I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Makam,
diijinkan:
1)
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 0 %
b.
KLB
maksimum sebesar 0
c.
KDH
minimal 100 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 0 m
-
Lokal sekunder adalah 0 m
-
Lingkungan sekunder adalah 0 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 0 m
-
Lokal sekunder minimal 0 m
-
Lingkungan sekunder 0 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 0 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 0 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki : -
b.
Ruang
Terbuka Hijau
- Makam merupakan ruang terbuka hijau yang
dilengkapi dengan pepohonan besar sebagai elemen RTH serta tanaman lain.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau : -
II. Pemanfaatan
Bersyarat Terbatas (T) : -
III. Pemanfaatan
Bersyarat Tertentu (B) :-
IV. Pemanfaatan
yang Tidak Diijinkan (X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.
Seluruh zona perkantoran
d.
Seluruh zona industri.
e.
Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
f.
Semua zona peruntukan khusus
g.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
V. KETENTUAN PELAKSANAAN
a. Ketentuan
Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
· Pemberian
insentif fiscal maupun non fiscal
· Pembangunan
serta pengadaan infrastruktur
· Kemudahan
prosedur perizinan
· Pemberian
penghargaan kepada masyarakat dan
swasta
·
Peningkatan peran serta masyarakat
b. Ketentuan
Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin
sebelum ada PZ :
·
Pembangunan dapat dilanjutkan
·
Peningkatan Pajak
·
Tidak diterbitkan lagi perijinannya
·
Dicabutnya ijin setelah 5 tahun
·
Memberi ganti rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan
tidak sesuai dengan PZ:
·
Pemberian
denda
·
Memperketat
izin pembangunan
·
Kenaikan
pajak
·
Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·
pengenaan kompensasi dan penalti
VI. KETENTUAN TAMBAHAN : -
VII. KETENTUAN KHUSUS : -
Komentar
Posting Komentar