Langsung ke konten utama

Blok E2: Sub Zona Olahraga (SPU-4)

      I.          Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

A.    Kawasan Olahraga (Sport Center), diijinkan:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.      KDB maksimum sebesar 20%       
b.      KLB maksimum sebesar  1,4
c.       KDH minimal 20 % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 30 m
d.     Jarak bebas antar bangunan:
-      Bangunan tunggal 3-6 m;
-      Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki: menggunakan trotoar, dilengkapidengan  lampu jalan&jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau: seluas 20% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau: berupa trotoar dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
Lebar badan jalan  minimal 7 meter dan memiliki perkerasan; Setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori; Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota; Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota; Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site; Hidran umum berada pada kawasan olahraga  mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran; Menyediakan bak sampah (organik dan non organik)

    II.          Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -

  III.          Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
A.    Pujasera, Pusat oleh-oleh, Tempat futsal, diijinkan dengan syarat :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.   KDB maksimum sebesar 60 %                  
b.   KLB maksimum sebesar  1,8
c.   KDH minimal 10 % dari luas persil
d.   Hanya diijinkan pada jalan kolektor primer dan sekunder dan jumlah maksimal kegiatan dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok dan melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor primer adalah 12,5 m
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor primer minimal 10 m
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan: Bangunan tunggal 3 – 6m; Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki: menggunakan trotoar, dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau: pekarangan seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau: berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
Lebar badan jalan  minimal 4 meter dan memiliki perkerasan; Setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori; Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota; Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota; Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site; Hidran umum berada pada kawasan olahraga  mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran; Menyediakan bak sampah (organik dan non organik).

B.    Hotel Bintang, apartemen, flat, gym/tempat fitness, kolam renang diijinkan dengan syarat :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan kolektor primer dan sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok, melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN, mengenakan biaya dampak pembangunan.
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor primer adalah 12,5 m
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor primer minimal 10 m
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan: Bangunan tunggal 3-6 m; Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki: menggunakan trotoar, dilengkapidengan  lampu jalan&jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau: pekarangan seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau: berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
Lebar badan jalan  minimal 4 meter dan memiliki perkerasan; Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori; Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota; Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota; Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site; Hidran umum berada pada kawasan olahraga  mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran; Menyediakan bak sampah (organik dan non organik)

C.    Toko (toko souvenir makanan dan minuman, handycraft dan suvenir pakaian) dengan batasan sebagai berikut:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.   KDB maksimum sebesar 60 %        
b.    KLB maksimum sebesar  1,2
c.   KDH minimal 10 % dari luas persil    
d.   Jumlah maksimal kegiatan dalam blok adalah 20% dari luas blok
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor primer adalah 12,5 m
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor primer minimal 10 m
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal sekunder minimal 5 m
-      Lingkungan sekunder 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan: Bangunan tunggal 3-6 m; Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.   Jalur Jalur Pejalan Kaki:
menggunakan trotoar, dilengkapi lampu jalan&jalur hijau
b.   Ruang Terbuka Hijau:
pekarangan seluas 10% dari luas persil
c.   Ruang Terbuka Non Hijau:
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.   Utilitas & Prasarana Perkotaan
Lebar badan jalan  minimal 4 meter dan memiliki perkerasan; Setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori; Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota; Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota; Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site; Hidran umum berada pada kawasan olahraga  mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran; Menyediakan bak sampah (organik dan non organik).
e.   Ruang Terbuka Hijau, berupa taman kota, taman tematik, hutan kota, jalur hijau, sempadan dan Ruang Terbuka Non Hijau berupa tempat parkir, taman bermain dan rekreasi serta wisata buatan.

  IV.          Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a.    Seluruh zona perumahan, kecuali apartemen dan flat.
b.   Seluruh zona perdagangan dan jasa, kecuali gym/tempat fitness, kolam renang, hotel bintang, pujasera, pusat oleh-oleh, souvenir makanan/minuman, souvenir handycraft dan souvenir pakaian.
c.   Seluruh zona perkantoran
d.   Seluruh zona industri.
e.   Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali kesehatan pos yandu dan bale Kesehatan
f.    Semua zona peruntukan khusus

g.   Semua kegiatan peruntukan lainnya

Komentar