I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Kawasan Olahraga (Sport Center),
diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 20%
b. KLB maksimum sebesar 1,4
c. KDH minimal 20 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 30 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan:
-
Bangunan tunggal 3-6 m;
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan
Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki: menggunakan trotoar, dilengkapidengan lampu jalan&jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau: seluas 20% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau: berupa trotoar dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
Lebar
badan jalan minimal 7 meter dan memiliki
perkerasan; Setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori; Jaringan air bersih
menggunakan sistem jaringan air bersih kota; Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota; Jaringan sanitasi menggunakan sistem
off site; Hidran umum berada pada kawasan olahraga mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran;
Menyediakan bak sampah (organik dan non organik)
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas
(T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu
(B) :
A. Pujasera, Pusat oleh-oleh,
Tempat futsal, diijinkan dengan syarat :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,8
c. KDH minimal 10 % dari luas
persil
d. Hanya diijinkan
pada jalan kolektor primer dan sekunder dan jumlah maksimal kegiatan dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok dan melaksanakan
penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan
penyusunan ANDALALIN.
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
primer adalah 12,5 m
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
primer minimal 10 m
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m (setara dengan
3 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan: Bangunan tunggal 3 – 6m; Bangunan deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki: menggunakan trotoar, dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau: pekarangan
seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau: berupa
badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
Lebar
badan jalan minimal 4 meter dan memiliki
perkerasan; Setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori; Jaringan air bersih
menggunakan sistem jaringan air bersih kota; Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota; Jaringan sanitasi menggunakan sistem
off site; Hidran umum berada pada kawasan olahraga mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran;
Menyediakan bak sampah (organik dan non organik).
B. Hotel
Bintang,
apartemen, flat, gym/tempat
fitness, kolam renang diijinkan
dengan syarat :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,8
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Hanya diijinkan pada jalan kolektor primer dan sekunder
dan jumlah maksimal
kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok, melaksanakan penyusunan UKL dan
UPL,
melaksanakan
penyusunan ANDALALIN, mengenakan biaya dampak
pembangunan.
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
primer adalah 12,5 m
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
primer minimal 10 m
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m (setara dengan
3 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan: Bangunan tunggal 3-6 m; Bangunan deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki: menggunakan trotoar, dilengkapidengan lampu jalan&jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau: pekarangan
seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau: berupa badan
jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
Lebar
badan jalan minimal 4 meter dan memiliki
perkerasan; Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap
bangunan disarankan menggunakan sumur
resapan dan biopori; Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota; Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem
kota; Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site; Hidran umum berada pada
kawasan olahraga mempunyai jarak
maksimal 200 m antar hidran; Menyediakan bak sampah (organik dan non organik)
C.
Toko (toko souvenir makanan dan
minuman, handycraft dan suvenir pakaian) dengan batasan sebagai berikut:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB
maksimum sebesar 1,2
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. Jumlah maksimal kegiatan dalam
blok adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
primer adalah 12,5 m
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
primer minimal 10 m
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan
sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m (setara dengan
2 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan: Bangunan tunggal 3-6
m;
Bangunan deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan
Sarana Minimal
a.
Jalur
Jalur Pejalan Kaki:
menggunakan trotoar, dilengkapi lampu jalan&jalur
hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau:
pekarangan
seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau:
berupa
badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
Lebar
badan jalan minimal 4 meter dan memiliki
perkerasan; Setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori; Jaringan air bersih
menggunakan sistem jaringan air bersih kota; Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota; Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site;
Hidran umum berada pada kawasan olahraga
mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran; Menyediakan bak sampah
(organik dan non organik).
e.
Ruang
Terbuka Hijau, berupa taman kota, taman tematik, hutan kota, jalur hijau,
sempadan dan Ruang Terbuka Non Hijau berupa tempat parkir, taman bermain dan
rekreasi serta wisata buatan.
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh zona perumahan, kecuali apartemen dan flat.
b. Seluruh zona
perdagangan dan jasa, kecuali gym/tempat fitness, kolam renang, hotel bintang,
pujasera, pusat oleh-oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft dan
souvenir pakaian.
c. Seluruh zona
perkantoran
d. Seluruh zona
industri.
e. Seluruh zona
sarana pelayanan umum kecuali kesehatan pos yandu dan bale Kesehatan
f. Semua zona
peruntukan khusus
g. Semua kegiatan
peruntukan lainnya
Komentar
Posting Komentar