinkan pada jalan lokal primer dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal primer adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal primer minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 16 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki pada menggunakan trotoar
yang ada
-
Jalur
pejalan kaki dilengkapi dengan lampu
jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
- Bagi bangunan baru RTH
setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot
tanaman.
- Bagi bangunan lama yang tidak
memiliki RTH wajib menyediakan tanaman
dengan menggunakan pot-pot tanaman atau
tanaman merambat.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 7 meter
sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dilengkapi dengan sumur`resapan
dan biopori.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya
(organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
F. Tempat futsal, diijinkan secara terbatas dengan
batasan :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 50 %
b.
KLB
maksimum sebesar 0,75
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Luas kavling minimal 240 m2 hanya diijinkan
pada jalan kolektor sekunder
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal primer adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal primer minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar yang sudah ada
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan, trotoar dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 7
meter untuk mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap
bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya
(organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
G. Restorant, Cafe, Bioskop dan Karoke diijinkan secara terbatas dengan batasan
:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,8
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal primer adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal primer minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 16 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar yang sudah ada dan di dalam halaman
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan, trotoar
dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 7
meter untuk mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
-
Tiap
bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya
(organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan
Bersyarat Terbatas (T) :
A. Rumah
tunggal, Rumah kopel, rumah deret - Rumah sederhana (Rumah tinggal, panti
jompo)
1)
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 80 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1.6
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal primer adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal primer minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 16 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Rumah
tunggal - kopel 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan badan jalan atau trotoar yang sudah ada
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan
pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota atau SPAM
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap
rumah tangga wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
B. Rumah
tunggal, Rumah kopel, Rumah deret - Rumah sederhana (Rumah tinggal, rumah kost,
panti asuhan,)
1)
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 70 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,4
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal primer adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal primer minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Rumah
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan badan jalan atau trotoar yang sudah ada
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan
pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota atau SPAM
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap
rumah tangga wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi
bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan
umum terdekat.
C. Balai
diklat, Kantor Partai,
Kantor Notaris, Kantor Yayasan, diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 50 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,5
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal primer adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal primer minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 16 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan
Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang sudah ada
dan di dalam halaman
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan, trotoar
dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter untuk mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap
bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya
(organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
D. Home Industry, diijinkan dengan batasan :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 70 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,4
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal primer adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal primer minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau
menggunakan badan jalan
-
dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah
dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu
dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site dan bila
home industry memiliki limbah harus dilengkapi dengan badan pengolah limbah
-
Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan
mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara
bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan
ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
E. Playgroup,
TK, SD diijinkan secara terbatas dengan batasan
:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 50 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,0
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Luas kavling minimum adalah 120 m2 dan Jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal primer adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal primer minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan
Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau menggunakan badan jalan
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot
tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras untuk areal bermain anak.
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
F. Posyandu,
Balai pengobatan, Pos kesehatan, Dokter Umum,
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,2
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Luas kavling minimum
adalah 120 m2 dan Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal primer adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal primer minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau
menggunakan badan jalan
-
dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah
dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras.
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar
hidran.
-
Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara
bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan
ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
G. Dokter
Spesialis, Praktek Bidan, Poliklinik, PMI, diijinkan dengan batasan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 50 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,0
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Luas kavling minimum
adalah 150 m2 dan Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal primer adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal primer minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau
menggunakan badan jalan
- dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah
dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
- RTNH berupa badan jalan dan
halaman yang diperkeras.
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar
hidran.
-
Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara
bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan
ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
H. Sanggar
kesenian, pusat informasi lingkungan lembaga sosial/informasi masyarakat diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1)
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,2
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal primer adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal primer minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3) Ketentuan
Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
- Jalur pejalan kaki menggunakan
trotoar yang ada atau menggunakan badan jalan
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
- RTH setidaknya seluas 10% dari
luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras.
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
- badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan
sistem drainase kota,
- Jaringan air bersih menggunakan
sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum mempunyai jarak
maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan wajib menyediakan
bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non
organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat.
I. Masjid,
Gereja, Langgar/Musholla diijinkan secara terbatas dengan
batasan :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 80 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,6
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal primer adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal primer minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan
Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
- Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang
ada atau menggunakan badan jalan
- dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
- RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil
ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
- RTNH berupa badan jalan dan halaman yang
diperkeras.
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
- badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem
jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah
secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan
dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
III.
Pemanfaatan yang Bersyarat
Tertentu (B):
A. Ruko dan Pertokoan dengan syarat:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,8
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok melaksanakan penyusunan UKL dan UPL;
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal primer adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal primer minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan
bagian dari halaman
-
dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah
dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan trotoar dan halaman yang
diperkeras atau pelataran parkir
d.
Utilitas
& Prasarana
-
badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu
dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum terdapat di depan bangunan mempunyai jarak
maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara
bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan
ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat
B. Laboratorium
Kesehatan, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,2
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok dan
melaksanakan penyusunan UKL dan UPL
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal primer adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal primer minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau
menggunakan badan jalan
-
dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah
dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras.
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu
dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar
hidran.
-
Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara
bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan
ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
IV.
Pemanfaatan
yang Tidak Diijinkan (X) :
a.
Rumah
mewah, Rumah susun tinggi, Rumah Dinas, Townhouse, Rumah adat, Villa, Kondominium, Apartemen, Flat.
b.
SPBU, Mall, Plasa, Plasa Elektronik, Pasar Unggas,
Pasar Umum, Pembibitan Tanaman,
pemancingan, Rumah Potong Hewan.
c.
Kantor
pemerintah propinsi,
Kantor pemerintah kabupaten, Kantor kecamatan, Polsek, Polres, Lembaga
Pemasyarakatan, Block office, stasiun radio, Kantor BUMN.
d.
Semua
jenis industri kecuali home industri (industri
kecil)
e.
SMP,
SMA, SLB, Perguruan tinggi/akademi, Pondok pesantren, perpustakaan umum.
f.
Seluruh
kegiatan transportasi
g.
Rumah
sakit tipe A, B, C Laboratorium, Klinik hewan, Panti rehabilitasi narkoba,
h.
Gedung
olahraga, Gelanggang Olahraga, Stadion.
i.
Islamic
center, Pura, Vihara, Klenteng,
j.
Smua
kegiatan peruntukan khusus tidak diijinkan
k.
Hutan
kota, TPU.
l.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya baik pertanian, pertambangan maupun pariwisata.
Komentar
Posting Komentar