I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Taman lingkungan, taman RT dan RW diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 2%
b.
KLB
maksimum sebesar
c.
KDH
minimal 95 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
sekunder minimal 0 m
-
Lokal
sekunder minimal 0 m
-
Lingkungan
sekunder 0 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 0 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 0 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Tersedianya
jalur pejalan kaki pada taman yang dilengkapai lampu penerangan dan tempat
duduk
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
Ruang
terbuka hijau deliengkapi dengan tanaman pada pot, tanaman menjalar dan
pepohonan.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
Ruang
Terbuka Non Hijau berupa pelataran parkir bagi para pengunjung
d.
Utilitas
& Prasarana
-
badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota
dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu
dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum berada pada area taman
-
Menyediakan bak
sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas
(T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu
(B) :-
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan
(X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.
Seluruh zona perkantoran
d.
Seluruh zona industri.
e.
Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
f.
Semua zona peruntukan khusus
g.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
V. KETENTUAN PELAKSANAAN
a.
Ketentuan Penggunaan Lahan yang
Sesuai (insentif)
· Pemberian
insentif fiscal maupun non fiscal
· Pembangunan
serta pengadaan infrastruktur
· Kemudahan
prosedur perizinan
· Pemberian
penghargaan kepada masyarakat dan
swasta
·
Peningkatan peran serta masyarakat
b.
Ketentuan Penggunaan Lahan yang
Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin
sebelum ada PZ :
·
Pembangunan dapat dilanjutkan
·
Peningkatan Pajak
·
Tidak diterbitkan lagi perijinannya
·
Dicabutnya ijin setelah 5 tahun
·
Memberi ganti rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan
tidak sesuai dengan PZ:
·
Pemberian
denda
·
Memperketat
izin pembangunan
·
Kenaikan
pajak
·
Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·
pengenaan kompensasi dan penalti
VI. KETENTUAN TAMBAHAN
a.
Sub
zona taman lingkungan dapat menjadi lokasi evakuasi bencana alam pada
perkotaan.
VII. KETENTUAN KHUSUS : -
Komentar
Posting Komentar