I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Taman lingkungan, hutan kota,
diijinkan:
1) Ketentuan Kegiatan
dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 0%
b.
KLB
maksimum sebesar 0%
c.
KDH
minimal 100% dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 0 m
-
Lokal sekunder minimal 0 m
-
Lingkungan sekunder 0 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 0 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur Pejalan Kaki
-
Tersedianya jalur pejalan kaki pada taman yang dilengkapai lampu
penerangan dan tempat duduk
b.
Ruang Terbuka Hijau
-
Ruang terbuka hijau deliengkapi dengan tanaman pada pot, tanaman
menjalar dan pepohonan.
c.
Ruang Terbuka Non Hijau
-
Ruang Terbuka Non Hijau berupa pelataran parkir bagi para
pengunjung
d.
Utilitas & Prasarana
- badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4
meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site
- Hidran
umum berada
pada area taman
- Menyediakan
bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non
organik)
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas
(T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu
(B) :-
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan
(X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.
Seluruh zona perkantoran
d.
Seluruh zona industri.
e.
Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
f.
Semua zona peruntukan khusus
g.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
V. KETENTUAN
PELAKSANAAN
a. Ketentuan
Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
· Pemberian
insentif fiscal maupun non fiscal
· Pembangunan
serta pengadaan infrastruktur
· Kemudahan
prosedur perizinan
· Pemberian
penghargaan kepada masyarakat dan
swasta
·
Peningkatan peran serta masyarakat
b. Ketentuan
Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin
sebelum ada PZ :
· Pembangunan
dapat dilanjutkan
· Peningkatan
Pajak
· Tidak
diterbitkan lagi perijinannya
· Dicabutnya ijin
setelah 5 tahun
· Memberi ganti
rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan
tidak sesuai dengan PZ:
·
Pemberian
denda
·
Memperketat
izin pembangunan
·
Kenaikan
pajak
·
Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·
pengenaan kompensasi dan penalty
VI. KETENTUAN TAMBAHAN : -
VII. KETENTUAN KHUSUS : -
Komentar
Posting Komentar