Langsung ke konten utama

Blok C2: Sub Zona Perdagangan dan JasaTunggal (K-1)

      I.          Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

A.    Kios, Toko (conter hp, wartel, rumah zakat, bengkel, rental pengetikan, jasa analisis komputer, jasa printer, jasa translate bahasa, Jasa vermak jeans dan sepatu, Jasa penjahitan) , Warung (makanan) dengan batasan sebagai berikut:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 65 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,95
c.     KDH minimal10 % dari luas persil
d.     Untuk bangunan yang sudah ada dapat menggunakan sesuai dengan kondisi masing-masing, KDB maks 100% dan KLB maks 3, dan KDH 0%.
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal sekunder minimal 5 m
-      Lingkungan sekunder minimal 3 m
-        GSB 0 hanya berlaku untuk bangunan yang sudah ada.
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m



3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki  pada jalan kolektor sekunder menggunakan trotoar yang ada
-        jalur pejalan kaki pada jalan local sekunder dan lingkungan menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman.
-        Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
-        Bagi bangunan lama yang tidak memiliki  RTH wajib menyediakan tanaman dengan menggunakan  pot-pot tanaman atau tanaman merambat.
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman RUMAH yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
B.    Toko   (conter hp, toko buku, toko bangunan, Toko kue dan roti Toko elektronik, Toko kertas, Toko plastik, Toko kelontong, Toko mainan, Toko kaset/vcd, jasa fotocopy, , Penitipan hewan, toko hewan peliharaan (pet shop), Persewaan kebaya/gaun pengantin, toko souvenir makanan dan minuman, handycraft dan suvenir pakaian) minimarket,  dengan batasan sebagai berikut:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 100 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,95
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Untuk bangunan yang sudah ada dapat menggunakan sesuai dengan kondisi masing-masing, KDB maks 100% dan KLB maks 3, dan KDH 0%. 
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal sekunder minimal 5 m
-      Lingkungan sekunder minimal 3 m
-        GSB 0 hanya berlaku untuk bangunan yang sudah ada.
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
e.     GSB, menggunakan angka maksimum untuk bangunan yang sudah ada khususnya dipusat kota


3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki  pada jalan kolektor sekunder menggunakan trotoar yang ada
-        Jalur pejalan kaki pada jalan local sekunder dan lingkungan menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman.
-        Jalurpejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
-        Bagi bangunan lama yang tidak memiliki  RTH wajib menyediakan tanaman dengan menggunakan  pot-pot tanaman atau tanaman merambat.
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

C.    Salon, Laundry, Warnet, wartel, Jasa Komunikasi, Rumah zakat, Penitipan anak, panti pijat, pijat reflexy, jasa kursus.bimbingan belajar, jasa kursus mobil, kursus masak, kursus tari, catering, studio musik, studio foto, Jasa tata rias pengantin, jasa vermak jeans dan sepatu, jasa penjaitan, Perdagangan Multi Level Marketing (MLM), koperasi, Jasa lembaga keuangan, Jasa bangunan, Jasa pemakaman, Jasa bengkel, jasa penukaran uang asing, jasa travel dan pengiriman barang, jasa guide wisata, kantor pos, jasa riset dan IPTEK, jasa renovasi barang, jasa penyediaan ruang pertemuan, dengan batasan sebagai berikut:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.       KDB maksimum sebesar 100 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,95
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Untuk bangunan yang sudah ada dapat menggunakan sesuai dengan kondisi masing-masing, KDB maks 100% dan KLB maks 3, dan KDH 0%. 
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal sekunder minimal 5 m
-      Lingkungan sekunder minimal 3 m
-        GSB 0 hanya berlaku untuk bangunan yang sudah ada
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
e.     GSB, menggunakan angka maksimum untuk bangunan yang sudah ada khususnya dipusat kota
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki  pada jalan kolektor sekunder menggunakan trotoar yang ada
-        Jalur pejalan kaki pada jalan local sekunder dan lingkungan menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman.
-        Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
-        Bagi bangunan lama yang tidak memiliki  RTH wajib menyediakan tanaman dengan menggunakan  pot-pot tanaman atau tanaman merambat.
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupatrotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

