Langsung ke konten utama

Blok E1: Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)

      I.          Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

A.    Ruko dan Pertokoan diijinkan:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar  60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor primer adalah 12,5 m
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal primer adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
-      Kolektor primer minimal 10 m
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal primer minimal 7 m
b.     Tinggi bangunan adalah 16 m
c.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)  Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki  menggunakan trotoar yang ada dan bagian dari halaman
-        Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa trotoar  dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-         Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

    II.          Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) :
A.    Cafe, Restorant dan Karoke diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1)Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor primer adalah 12,5 m
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor primer minimal 10 m
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang sudah ada dan di dalam halaman
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan, trotoar dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-        badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter untuk mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.




III.            Pemanfaatan yang Bersyarat Tertentu (B):
A.    Showroom mobil, Dealer mobil/motor, Tempat cuci mobil, Salon mobil, jasa bengkel diijinkan dengan syarat:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 50 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,5
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder, Lokal Primer dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok dan melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal primer adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal primer minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 16 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-  Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 5 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-  Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-  Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

B.    Sentra PKL, Pujasera, Pusat oleh-oleh, Tempat futsal, diijinkan secara terbatas dengan syarat :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok dan melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m

b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 16 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3 – 6m
-        Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman  yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-  Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-   Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-  Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

C.    Bank, Hotel Melati, Bioskop  diijinkan:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 16 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki  pada menggunakan trotoar yang ada
-        Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-      Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
-      Bagi bangunan lama yang tidak memiliki  RTH wajib menyediakan tanaman dengan menggunakan  pot-pot tanaman atau tanaman merambat.
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-      Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-      Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dilengkapi dengan sumur`resapan dan biopori.
-      Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-       Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-      Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-      Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-      Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-      Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

D.    SPBU  diijinkan dengan syarat:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 10 %
b.     KLB maksimum sebesar  0,10
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder, Lokal Primer dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok, menyusun dokumen UKL dan UPL.
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal primer adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal primer minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m

d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki  pada menggunakan trotoar yang ada
-        Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-      Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-      Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dilengkapi dengan sumur`resapan dan biopori.
-      Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-       Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-      Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-      Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-      Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-      Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

E.    Mall, Plasa, Plasa Elektronik, Supermarket diijinkan dengan syarat:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     melaksanakan UKL dan UPL
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor primer adalah 12,5 m
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor primer minimal 10 m
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan pada halaman
-        Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH menggunakan RTH Jalur jalan dan pekarangan
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan, trotoar dan pelataran parkir
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-  Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-  Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum harus disediakan didepan bangunan pasar dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-  wajib menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat

F.  Toko   (conter hp, toko buku, toko bangunan, Toko kue dan roti Toko elektronik, Toko kertas, Toko plastik, Toko kelontong, Toko mainan, Toko kaset/vcd, jasa fotocopy, , Penitipan hewan, toko hewan peliharaan (pet shop), Persewaan kebaya/gaun pengantin, toko souvenir makanan dan minuman, handycraft dan suvenir pakaian) minimarket,  dengan batasan sebagai berikut:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 65 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,95
c.     KDH minimal10 % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor primer adalah 12,5 m
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor primer minimal 10 m
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal sekunder minimal 5 m
-      Lingkungan sekunder 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki  pada jalan kolektor primer dan sekunder menggunakan trotoar yang ada atau yang akan dikembangkan
-        Jalur pejalan kaki pada jalan local sekunder dan lingkungan menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman.
-        Jalurpejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
-        Bagi bangunan lama yang tidak memiliki  RTH wajib menyediakan tanaman dengan menggunakan  pot-pot tanaman atau tanaman merambat.
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

G. Salon, Laundry, Warnet, wartel, Jasa Komunikasi, Rumah zakat, Penitipan anak, panti pijat, pijat reflexy, jasa kursus.bimbingan belajar, jasa kursus mobil, kursus masak, kursus tari, catering, studio musik, studio foto, Jasa tata rias pengantin, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjaitan, Perdagangan Multi Level Marketing (MLM), koperasi, Jasa lembaga keuangan, Jasa bangunan, Jasa pemakaman, Jasa bengkel, jasa penukaran uang asing, jasa travel dan pengiriman barang, jasa guide wisata, kantor pos, jasa riset dan IPTEK, jasa renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, dengan batasan sebagai berikut:
1)   Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 65 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,95
c.     KDH minimal10 % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor primer adalah 12,5 m
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor primer minimal 10 m
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal sekunder minimal 5 m
-      Lingkungan sekunder 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m



3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki  pada jalan kolektor primer dan sekunder menggunakan trotoar yang ada atau yang akan dikembangkan.
-        Jalur pejalan kaki pada jalan local sekunder dan lingkungan menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman.
-        Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
-        Bagi bangunan lama yang tidak memiliki  RTH wajib menyediakan tanaman dengan menggunakan  pot-pot tanaman atau tanaman merambat.
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupatrotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

IV.            Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a.     Seluruh zona perumahan.
b.     Sebagian zona perdagangan dan jasa, berupa toko buku, bioskop, klub malam/bar, dan hotel melati.
c.     Seluruh zona perkantoran.
d.     Seluruh zona industri.
e.     Seluruh zona sarana pelayanan umum
f.      Semua zona peruntukan khusus

g.     Semua kegiatan peruntukan lainnya.

Komentar