Langsung ke konten utama

Blok B2: Sub Zona Perdagangan dan Jasa Deret (K-3)

      I.          Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

A.    Ruko dan Pertokoan diijinkan:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.     KDH minimal10 % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal sekunder minimal 5 m
-      Lingkungan sekunder minimal 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan bangunan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki  menggunakan trotoar yang ada dan bagian dari halaman
-        Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupatrotoar  dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        badan jalan minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-         Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

II.          Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) :
A.    Cafe, Restorant dan Karoke diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor primer adalah 12,5 m
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor primer minimal 10 m
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan bangunan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang sudah ada dan di dalam halaman
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan, trotoar dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-        badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter untuk mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

III.            Pemanfaatan yang Bersyarat Tertentu (B):
A.    Showroom mobil, Dealer mobil/motor, Tempat cuci mobil, Salon mobil, diijinkan dengan syarat:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 50%
b.     KLB maksimum sebesar  1,5
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok dan melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.

2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan bangunan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

B.    Sentra PKL, Pujasera, Pusat oleh-oleh, Tempat futsal, diijinkan secara terbatas dengan syarat :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok dan melaksanakan penyusunan UKL dan UPL, melaksanakan penyusunan ANDALALIN.
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan bangunan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3 – 6m
-        Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman  yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-         Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

C.    Bank, Hotel Melati, Bioskopdiijinkan:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan bangunan 3 lantai)

d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki  pada menggunakan trotoar yang ada
-        Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman.
-        Bagi bangunan lama yang tidak memiliki  RTH wajib menyediakan tanaman dengan menggunakan  pot-pot tanaman atau tanaman merambat.
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dilengkapi dengan sumur`resapan dan biopori.
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-         Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

D.    SPBU diijinkan dengan syarat:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 10%
b.     KLB maksimum sebesar  0,10
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     Hanya diijinkan pada jalan kolektor sekunder dan jumlah maksimal kegiatan tersebut  dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok, menyusun dokumen UKL dan UPL.
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
c.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan bangunan 3 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki  pada menggunakan trotoar yang ada
-        Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        Bagi bangunan baru RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa trotoar, badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dilengkapi dengan sumur`resapan dan biopori.
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-         Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

E.    Mall, Plasa, Plasa Elektronik, Supermarket diijinkan dengan syarat:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,8
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
d.     melaksanakan UKL dan UPL
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Kolektor primer adalah 10 m
-        Kolektor Sekunder adalah 7 m
b.     Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan bangunan 3 lantai)
c.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan pada halaman
-        Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH menggunakan RTH Jalur jalan dan pekarangan
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan, trotoar dan pelataran parkir
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum harus disediakan didepan bangunan pasar dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-        wajib menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (Transfer Depo)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat
.
IV.            Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a.     Seluruh zona perumahan.
b.     Seluruh zona perkantoran.
c.     Seluruh zona industri.
d.     Seluruh zona sarana pelayanan umum
e.     Semua zona peruntukan khusus

f.      Semua kegiatan peruntukan lainnya.

Komentar