D.    Showroom mobil, Dealer mobil/motor, Tempat cuci mobil, Salon mobil, diijinkan dengan syarat:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 50%
b.     KLB maksimum sebesar  1,5
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok dan melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman ruko yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

E.    Sentra PKL, Pujasera, Pusat oleh-oleh, Tempat futsal, diijinkan secara terbatas dengan syarat :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok dan melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m

b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3 – 6m
-        Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman ruko yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-         Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

F.    Bank, Hotel Melati diijinkan:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki  pada menggunakan trotoar yang ada
-        Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
-        Bagi bangunan lama yang tidak memiliki  RTH wajib menyediakan tanaman dengan menggunakan  pot-pot tanaman atau tanaman merambat.
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dilengkapi dengan sumur`resapan dan biopori.
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

G.   SPBUdiijinkan:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 10%
b.     KLB maksimum sebesar  0,10
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok, menyusun dokumen UKL dan UPL.
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m

3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki  pada menggunakan trotoar yang ada
-        Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dilengkapi dengan sumur`resapan dan biopori.
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-         Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

H.    Mall, Plasa, Plasa Elektronik, Supermarket  diijinkan:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.   KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  2,4
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil

2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 18 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan pada halaman
-        Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH menggunakan RTH Jalur jalan dan pekarangan
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan, trotoar dan pelataran parkir
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan didepan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        wajib menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

I.      Tempat futsal, diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.   KDB maksimum sebesar 50 %
b.     KLB maksimum sebesar  0,75
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Luas kavling minimal 240 m2 hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.   Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang sudah ada
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan, trotoar dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter untuk mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

J.     Restorant, Cafe, Bioskop dan Karoke diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang sudah ada dan di dalam halaman
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan, trotoar dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter untuk mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-         jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

K.    Pasar unggas, pasar tradisional, diijinkan:
1)      Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,2
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar sekitar pasar
-        Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH menggunakan RTH Jalur jalan sekitar pasar
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan, trotoar dan pelataran parkir
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-         Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan disekeliling bangunan pasar dan mempunyai jarak maksimal 50 m antar hidran.
-        wajib menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo)
 Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.




L.    Pembibitan tanaman diijinkan:
1)      Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.   KDB maksimum sebesar 10%
b.     KLB maksimum sebesar  0,2
c.     KDH minimal 80% dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.   Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Lokal Sekunder adalah 5 m
b.     Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
c.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.      Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki pada jalan local sekunder dan menggunakan badan jalan dan bagian dari halaman.
-        Jalurpejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH setidaknya seluas 80%.
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota, sekaligus menyediakan sumur resapan dan biofori
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota, sedangkan untuk menyiram tanaman (bibit) menggunakan air sumur atau memanfaatkan dranase yang ada.
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik) dan membuat percontohan pembuatan pupuk organic
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat

  II.       Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) :
A.    Rumah tunggal, Rumah kopel, rumah deret - Rumah sederhana (Rumah tinggal, panti jompo)
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 80 %
b.     KLB maksimum sebesar  1.6
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal sekunder minimal 5 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Rumah tunggal - kopel 3-6 m
-        Rumah deret 0 m


3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan atau trotoar yang sudah ada
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        Badanjalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota atau SPAM
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap rumah tangga wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

B.    Rumah tunggal, Rumah kopel, Rumah deret - Rumah sederhana (Rumah tinggal, rumah kost, panti asuhan,)
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 70 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,4
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Lokal sekunder minimal 5 m
-      Lingkungan sekunder minimal 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Rumah tunggal 3-6 m
-        Rumah deret 0 m
4)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan badan jalan atau trotoar yang sudah ada
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman rumah yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        badan jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota atau SPAM
-         Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap rumah tangga wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

C.     Balai diklat, Kantor Partai, Kantor Notaris, Kantor Yayasan, diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 50 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,5
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal sekunder minimal 5 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m

3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang sudah ada dan di dalam halaman
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan, trotoar dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter untuk mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

D.    Home Industry, diijinkan dengan batasan :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.   KDB maksimum sebesar 70 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,4
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal sekunder minimal 5 m
-      Lingkungan sekunder minimal 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau menggunakan badan jalan
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site dan bila home industry memiliki limbah harus dilengkapi dengan badan pengolah limbah
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

