Langsung ke konten utama

Blok B2: Sub Zona Taman dan Hutan Kota (RTH-1)

      I.          Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

A.    Taman lingkungan, hutan kota, diijinkan:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar  %
b.     KLB maksimum sebesar 
c.     KDH minimal  % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 0 m
-      Lokal sekunder adalah 0 m
-      Lingkungan sekunder adalah 0 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 0 m
-      Lokal sekunder minimal 0 m
-      Lingkungan sekunder 0 m
c.     Tinggi bangunan adalah 0 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal  m
-        Bangunan deret  m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
b.     Ruang Terbuka Hijau
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
d.     Utilitas & Prasarana
-        badan jalan  minimal memiliki perkerasan  meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal  m antar hidran
-        Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

    II.          Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -

  III.          Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :-

  IV.          Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a.     Seluruh zona perumahan.
b.     Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.     Seluruh zona perkantoran
d.     Seluruh zona industri.
e.     Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
f.      Semua zona peruntukan khusus
g.     Semua kegiatan peruntukan lainnya.

V.     KETENTUAN PELAKSANAAN
a.     Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
·       Pemberian insentif fiscal maupun non fiscal
·       Pembangunan serta pengadaan infrastruktur
·       Kemudahan prosedur perizinan
·       Pemberian penghargaan kepada masyarakat dan swasta
·       Peningkatan peran serta masyarakat
b.    Ketentuan Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin sebelum ada PZ :
·  Pembangunan dapat dilanjutkan
·  Peningkatan Pajak
·  Tidak diterbitkan lagi perijinannya
·  Dicabutnya ijin setelah 5 tahun
·  Memberi ganti rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan tidak sesuai dengan PZ:
·   Pemberian denda
·   Memperketat izin pembangunan
·   Kenaikan pajak
·   Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·   pengenaan kompensasi dan penalti

VI.  KETENTUAN TAMBAHAN : -


VII. KETENTUAN KHUSUS : -

Komentar