I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Rumah
tunggal, Rumah kopel, rumah deret - Rumah sederhana (Rumah tinggal, panti
jompo), diijinkan:
1)
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 80 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,6
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
primer adalah 12,5 m
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
primer adalah 7,5 m
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
primer minimal 10 m
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
primer minimal 7 m
-
Lokal
sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan
sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Rumah
tunggal - kopel 3-6 m
-
Rumah
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan
pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota atau SPAM
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site untuk individual dan pada beberapa
kelompok dapat menggunakan komunal
-
Hidran
umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-
Tiap
rumah tangga wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
B. Rumah
tunggal, Rumah kopel, rumah deret - Rumah sederhana (Rumah tinggal, rumah kost,
panti asuhan,) diijinkan:
1)
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 70 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,4
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
primer adalah 12,5 m
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
primer adalah 7,5 m
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
primer minimal 10 m
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
primer minimal 7 m
-
Lokal
sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan
sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Rumah
tunggal 3-6 m
-
Rumah
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan
pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota atau SPAM
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site untuk individual dan pada beberapa
kelompok dapat menggunakan komunal
-
Hidran
umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-
Tiap
rumah tangga wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan
Bersyarat Terbatas (T) :
A.
Kios,
Toko (conter hp, wartel, rumah zakat, bengkel, rental pengetikan, jasa analisis
komputer, jasa printer, jasa translate bahasa, Jasa vermak jeans dan sepatu,
Jasa penjahitan) , Warung (makanan) dengan batasan sebagai berikut:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,2
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
primer adalah 12,5 m
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
primer adalah 7,5 m
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
primer minimal 10 m
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
primer minimal 7 m
-
Lokal
sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan
sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan
pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan
sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan
sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum harus mempunyai
jarak maksimal 200 m antar hidran
- Tiap bangunan wajib menyediakan
bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non
organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat.
B.
Toko (conter hp, toko buku, toko bangunan, Toko
kue dan roti Toko elektronik, Toko kertas, Toko plastik, Toko kelontong, Toko
mainan, Toko kaset/vcd, jasa fotocopy, Penitipan hewan, toko hewan peliharaan (pet shop), Persewaan
kebaya/gaun pengantin, toko souvenir makanan dan minuman, handycraft dan
suvenir pakaian) minimarket, dengan
batasan sebagai berikut:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,2
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
primer adalah 12,5 m
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
primer adalah 7,5 m
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
primer minimal 10 m
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
primer minimal 7 m
-
Lokal
sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan
sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan
pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
C.
Salon,
Laundry, Warnet, Jasa Komunikasi, Penitipan anak, panti
pijat, pijat reflexy, jasa kursus.bimbingan belajar, jasa kursus mobil, kursus
masak, kursus tari, catering, studio
musik, studio foto, Jasa tata rias pengantin, jasa vermak jeans dan sepatu,
jasa penjaitan, Perdagangan Multi Level Marketing (MLM), koperasi, Jasa lembaga
keuangan, Jasa bangunan, Jasa pemakaman, Jasa bengkel, jasa penukaran uang
asing, jasa travel dan pengiriman barang, jasa guide wisata, kantor pos, jasa
riset dan IPTEK, jasa renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, dengan
batasan sebagai berikut:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,2
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
primer adalah 12,5 m
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
primer adalah 7,5 m
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
primer minimal 10 m
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
primer minimal 7 m
-
Lokal
sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan
sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan
setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot
tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
D. Home Industri, diijinkan dengan batasan :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 70 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,4
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
primer adalah 7,5 m
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
primer minimal 7 m
-
Lokal
sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan
sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan
Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau
menggunakan badan jalan
-
dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan
penggunaan pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu
dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site dan bila
home industry memiliki limbah harus dilengkapi dengan badan pengolah limbah
-
Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan
mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara
bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan
ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
E. Kantor partai, Kantor Konsultan, Kantor Notaris,
Kantor Yayasan, diijinkan dengan batasan :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 50 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,0
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
primer adalah 12,5 m
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
primer adalah 7,5 m
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
primer minimal 10 m
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
primer minimal 7 m
-
Lokal
sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan
sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan
Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan
pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan
sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
F. Playgroup,
TK, SD diijinkan secara terbatas dengan
batasan :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 50 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,0
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Luas kavling minimum adalah 120 m2 dan Jumlah maksimal kegiatan tersebut dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
primer adalah 12,5 m
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
primer adalah 7,5 m
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
primer minimal 10 m
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
primer minimal 7 m
-
Lokal
sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan
sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan adalah 3 m
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan
pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
Jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
G. Posyandu,
Balai pengobatan, Pos kesehatan, Dokter Umum, dengan batasan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,2
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
primer adalah 12,5 m
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
primer adalah 7,5 m
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
primer minimal 10 m
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
primer minimal 7 m
-
Lokal
sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan
sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan
pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah
secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
H. Dokter
Spesialis, Praktek Bidan, Poliklinik, Apotik diijinkan dengan batasan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,2
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Luas kavling minimum adalah 120 m2 dan Jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
primer adalah 12,5 m
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
primer adalah 7,5 m
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
primer minimal 10 m
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
primer minimal 7 m
-
Lokal
sekunder minimal 5 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan adalah 3 m
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan
pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter
sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
I. Lapangan
Olahraga, RTNH taman bermain dengan
batasan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 0 %
b.
