I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.
Kios,
Toko (conter hp, wartel, rumah zakat, bengkel, rental pengetikan, jasa analisis
komputer, jasa printer, jasa translate bahasa, Jasa vermak jeans dan sepatu,
Jasa penjahitan) , Warung (makanan) dengan batasan sebagai berikut:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 65
%
b.
KLB
maksimum sebesar 1,95
c.
KDH
minimal10 % dari luas persil
d.
Untuk bangunan yang sudah ada dapat menggunakan sesuai
dengan kondisi masing-masing, KDB maks 100% dan KLB maks 3, dan KDH 0%.
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan sekunder minimal 3 m
-
GSB 0 hanya berlaku
untuk bangunan yang sudah ada.
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m (setara dengan 3
lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki
pada jalan kolektor sekunder menggunakan trotoar yang ada
-
jalur pejalan kaki pada jalan local sekunder dan
lingkungan menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman.
-
Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas
persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
-
Bagi bangunan lama yang tidak memiliki RTH wajib menyediakan tanaman dengan
menggunakan pot-pot tanaman atau tanaman
merambat.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa trotoar, badan jalan dan halaman RUMAH yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
B.
Toko (conter hp, toko buku, toko bangunan, Toko
kue dan roti Toko elektronik, Toko kertas, Toko plastik, Toko kelontong, Toko
mainan, Toko kaset/vcd, jasa fotocopy, , Penitipan hewan, toko hewan peliharaan (pet shop), Persewaan
kebaya/gaun pengantin, toko souvenir makanan dan minuman, handycraft dan
suvenir pakaian) minimarket, dengan
batasan sebagai berikut:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 100 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,95
c.
KDH
minimal 10 % dari
luas persil
d.
Untuk bangunan yang sudah ada dapat menggunakan sesuai
dengan kondisi masing-masing, KDB maks 100% dan KLB maks 3, dan KDH 0%.
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan sekunder minimal 3 m
-
GSB 0 hanya berlaku
untuk bangunan yang sudah ada.
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
e.
GSB, menggunakan angka maksimum untuk bangunan yang
sudah ada khususnya dipusat kota
3)
Ketentuan Prasarana dan
Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki
pada jalan kolektor sekunder menggunakan trotoar yang ada
-
Jalur pejalan kaki pada jalan local sekunder dan
lingkungan menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman.
-
Jalurpejalan
kaki dilengkapi dengan lampu jalan dan
jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas
persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
-
Bagi bangunan lama yang tidak memiliki RTH wajib menyediakan tanaman dengan
menggunakan pot-pot tanaman atau tanaman
merambat.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
C.
Salon,
Laundry, Warnet, wartel, Jasa Komunikasi, Rumah zakat,
Penitipan anak, panti pijat, pijat reflexy, jasa kursus.bimbingan belajar, jasa
kursus mobil, kursus masak, kursus tari, catering, studio musik, studio foto, Jasa tata rias pengantin, jasa vermak jeans
dan sepatu, jasa penjaitan, Perdagangan Multi Level Marketing (MLM), koperasi,
Jasa lembaga keuangan, Jasa bangunan, Jasa pemakaman, Jasa bengkel, jasa
penukaran uang asing, jasa travel dan pengiriman barang, jasa guide wisata,
kantor pos, jasa riset dan IPTEK, jasa renovasi barang, jasa penyediaan ruang
pertemuan, dengan batasan sebagai berikut:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 100 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,95
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Untuk bangunan yang sudah ada dapat menggunakan sesuai
dengan kondisi masing-masing, KDB maks 100% dan KLB maks 3, dan KDH 0%.
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan sekunder minimal 3 m
-
GSB 0 hanya berlaku
untuk bangunan yang sudah ada
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m (setara dengan
3 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
e.
GSB, menggunakan angka maksimum untuk bangunan yang
sudah ada khususnya dipusat kota
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki pada jalan kolektor
sekunder menggunakan trotoar yang ada
-
Jalur
pejalan kaki pada jalan local sekunder dan lingkungan menggunakan badan jalan
dan bagian dari halaman.
-
Jalur
pejalan kaki dilengkapi dengan lampu
jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
Bagi
bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan
pot-pot tanaman.
-
Bagi
bangunan lama yang tidak memiliki RTH
wajib menyediakan tanaman dengan menggunakan
pot-pot tanaman atau tanaman merambat.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupatrotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
D. Showroom
mobil, Dealer mobil/motor, Tempat cuci mobil, Salon mobil, diijinkan dengan
syarat:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 50%
b.
KLB
maksimum sebesar 1,5
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok dan melaksanakan
penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan
penyusunan ANDALALIN.
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m (setara dengan
3 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman ruko yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4meter
sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
-
Tiap
bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya
(organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
E. Sentra PKL, Pujasera, Pusat
oleh-oleh, Tempat futsal, diijinkan secara terbatas dengan syarat :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,8
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok dan melaksanakan
penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan
penyusunan ANDALALIN.
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m (setara dengan
3 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3 – 6m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman ruko yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4meter
sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
-
Tiap
bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya
(organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
F. Bank, Hotel Melati diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,8
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m (setara dengan
3 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki pada menggunakan trotoar
yang ada
-
Jalur
pejalan kaki dilengkapi dengan lampu
jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
Bagi
bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan
penggunaan pot-pot tanaman.
-
Bagi
bangunan lama yang tidak memiliki RTH
wajib menyediakan tanaman dengan menggunakan
pot-pot tanaman atau tanaman merambat.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 7
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dilengkapi dengan sumur`resapan
dan biopori.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
G. SPBUdiijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 10%
b.
KLB
maksimum sebesar 0,10
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok, menyusun dokumen UKL dan UPL.
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan
Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki pada menggunakan trotoar
yang ada
-
Jalur
pejalan kaki dilengkapi dengan lampu
jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
Bagi
bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 7
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dilengkapi dengan sumur`resapan
dan biopori.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
H. Mall, Plasa, Plasa Elektronik, Supermarket diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 2,4
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 18 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan
pada halaman
-
Jalur
pejalan kaki dilengkapi dengan lampu
jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
menggunakan RTH Jalur jalan dan pekarangan
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan, trotoar dan pelataran parkir
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 7
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus disediakan didepan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar
hidran.
-
wajib
menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
I. Tempat futsal, diijinkan secara terbatas dengan
batasan :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 50 %
b.
KLB
maksimum sebesar 0,75
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Luas kavling minimal 240 m2 hanya diijinkan
pada jalan kolektor sekunder
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m (setara dengan
2 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan
Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar yang sudah ada
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan, trotoar dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 7
meter untuk mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap
bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya
(organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
J. Restorant, Cafe, Bioskop dan Karoke diijinkan secara terbatas dengan batasan
:
1) Ketentuan Kegiatan dan
Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,8
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m (setara dengan
3 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar yang sudah ada dan di dalam halaman
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan, trotoar
dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 7 meter
untuk mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran.
-
Tiap
bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya
(organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
K. Pasar unggas, pasar tradisional,
diijinkan:
1) Ketentuan Kegiatan dan
Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,2
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m (setara dengan
2 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar sekitar pasar
-
Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH menggunakan RTH Jalur jalan sekitar pasar
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan, trotoar dan pelataran parkir
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum harus disediakan disekeliling bangunan
pasar dan mempunyai jarak maksimal 50 m antar hidran.
-
wajib menyediakan Tempat Pembuangan Sementara
(Transfer Depo)
Jalur evakuasi
bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan
umum terdekat.
L. Pembibitan tanaman diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 10%
b.
KLB
maksimum sebesar 0,2
c.
KDH
minimal 80% dari
luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal
Sekunder adalah 5 m
b.
Tinggi
bangunan adalah 12 m (setara dengan
2 lantai)
c.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki pada jalan local sekunder dan
menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman.
-
Jalurpejalan
kaki dilengkapi dengan lampu jalan dan
jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH setidaknya seluas 80%.
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang
diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
sekaligus menyediakan sumur resapan dan biofori
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota, sedangkan untuk menyiram tanaman (bibit) menggunakan air sumur
atau memanfaatkan dranase yang ada.
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu
dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah
memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) dan membuat percontohan
pembuatan pupuk organic
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan
ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat
II.
Pemanfaatan
Bersyarat Terbatas (T) :
A. Rumah
tunggal, Rumah kopel, rumah deret - Rumah sederhana (Rumah tinggal, panti
jompo)
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 80 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1.6
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m (setara dengan
3 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Rumah
tunggal - kopel 3-6 m
-
Rumah
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan
Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan badan jalan atau trotoar yang sudah ada
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan
pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badanjalan
minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota atau SPAM
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap
rumah tangga wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan
umum terdekat.
B. Rumah
tunggal, Rumah kopel, Rumah deret - Rumah sederhana (Rumah tinggal, rumah kost,
panti asuhan,)
1)
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 70 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,4
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan sekunder minimal 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m (setara dengan
2 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Rumah
tunggal 3-6 m
-
Rumah
deret 0 m
4)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan badan jalan atau trotoar yang sudah ada
-
Dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan
pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
badan
jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota atau SPAM
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap rumah
tangga wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
C. Balai
diklat, Kantor Partai,
Kantor Notaris, Kantor Yayasan, diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 50 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,5
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m (setara dengan
3 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang sudah ada
dan di dalam halaman
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan, trotoar
dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter untuk mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap
bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya
(organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
D. Home Industry, diijinkan dengan batasan :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 70 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,4
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan sekunder minimal 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m (setara dengan
2 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan
Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau
menggunakan badan jalan
-
dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah
dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu
dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site dan bila
home industry memiliki limbah harus dilengkapi dengan badan pengolah limbah
-
Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan
mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara
bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang
terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
E. Playgroup,
TK, SD diijinkan secara terbatas dengan batasan
:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 50 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,0
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Luas kavling minimum adalah 120 m2 dan Jumlah maksimal kegiatan
tersebut dalam blok tersebut adalah 20%
dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan sekunder minimal 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m (setara dengan
2 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan
Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau menggunakan badan jalan
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot
tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras untuk areal bermain anak.
