Langsung ke konten utama

Blok D2: Sub Zona RTH Fungsi Lain (RTH-3)

      I.          Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

A.    Taman tematik (Alun-alun Kota) diijinkan:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.   KDB maksimum sebesar 10%
b.     KLB maksimum sebesar  0
c.     KDH minimal 80 % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 0 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 0 m
b.    Tinggi bangunan adalah 0 m
c.     Jarak bebas antar bangunan 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-      Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan pedestrian baru yang dibuat sebagai bagian dari alun-alun kota.
-      Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-      RTH pekarangan setidaknya seluas 80% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.

c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-      RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-      Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-      Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-      Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-      Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-      Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-      Menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)

    II.          Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -

  III.          Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :-

  IV.          Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a.   Seluruh zona perumahan.
b.   Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.   Seluruh zona perkantoran
d.   Seluruh zona industri.
e.   Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
f.    Semua zona peruntukan khusus
g.   Semua kegiatan peruntukan lainnya.




    V.          KETENTUAN PELAKSANAAN
a.      Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
·       Pemberian insentif fiscal maupun non fiscal
·       Pembangunan serta pengadaan infrastruktur
·       Kemudahan prosedur perizinan
·       Pemberian penghargaan kepada masyarakat dan swasta
·       Peningkatan peran serta masyarakat
b.      Ketentuan Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin sebelum ada PZ :
·  Pembangunan dapat dilanjutkan
·  Peningkatan Pajak
·  Tidak diterbitkan lagi perijinannya
·  Dicabutnya ijin setelah 5 tahun
·  Memberi ganti rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan tidak sesuai dengan PZ:
·   Pemberian denda
·   Memperketat izin pembangunan
·   Kenaikan pajak
·   Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·   pengenaan kompensasi dan penalti

  VI.          KETENTUAN TAMBAHAN : -


VII.          KETENTUAN KHUSUS : -

Komentar