KLB
maksimum sebesar 0
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
sekunder adalah 0 m
-
Lokal
sekunder adalah 0 m
-
Lingkungan
sekunder adalah 0 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
sekunder minimal 0 m
-
Lokal
sekunder minimal 0 m
-
Lingkungan
sekunder 0 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 0 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan adalah 0
m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan tanah lapangan yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
J. Sanggar
kesenian, pusat informasi lingkungan lembaga sosial/informasi masyarakat diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,2
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
primer adalah 12,5 m
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
primer adalah 7,5 m
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
primer minimal 10 m
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
primer minimal 7 m
-
Lokal
sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan
sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan
pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah
secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
K. Masjid,
gereja, langgar/musholla
diijinkan secara terbatas dengan
batasan :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 80 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,6
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Luas kavling minimum untuk masjid dan gereja adalah
120 m2 dan jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok.
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
primer adalah 12,5 m
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
primer adalah 7,5 m
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
primer minimal 10 m
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
primer minimal 7 m
-
Lokal
sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan
sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan badan jalan yang ada
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan
pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-
Tiap
bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya
(organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
III.
Pemanfaatan
Bersyarat Tertentu (B) :
A. Puskesmas,
puskesmas pembantu, diijinkan secara
tertentu dengan syarat :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,2
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok dan melaksanakan
penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan
penyusunan ANDALALIN.
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
primer adalah 12,5 m
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
primer adalah 7,5 m
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
primer minimal 10 m
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
primer minimal 7 m
-
Lokal
sekunder minimal 5 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
-
badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap
bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya
(organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
B. Hotel
bintang, diijinkan secara tertentu dengan syarat :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,2
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok dan melaksanakan
penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan
penyusunan ANDALALIN.
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke
pagar)
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
primer adalah 7,5 m
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja :
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
primer minimal 7 m
-
Lokal
sekunder minimal 5 m
c. Tinggi bangunan adalah > 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 6-8 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa
badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
-
badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap
bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya
(organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
IV. Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan
(X) :
a. Rumah menengah, Rumah mewah,
Rumah susun rendah, rumah susun sedang, rumah susun tinggi, Rumah Dinas,
Townhouse, Rumah adat, Asrama, Villa, Home stay, Guest house, Kondominium,
Apartemen, Flat.
b. Supermaket, Gudang toko, Mall,
Plaza, Plaza elektronik, Bioskop, SPBU, Bank,Ruko, Pertokoan Showroom mobil, Dealer mobil,
Jasa bengkel, Tempat cuci mobil, Salon mobil, kantor pos, Jasa riset dan IPTEK,
Jasa penyediaan ruang pertemuan, Klub malam dan bar, Karaoke, Hotel melati,
Hotel Bintang, Kolam pemancingan, Rumah potong hewan, Pasar hewan, Pasar
tradisional, Pasar burung, Pasar bunga.
c. Kantor pemerintah pusat, Kantor
pemerintah kabupaten, Kantor Kecamatan,
Kantor Kelurahan, Polsek, Polres,
Lembaga Pemasyarakatan, Block office, Balai diklat, Stasiun Televisi, Stasiun
Radio,
Kantor BUMN.
d.
Semua
jenis industri kecuali home industri (industri
kecil)
e.
SMP,
SMA, SLB, Perguruan tinggi/akademi, Pondok pesantren, Perpustakaan Umum.
f.
Seluruh
kegiatan transportasi
g.
Rumah
sakit tipe A, B, C dan D, Rumah sakit bersalin, Rumah sakit gawat darurat,
Laboratorium kesehatan, klinik hewan, Panti rehabilitasi narkoba
h.
Gedung
kesenian, Gedung pertemuan, Gedung serbaguna
i.
Islamic
center, Pura, Vihara, Klenteng.
j.
Semua kegiatan peruntukan khusus
tidak diijinkan
k.
Hutan
kota, Taman kota, TMU, TMP Tempat parkir.
l.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya baik pertanian, pertambangan maupun pariwisata.
Komentar
Posting Komentar