Langsung ke konten utama

Blok E1: Sub Zona Perkantoran Pemerintah (KT-1)

I.        Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

A.    Kantor Pemerintah Kabupaten diijinkan :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 50 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,5
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-           Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-           Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-           Kolektor sekunder minimal 7 m
-           Lokal sekunder minimal 5 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 6-10 m


3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan. trotoar dan halaman yang diperkeras sebagai pelataran parkir.
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum wajib berada di depan bangunan harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

  II.    Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -

III.    Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -


IV.    Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a.     Seluruh zona perumahan.
b.     Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.     Seluruh zona industri.
d.     Seluruh zona sarana pelayanan umum
e.     Semua zona peruntukan khusus

f.      Semua kegiatan peruntukan lainnya. 

Komentar