E.    Playgroup, TK, SD diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.   KDB maksimum sebesar 50 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,0
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Luas kavling minimum adalah 120 m2 dan Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Lokal sekunder minimal 5 m
-      Lingkungan sekunder minimal 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m



3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.   Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau menggunakan badan jalan
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras untuk areal bermain anak.
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

F.    Posyandu, Balai pengobatan, Pos kesehatan, Dokter Umum,
1)      Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,2
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Luas kavling minimum adalah 120 m2 dan Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)      Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Lokal sekunder minimal 5 m
-      Lingkungan sekunder minimal 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)      Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.      Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau menggunakan badan jalan
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras.
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-         Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

G.   Dokter Spesialis, Praktek Bidan, Poliklinik, PMI, diijinkan dengan batasan:
1)      Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 50 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,0
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Luas kavling minimum adalah 150 m2 dan Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Lokal sekunder minimal 5 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau menggunakan badan jalan
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras.
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-         Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

H.    Lapangan Olahraga, RTNH taman bermain, Tempat parkir, diijinkan dengan batasan:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.   KDB maksimum sebesar 0%
b.     KLB maksimum sebesar0
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.   Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Kolektor Sekunder adalah 0 m
-        Lokal Sekunder adalah 0 m
-        Lingkungan sekunder adalah 0 m
b.     Tinggi bangunan adalah 0 m
c.     Jarak bebas antar bangunan adalah 0 m

3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki disediakan di sepanjang jalan dan dihalaman
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupaLapangan Olahraga, RTNH taman bermain, Tempat parkir, badan jalan dan trotoar
d.     Utilitas & Prasarana
-        badan jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan dilengkapi dengan sumur  resapan dan biopori,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat

I.      Sanggar kesenian, pusat informasi lingkungan lembaga sosial/informasi masyarakat diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1)      Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.   KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,2
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil


2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Lokal sekunder minimal 5 m
-      Lingkungan sekunder minimal 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.      Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau menggunakan badan jalan
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras.
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        badan jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

J.     Masjid, Gereja, Langgar/Musholla diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.   KDB maksimum sebesar 75%
b.   KLB maksimum sebesar  1,5
c.   KDH minimal 10 % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Lokal sekunder minimal 5 m
-      Lingkungan sekunder minimal 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.      Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau menggunakan badan jalan
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman

c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras.
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        badan jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

III.            Pemanfaatan yang Bersyarat Tertentu (B):
A.     Ruko dan Pertokoan dengan syarat:
1)      Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.   KDB maksimum sebesar 60%
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok melaksanakan penyusunan UKL dan UPL;
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal sekunder minimal 5 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan bagian dari halaman
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan trotoar dan halaman yang diperkeras atau pelataran parkir
d.     Utilitas & Prasarana
-        badan jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum terdapat di depan bangunan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat
B.  Laboratorium Kesehatan, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,2
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok danmelaksanakan penyusunan UKL dan UPL
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Lokal sekunder minimal 5 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.      Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada atau menggunakan badan jalan
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras.
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

IV.            Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a.     Rumah mewah, Rumah susun tinggi, Rumah Dinas, Townhouse, Rumah adat,  Villa, Kondominium, Apartemen, Flat.
b.     Kolam pemancingan, Rumah Potong Hewan.
c.     Kantor pemerintah propinsi, Kantor pemerintah kabupaten, Kantor kecamatan, Polsek, Polres, Lembaga Pemasyarakatan, Block office, stasiun radio, Kantor BUMN.
d.     Semua jenis industri kecuali home industri (industri kecil)
e.     SMP, SMA, SLB, Perguruan tinggi/akademi, Pondok pesantren, perpustakaan umum.
f.      Seluruh kegiatan transportasi
g.     Rumah sakit tipe A, B, C Laboratorium, Klinik hewan, Panti rehabilitasi narkoba,
h.     Gedung olahraga, Gelanggang Olahraga, Stadion.
i.       Islamic center, Pura, Vihara, Klenteng,
j.       Smua kegiatan peruntukan khusus tidak diijinkan
k.     Hutan kota, TPU.

l.       Semua kegiatan peruntukan lainnya baik pertanian, pertambangan maupun pariwisata.

Komentar