I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Masjid,
langgar/musholla,
gereja, diijinkan:
1)
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,8
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor primer adalah 12,5 m
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor primer minimal 10 m
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m (setara dengan
3 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
- Jalur pejalan
kaki menggunakan trotoar badan jalan yang ada
- dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
- RTH pekarangan
setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot
tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
- RTNH berupa
trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
- badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air
bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik
dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran umum
harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
- Tiap bangunan
menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik
dan non organik)
- Jalur evakuasi
bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan
umum terdekat.
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas
(T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu
(B) : -
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan
(X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.
Seluruh zona perkantoran
d.
Seluruh zona industri.
e.
Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
f.
Semua zona peruntukan khusus
g.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
Komentar
Posting Komentar