I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Sempadan/
Penyangga diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 5 %
b.
KLB
maksimum sebesar 0
c.
KDH
minimal 100 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 0 m
b.
GSB/Ruwasja :
-
Kolektor sekunder minimal 0 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 0 m
d.
Jarak bebas
antar bangunan 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
- Tersedia jalur inspeksi untuk
pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai.
b.
Ruang
Terbuka Hijau : -
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau : -
d.
Utilitas
& Prasarana
- Jalur inspeksi minimal 3 m
- Terdapat bangunan untuk
kepentingan kegiatan di sempadan sungai.
- Tersedia jembatan penghubung
antar wilayah.
IV. KETENTUAN PELAKSANAAN
a.
Ketentuan Penggunaan Lahan yang
Sesuai (insentif)
· Pemberian
insentif fiscal maupun non fiscal
· Pembangunan
serta pengadaan infrastruktur
· Kemudahan
prosedur perizinan
· Pemberian
penghargaan kepada masyarakat dan
swasta
·
Peningkatan peran serta masyarakat
b.
Ketentuan Penggunaan Lahan yang
Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin
sebelum ada PZ :
· Pembangunan
dapat dilanjutkan
· Peningkatan
Pajak
· Tidak
diterbitkan lagi perijinannya
· Dicabutnya ijin
setelah 5 tahun
· Memberi ganti
rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan
tidak sesuai dengan PZ:
·
Pemberian
denda
·
Memperketat
izin pembangunan
·
Kenaikan
pajak
·
Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·
pengenaan kompensasi dan penalti
VI. KETENTUAN TAMBAHAN
a.
Pada
zona perlindungan setempat tidak diperbolehkan untuk beralih fungsi kecuali
untuk kegiatan pertanian dan ladang.
b.
Pembangunan
prasarana dan sarana minimum pada zona perlindungan setempat hanya diperuntukan
untuk bangunan penunjang.
VII. KETENTUAN KHUSUS
a.
Zona lindung setempat berupa sub zona sempadan sungai
Brantas ditetapkan sepanjang 75 m yang dapat difungsikan juga sebagai lahan
pertanian, penunjang pariwisata yang tidak boleh dialihfungsikan dan bangunan
yang sudah ada tidak dapat dikembangkan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar