I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Posyandu, Balai Kesehatan,
diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,2
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor
sekunder minimal 7 m
-
Lokal
sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan
sekunder 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 10 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar dan bagian dari
pelataran
-
dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa trotoar dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
-
Badan jalan
minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota
dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
dilengkapi badan pengolah limbah
-
Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar
hidran.
-
Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap
sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan
ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan
Bersyarat Terbatas (T) : -
III.
Pemanfaatan
Bersyarat Tertentu (B) : -
IV.
Pemanfaatan
yang Tidak Diijinkan (X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.
Seluruh zona perkantoran
d.
Seluruh zona industri.
e.
Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali kesehatan
posyandu dan balai kesehatan
f.
Semua zona peruntukan khusus
g.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
Komentar
Posting Komentar