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
F. Posyandu,
Balai pengobatan, Pos kesehatan, Dokter Umum,
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,2
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Luas kavling minimum
adalah 120 m2 dan Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan sekunder minimal 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m (setara dengan
2 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau
menggunakan badan jalan
-
dilengkapi dengan lampu jalan
dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot
tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras.
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
G. Dokter
Spesialis, Praktek Bidan, Poliklinik, PMI, diijinkan dengan batasan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 50 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,0
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Luas kavling minimum
adalah 150 m2 dan Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal sekunder minimal 5 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m (setara dengan
2 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan
Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau
menggunakan badan jalan
-
dilengkapi dengan lampu jalan
dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot
tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras.
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
H. Lapangan
Olahraga, RTNH taman bermain, Tempat parkir, diijinkan dengan batasan:
1) Ketentuan Kegiatan dan
Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 0%
b.
KLB
maksimum sebesar0
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor
Sekunder adalah 0 m
-
Lokal
Sekunder adalah 0 m
-
Lingkungan
sekunder adalah 0 m
b.
Tinggi
bangunan adalah 0 m
c.
Jarak
bebas antar bangunan adalah 0
m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki disediakan di sepanjang jalan dan dihalaman
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupaLapangan Olahraga, RTNH taman bermain, Tempat parkir, badan jalan dan
trotoar
d.
Utilitas
& Prasarana
-
badan
jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan dilengkapi dengan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Hidran
umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat
I. Sanggar
kesenian, pusat informasi lingkungan lembaga sosial/informasi masyarakat diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,2
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan sekunder minimal 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m (setara dengan
2 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau menggunakan badan jalan
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot
tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras.
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
badan
jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
J. Masjid,
Gereja, Langgar/Musholla diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 75%
b.
KLB
maksimum sebesar 1,5
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan sekunder minimal 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m (setara dengan
2 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan
Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau menggunakan badan jalan
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot
tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras.
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
badan
jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
III.
Pemanfaatan yang Bersyarat
Tertentu (B):
A. Ruko dan Pertokoan dengan syarat:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60%
b.
KLB
maksimum sebesar 1,8
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok melaksanakan penyusunan UKL dan UPL;
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m (setara dengan
3 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan
Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan
bagian dari halaman
-
dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah
dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan trotoar dan halaman
yang diperkeras atau pelataran
parkir
d.
Utilitas
& Prasarana
-
badan
jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum terdapat di depan bangunan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat
B. Laboratorium
Kesehatan, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,2
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
d.
Jumlah
maksimal kegiatan tersebut dalam blok
tersebut adalah 20% dari luas blok danmelaksanakan
penyusunan UKL dan UPL
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal sekunder minimal 5 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m (setara dengan
2 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
3)
Ketentuan Prasarana dan
Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau
menggunakan badan jalan
-
dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah
dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras.
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu
dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar
hidran.
-
Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara
bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan
ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
IV.
Pemanfaatan
yang Tidak Diijinkan (X) :
a.
Rumah
mewah, Rumah susun tinggi, Rumah Dinas, Townhouse, Rumah adat, Villa, Kondominium, Apartemen, Flat.
b.
Kolam
pemancingan, Rumah Potong Hewan.
c.
Kantor
pemerintah propinsi,
Kantor pemerintah kabupaten, Kantor kecamatan, Polsek, Polres, Lembaga
Pemasyarakatan, Block office, stasiun radio, Kantor BUMN.
d.
Semua
jenis industri kecuali home industri (industri
kecil)
e.
SMP,
SMA, SLB, Perguruan tinggi/akademi, Pondok pesantren, perpustakaan umum.
f.
Seluruh
kegiatan transportasi
g.
Rumah
sakit tipe A, B, C Laboratorium, Klinik hewan, Panti rehabilitasi narkoba,
h.
Gedung
olahraga, Gelanggang Olahraga, Stadion.
i.
Islamic
center, Pura, Vihara, Klenteng,
j.
Smua
kegiatan peruntukan khusus tidak diijinkan
k.
Hutan
kota, TPU.
l.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya baik pertanian, pertambangan maupun pariwisata.
Komentar
Posting Komentar