I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Taman tematik (Alun-alun Kota) diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 10%
b.
KLB
maksimum sebesar 0
c.
KDH
minimal 80 % dari
luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 0 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 0 m
b. Tinggi bangunan adalah 0 m
c. Jarak bebas antar bangunan 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
- Jalur pejalan
kaki menggunakan trotoar yang ada dan pedestrian baru yang dibuat sebagai
bagian dari alun-alun kota.
- Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
- RTH pekarangan
setidaknya seluas 80% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot
tanaman.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
- RTNH berupa
trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air
bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik
dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Hidran umum
harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
- Menyediakan bak
sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas
(T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu
(B) :-
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan
(X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.
Seluruh zona perkantoran
d.
Seluruh zona industri.
e.
Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
f.
Semua zona peruntukan khusus
g.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
V.
KETENTUAN PELAKSANAAN
a. Ketentuan
Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
· Pemberian
insentif fiscal maupun non fiscal
· Pembangunan
serta pengadaan infrastruktur
· Kemudahan
prosedur perizinan
· Pemberian
penghargaan kepada masyarakat dan
swasta
·
Peningkatan peran serta masyarakat
b. Ketentuan
Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin
sebelum ada PZ :
· Pembangunan
dapat dilanjutkan
· Peningkatan
Pajak
· Tidak
diterbitkan lagi perijinannya
· Dicabutnya ijin
setelah 5 tahun
· Memberi ganti
rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan
tidak sesuai dengan PZ:
·
Pemberian
denda
·
Memperketat
izin pembangunan
·
Kenaikan
pajak
·
Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·
pengenaan kompensasi dan penalti
VI.
KETENTUAN TAMBAHAN : -
VII.
KETENTUAN KHUSUS : -
Komentar
Posting Komentar