I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.
Masjid, langgar/musholla,gereja, diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 80 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,6
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan sekunder minimal 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 14 m (setara dengan
3 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar badan jalan
yang ada
-
dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang
diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
-
badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota
dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu
dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar
hidran
-
Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap
sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan
ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas
(T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu
(B) :-
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan
(X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.
Seluruh zona perkantoran
d.
Seluruh zona industri.
e.
Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
f.
Semua zona peruntukan khusus
g.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
V. KETENTUAN
PELAKSANAAN
a. Ketentuan
Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
· Pemberian
insentif fiscal maupun non fiscal
· Pembangunan
serta pengadaan infrastruktur
· Kemudahan
prosedur perizinan
· Pemberian
penghargaan kepada masyarakat dan
swasta
·
Peningkatan peran serta masyarakat
b. Ketentuan
Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin
sebelum ada PZ :
· Pembangunan
dapat dilanjutkan
· Peningkatan Pajak
· Tidak
diterbitkan lagi perijinannya
· Dicabutnya ijin
setelah 5 tahun
· Memberi ganti
rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan
tidak sesuai dengan PZ:
·
Pemberian
denda
·
Memperketat
izin pembangunan
·
Kenaikan
pajak
·
Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·
pengenaan kompensasi dan penalti
VI. KETENTUAN TAMBAHAN
a. Rumija
dan GSB/Ruwasja untuk rumah tinggal di dalam lingkungan perumahan developer
mengikuti ketentuan yang tertuang di dalam site plan perumahan yang telah
disahkan.
b. Untuk
bangunan di atas 3 lantai harus menggunakan perhitungan selubung bangunan
meliputi sempadan, KDB, KLB, KDH, KTB dan jarak antar bangunan.
c.
Pengembangan zona perdagangan dan jasa
meliputi pusat perbelanjaan dan toko modern mengikuti ketentuan Peraturan
Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.
d.
Bagi
kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak lingkungan dan lalu lintas seperti ruko, pertokoan, supermaket,
yang diijinkan (I) pada zona perdagangan dan jasa tunggal maupun deret tetap wajib menyertakann
dokumen kelengkapan teknis berupa Dokumen UKL dan UPL serta dokumen ANDALALIN.
e. Pengembangan
zona yang direncanakan untuk perumahan pada kondisi eksisting sawah,
dilaksanakan secara bertahap dan konsisten dalam kurun waktu 20 tahun, selama
tidak merusak/merubah sistem irigasi.
f.
Kegiatan
pada sub zona kesehatan (rumah sakit) yang diijinkan, tetap menyertakann dokumen kelengkapan
teknis berupa dokumen AMDAL, Dokumen UKL dan UPL serta dokumen ANDALALIN.
g.
Kelompok
rumah yang memiliki fungsi campuran dengan komersial sebagai kegiatan
utamanya,masuk ke dalam zona perdagangan dan jasa.
h.
Sumur resapan dan biopori wajib disediakan pada
kawasan baru.
VII. KETENTUAN KHUSUS :
a.
Zona
perumahan kepadatan tinggi berpotensi terjadinya rawan bencana kebakaran,
sehingga diperlukan konstruksi dan desain bangunan harus disesuaikan dengan
mitigasi bencana rawan kebakaran.
b.
Sub
zona perdagangan dan jasa tunggal rawan untuk terjadi bencana kebakaran
sehingga wajib menyediakan jalur pemadam kebakaran.
Komentar
Posting Komentar