Langsung ke konten utama

Blok D2: Sub Zona Perkantoran Pemerintah (KT-1)

 I.        Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

A.    Kantor Pemerintah Kabupaten, Kantor Pemerintah Provinsi, polsek, polres, block office, balai diklat, dan kantor BUMN diijinkan :
1)     Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 50 %
b.     KLB maksimum sebesar  4,5
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal sekunder minimal 5 m
c.     Tinggi bangunan maksimum 40 m (setara bangunan 9 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-       Bangunan tunggal 6-10 m
3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan. trotoardan halaman yang diperkeras sebagai pelataran parkir.


d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
Badan jalan minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran; Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori; Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota; Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota; Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site; Hidran umum wajib berada di depan bangunan harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran; Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik); Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

   II.    Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -

  III.    Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :
A.    Kantor yayasan, diijinkan dengan syarat:
1)   Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.   KDB maksimum sebesar 50 %
b.   KLB maksimum sebesar  1,5
c.   KDH minimal 10 % dari luas persil
d.   Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)   Ketentuan Tata Bangunan
a.   GSB (diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
-      Kolektor primer adalah 7 m
-      Kolektor sekunder adalah 5 m
-      Lokal Sekunder adalah 3 m
-      Lingkungan  adalah 2 m
b.   Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
-     Jarak bebas antar bangunan: Bangunan tunggal 3-6 m

3)   Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.   Jalur Pejalan Kaki: Menggunakan trotoar yang sudah ada dan di dalam halaman serta dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.   Ruang Terbuka Hijau: RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.   Ruang Terbuka Non Hijau: berupa badan jalan, trotoar dan halaman yang diperkeras
d.   Utilitas & Prasarana
Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran; Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori; Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota; Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota; Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site; Hidran umum wajib berada di depan bangunan harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran; Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik); Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

B.    Kantor pos, dan jasa riset, diijinkan dengan syarat:
1)     Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.   KDB maksimum sebesar 65 %
b.   KLB maksimum sebesar  1,95
c.   KDH minimal10 % dari luas persil
2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor primer adalah 12,5 m
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m

b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor primer minimal 10 m
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal sekunder minimal 5 m
-      Lingkungan sekunder minimal 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
-       Jarak bebas antar bangunan: Bangunan tunggal 3-6 m
3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.   Jalur Pejalan Kaki
-      Jalur pejalan kaki  pada jalan kolektor primer dan sekunder menggunakan trotoar yang ada atau yang akan dikembangkan.
-      Jalur pejalan kaki pada jalan local sekunder dan lingkungan menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman.
-      Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.   Ruang Terbuka Hijau
-      Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
-      Bagi bangunan lama yang tidak memiliki  RTH wajib menyediakan tanaman dengan menggunakan  pot-pot tanaman atau tanaman merambat.
c.   Ruang Terbuka Non Hijau 
-      RTNH berupatrotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.   Utilitas & Prasarana Perkotaan
Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter; Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota; Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota; Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota; Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site; Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran; Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik); Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
 IV.    Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a.     Seluruh zona perumahan.
b.     Seluruh sebagian zona perdagangan - jasa.
c.     Seluruh zona industri.
d.     Seluruh zona sarana pelayanan umum
e.     Semua zona peruntukan khusus

f.      Semua kegiatan peruntukan lainnya

Komentar