I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.
Ruko dan Pertokoan diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,8
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
primer adalah 12,5 m
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
primer adalah 7,5 m
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
-
Kolektor
primer minimal 10 m
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
primer minimal 7 m
b.
Tinggi
bangunan adalah 16 m
c.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan
Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar yang
ada dan bagian dari halaman
-
Jalur
pejalan kaki dilengkapi dengan lampu
jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot
tanaman.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa trotoar dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
badan
jalan minimal memiliki perkerasan 7
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) :
A. Cafe,
Restorant dan Karoke diijinkan secara terbatas dengan
batasan :
1)Ketentuan Kegiatan dan
Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,8
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
primer adalah 12,5 m
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
primer minimal 10 m
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar yang sudah ada dan di dalam halaman
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan, trotoar
dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
-
badan
jalan minimal memiliki perkerasan 7 meter untuk mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus
disediakan di depan bangunan dan mempunyai
jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap
bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya
(organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
III.
Pemanfaatan yang Bersyarat
Tertentu (B):
A. Showroom
mobil, Dealer mobil/motor, Tempat cuci mobil, Salon mobil, jasa bengkel diijinkan dengan
syarat:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 50 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,5
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder, Lokal
Primer dan jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok dan melaksanakan
penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan
penyusunan ANDALALIN.
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
primer adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
primer minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 16 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 5 meter sehingga dapat dilalui
mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan
sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan
sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum harus disediakan di
depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak
sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat.
B. Sentra PKL, Pujasera, Pusat
oleh-oleh, Tempat futsal, diijinkan secara terbatas dengan syarat :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,8
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok dan melaksanakan
penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan
penyusunan ANDALALIN.
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 16 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3 – 6m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang
diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan
sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan
sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
- jaringan sanitasi menggunakan
sistem off site
- Hidran umum harus disediakan di
depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- Tiap bangunan menyediakan bak
sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana
menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum
terdekat.
C. Bank, Hotel Melati, Bioskop diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,8
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 16 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki pada menggunakan trotoar
yang ada
-
Jalur
pejalan kaki dilengkapi dengan lampu
jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
Bagi
bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan
penggunaan pot-pot tanaman.
-
Bagi
bangunan lama yang tidak memiliki RTH
wajib menyediakan tanaman dengan menggunakan
pot-pot tanaman atau tanaman merambat.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 7
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dilengkapi dengan sumur`resapan
dan biopori.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
D. SPBU diijinkan
dengan syarat:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 10 %
b.
KLB
maksimum sebesar 0,10
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder, Lokal
Primer dan jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok, menyusun dokumen UKL dan UPL.
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
primer adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
primer minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki pada menggunakan trotoar
yang ada
-
Jalur
pejalan kaki dilengkapi dengan lampu
jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
Bagi
bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 7
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dilengkapi dengan sumur`resapan
dan biopori.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
E. Mall, Plasa, Plasa Elektronik, Supermarket
diijinkan dengan syarat:
1) Ketentuan Kegiatan dan
Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,8
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
melaksanakan UKL dan UPL
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
primer adalah 12,5 m
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
primer minimal 10 m
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan
pada halaman
-
Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH menggunakan RTH Jalur jalan dan pekarangan
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan, trotoar dan pelataran parkir
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan jalan
minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu
dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum harus disediakan didepan bangunan pasar
dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
wajib menyediakan Tempat Pembuangan Sementara
(Transfer Depo)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan
ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat
F.
Toko (conter hp, toko buku, toko bangunan, Toko
kue dan roti Toko elektronik, Toko kertas, Toko plastik, Toko kelontong, Toko
mainan, Toko kaset/vcd, jasa fotocopy, , Penitipan hewan, toko hewan peliharaan (pet shop), Persewaan
kebaya/gaun pengantin, toko souvenir makanan dan minuman, handycraft dan
suvenir pakaian) minimarket, dengan
batasan sebagai berikut:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 65 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,95
c.
KDH
minimal10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
primer adalah 12,5 m
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
primer minimal 10 m
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan
sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki
pada jalan kolektor primer dan sekunder menggunakan trotoar yang ada
atau yang akan dikembangkan
-
Jalur pejalan kaki pada jalan local sekunder dan
lingkungan menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman.
-
Jalurpejalan
kaki dilengkapi dengan lampu jalan dan
jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas
persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
-
Bagi bangunan lama yang tidak memiliki RTH wajib menyediakan tanaman dengan
menggunakan pot-pot tanaman atau tanaman
merambat.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
G.
Salon,
Laundry, Warnet, wartel, Jasa Komunikasi, Rumah zakat,
Penitipan anak, panti pijat, pijat reflexy, jasa kursus.bimbingan belajar, jasa
kursus mobil, kursus masak, kursus tari, catering, studio musik, studio foto, Jasa tata rias pengantin, jasa vermak jeans
dan sepatu, jasa penjaitan, Perdagangan Multi Level Marketing (MLM), koperasi,
Jasa lembaga keuangan, Jasa bangunan, Jasa pemakaman, Jasa bengkel, jasa
penukaran uang asing, jasa travel dan pengiriman barang, jasa guide wisata,
kantor pos, jasa riset dan IPTEK, jasa renovasi barang, jasa penyediaan ruang
pertemuan, dengan batasan sebagai berikut:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 65
%
b.
KLB
maksimum sebesar 1,95
c.
KDH
minimal10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
primer adalah 12,5 m
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
primer minimal 10 m
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan
sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m (setara dengan
3 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki pada jalan kolektor primer
dan sekunder menggunakan trotoar yang ada atau yang akan dikembangkan.
-
Jalur
pejalan kaki pada jalan local sekunder dan lingkungan menggunakan badan jalan
dan bagian dari halaman.
-
Jalur
pejalan kaki dilengkapi dengan lampu
jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
Bagi
bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan
penggunaan pot-pot tanaman.
-
Bagi
bangunan lama yang tidak memiliki RTH
wajib menyediakan tanaman dengan menggunakan
pot-pot tanaman atau tanaman merambat.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupatrotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
IV.
Pemanfaatan
yang Tidak Diijinkan (X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Sebagian zona perdagangan dan jasa, berupa toko buku,
bioskop, klub malam/bar, dan hotel melati.
c.
Seluruh zona perkantoran.
d.
Seluruh zona industri.
e.
Seluruh zona sarana pelayanan umum
f.
Semua zona peruntukan khusus
g.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
Komentar
Posting Komentar