I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
a.
Militer,
diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 50 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,0
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan
sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar badan jalan
yang ada
-
dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang
diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
-
Badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota
dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu
dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar
hidran
-
Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap
sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan
ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas
(T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu
(B) : -
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan
(X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.
Seluruh zona perkantoran
d.
Seluruh zona industri.
e.
Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
f.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
Komentar
Posting Komentar