I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.
Kantor Pemerintah Kabupaten, Kantor Pemerintah Provinsi, polsek, polres, block
office, balai diklat, dan kantor BUMN diijinkan :
1)
Ketentuan Kegiatan dan
Penggunaan Lahan
a. KDB
maksimum sebesar 50 %
b. KLB
maksimum sebesar 4,5
c. KDH
minimal 10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja :
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
c. Tinggi
bangunan maksimum 40 m (setara bangunan 9 lantai)
d. Jarak
bebas antar bangunan
- Bangunan
tunggal 6-10 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang
ada
-
dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari
luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c. Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan. trotoardan halaman
yang diperkeras sebagai pelataran parkir.
d. Utilitas
& Prasarana Perkotaan
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran; Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori; Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih
kota; Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota; Jaringan sanitasi
menggunakan sistem off site; Hidran umum wajib
berada di depan bangunan harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran; Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap
sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik); Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang
terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
II. Pemanfaatan
Bersyarat Terbatas (T) : -
III. Pemanfaatan
Bersyarat Tertentu (B) :
A.
Kantor yayasan, diijinkan dengan syarat:
1)
Ketentuan Kegiatan dan
Penggunaan Lahan
a. KDB
maksimum sebesar 50 %
b. KLB
maksimum sebesar 1,5
c. KDH
minimal 10 % dari luas persil
d. Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata Bangunan
a. GSB
(diukur dari pagar jalan ke dinding bangunan) :
- Kolektor
primer adalah 7 m
- Kolektor
sekunder adalah 5 m
- Lokal
Sekunder adalah 3 m
- Lingkungan adalah 2 m
b. Tinggi
bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
- Jarak
bebas antar bangunan: Bangunan
tunggal 3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur
Pejalan Kaki: Menggunakan trotoar yang sudah
ada dan di dalam halaman serta dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang
Terbuka Hijau: RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang
Terbuka Non Hijau: berupa badan
jalan, trotoar dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas
& Prasarana
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran; Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap
bangunan disarankan menggunakan sumur
resapan dan biopori; Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota; Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem
kota; Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site; Hidran umum wajib berada
di depan bangunan harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran; Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik); Jalur evakuasi bencana menggunakan badan
jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
B.
Kantor pos, dan jasa riset, diijinkan dengan syarat:
1)
Ketentuan Kegiatan dan
Penggunaan Lahan
a. KDB
maksimum sebesar 65 %
b. KLB
maksimum sebesar 1,95
c. KDH
minimal10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor primer adalah 12,5 m
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor primer minimal 10 m
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan sekunder minimal 3 m
c. Tinggi
bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
- Jarak
bebas antar bangunan: Bangunan
tunggal 3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur
Pejalan Kaki
- Jalur
pejalan kaki pada jalan kolektor primer
dan sekunder menggunakan trotoar yang ada atau yang akan dikembangkan.
- Jalur
pejalan kaki pada jalan local sekunder dan lingkungan menggunakan badan jalan
dan bagian dari halaman.
- Jalur
pejalan kaki dilengkapi dengan lampu
jalan dan jalur hijau
b. Ruang
Terbuka Hijau
- Bagi
bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan
penggunaan pot-pot tanaman.
- Bagi
bangunan lama yang tidak memiliki RTH
wajib menyediakan tanaman dengan menggunakan
pot-pot tanaman atau tanaman merambat.
c. Ruang
Terbuka Non Hijau
- RTNH
berupatrotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas
& Prasarana Perkotaan
Badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter; Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota; Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota;
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota;
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site; Hidran umum harus disediakan di
depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran; Tiap bangunan
wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik
dan non organik); Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang
terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
IV.
Pemanfaatan yang Tidak
Diijinkan (X) :
a. Seluruh zona perumahan.
b. Seluruh sebagian zona perdagangan - jasa.
c. Seluruh zona industri.
d. Seluruh zona sarana pelayanan umum
e. Semua zona peruntukan khusus
f.
Semua kegiatan peruntukan
lainnya.
Komentar
Posting Komentar