I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Kantor Pemerintah Kabupaten
diijinkan :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 50 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,5
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
sekunder minimal 5 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 6-10 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan
pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan. trotoar dan halaman yang diperkeras sebagai pelataran
parkir.
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
badan
jalan minimal memiliki perkerasan 7
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum wajib berada di depan bangunan harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar
hidran
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan
Bersyarat Terbatas (T) : -
III. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu
(B) : -
IV. Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan
(X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.
Seluruh zona industri.
d.
Seluruh zona sarana pelayanan umum
e.
Semua zona peruntukan khusus
f.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
Komentar
Posting Komentar