I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Rumah
sakit tipe C,
diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,2
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m (setara dengan
2 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-
dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
-
Badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota
dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
dilengkapi badan pengolah limbah
-
Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar
hidran.
-
Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap
sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan
ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
-
B. Apotik, PMI diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 70 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,4
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja :
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m (setara dengan
2 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar dan bagian dari
pelataran
-
Dilengkapi dengan
lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan, trotoar dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana
-
badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran
umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap
bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya
(organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas
(T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu
(B) :
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan
(X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.
Seluruh zona perkantoran
d.
Seluruh zona industri.
e.
Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali kesehatan
f.
Semua zona peruntukan khusus
g.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
Komentar
Posting Komentar