I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Makam,
diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 0 %
b.
KLB
maksimum sebesar 0
c.
KDH
minimal 100 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
sekunder adalah 0 m
-
Lokal
sekunder adalah 0 m
-
Lingkungan
sekunder adalah 0 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
sekunder minimal 0 m
-
Lokal
sekunder minimal 0 m
-
Lingkungan
sekunder 0 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 0 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 0 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki : -
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
Makam
merupakan ruang terbuka hijau yang dilengkapi dengan pepohonan besar sebagai
elemen RTH serta tanaman lain.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau : -
d.
Utilitas
& Prasarana : -
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas
(T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu
(B) :-
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan
(X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.
Seluruh zona perkantoran
d.
Seluruh zona industri.
e.
Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
f.
Semua zona peruntukan khusus
g.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
V. KETENTUAN PELAKSANAAN
a.
Ketentuan Penggunaan Lahan yang
Sesuai (insentif)
· Pemberian
insentif fiscal maupun non fiscal
· Pembangunan
serta pengadaan infrastruktur
· Kemudahan
prosedur perizinan
· Pemberian
penghargaan kepada masyarakat dan
swasta
·
Peningkatan peran serta masyarakat
b.
Ketentuan Penggunaan Lahan yang
Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin
sebelum ada PZ :
· Pembangunan
dapat dilanjutkan
· Peningkatan
Pajak
· Tidak
diterbitkan lagi perijinannya
· Dicabutnya ijin
setelah 5 tahun
· Memberi ganti
rugi kepada yang bersangkutan
Belum
mendapatkan izin dan tidak sesuai dengan PZ:
·
Pemberian
denda
·
Memperketat
izin pembangunan
·
Kenaikan
pajak
·
Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·
pengenaan kompensasi dan penalty
VI. KETENTUAN TAMBAHAN : -
VII. KETENTUAN KHUSUS : -
Komentar
Posting Komentar